Hidayatullah.com—Mufti Besar Arab Saudi dan Presiden Dewan Ulama Senior Sheikh Abdulaziz Bin Abdullah Alu al-Sheikh, memimpin sidang ke-23 Dewan Fiqih Islam di Riyadh, lapor Saudi Gazette.
Pertemuan penting ini mempertemukan para cendekiawan dan tokoh Islam senior dari seluruh dunia untuk membahas masalah-masalah mendesak yang dihadapi komunitas Muslim saat ini.
Sesi ini bertujuan untuk memberikan keputusan dan rekomendasi hukum Islam yang penting dan relevan secara budaya serta dapat diterapkan pada isu-isu modern.
Ini akan diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa dan dibagikan secara luas melalui berbagai saluran media untuk memastikan aksesibilitas dan pemahaman yang luas.
Pada upacara pembukaan, Syeikh Alu Sheikh menekankan kedalaman dan fleksibilitas yurisprudensi Islam serta kemampuannya untuk mengatasi tantangan kontemporer.
Dia memuji upaya berkelanjutan Arab Saudi di bawah kepemimpinan Penjaga Dua Masjid Suci Raja Salman dan Putra Mahkota serta Perdana Menteri Mohammed Bin Salman dalam mendukung beasiswa Islam dan melayani tempat-tempat suci.
Pertemuan tersebut juga menghadirkan para pemimpin Islam global terkemuka seperti Sekretaris Jenderal Liga Muslim Dunia Sheikh Dr. Mohammed Bin Abdulkarim Al-Issa, dan Hissein Brahim Taha, sekretaris jenderal Organisasi Kerjasama Islam, yang mencatat kritik intelektual dan tantangan politik yang dihadapi dunia Muslim saat ini.
Syekh Dr. Saleh Bin Abdullah Bin Humaid dan Dr. Koutoub Mustapha Sano, perwakilan dari Akademi Fiqih Islam Internasional, menyoroti diskusi yang akan mencakup berbagai topik mulai dari keluarga dan etika medis hingga masalah ekonomi dan keuangan, yang bertujuan untuk menyatukan hukum syariah di seluruh dunia Islam.
Sesi ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk menumbuhkan persatuan dan pemahaman yang lebih besar di kalangan umat Islam di seluruh dunia dengan menyelaraskan tantangan kehidupan modern dengan ajaran Syariat Islam.
Konferensi tersebut, yang berlangsung hingga tanggal 22 April, mencakup beberapa sesi ilmiah untuk meninjau dan menanggapi isu-isu yurisprudensi kontemporer, yang mencerminkan sifat dinamis dari upaya ilmiah Islam.*