Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Ajarkan Homoseksualitas ke Anak-anak, Sekolah Internasional Jerman di Mesir Digugat

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 23 April 2024 10:53 10:53 am
Nashirul Haq
Dipublikasikan 23 April 2024 11:30
Bagikan
Time Square - Mesir
Bagikan

Hidayatullah.com – Dewan Nasional Mesir untuk Anak dan Ibu (NCCM) pada akhir pekan lalu melayangkan gugatan resmi kepada jaksa agung, terhadap sebuah sekolah internasional yang diyakini mempromosikan homoseksualitas di kalangan anak-anak sekolah.

NCCM menuduh manajemen Rahn Schulen Kairo, sebuah sekolah Jerman yang berbasis di Kairo, mengajarkan kepada para siswa kelas enam materi yang mendorong penerimaan hubungan sesama jenis sebagai hal yang biasa dalam kurikulum biologinya, lapor surat kabar pemerintah Al-Ahram pada hari Minggu. Gugatan ini yang merupakan gugatan terbaru dari pengaduan serupa yang dibuat oleh para orang tua, anggota parlemen, dan pengacara.

Ashraf Nagi, pengacara yang mewakili salah satu orang tua murid, mengatakan kepada media lokal bahwa ia telah melampirkan salinan terjemahan materi pelajaran, termasuk ide-ide yang diyakini “menghasut amoralitas dan homoseksualitas.”

Nagi mengatakan bahwa kurikulum tersebut menyarankan bahwa “remaja putra dan putri harus bebas memilih pasangan mereka meskipun mereka berjenis kelamin sama tanpa mempertimbangkan nilai-nilai agama dan adat istiadat sosial dan etika.”

Baca juga: Georgia Memperkenalkan RUU ‘Anti-Propaganda LGBT’

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Gugatan tersebut membuat gempar negara Afrika Utara yang sangat konservatif itu, sehingga mendorong pihak berwenang dan Kementerian Pendidikan untuk menyelidiki klaim-klaim ini dan memanggil perwakilan sekolah untuk dimintai keterangan.

Kementerian tersebut mengatakan bahwa mereka telah membentuk sebuah komite yang terdiri dari para ahli pendidikan untuk menyelidiki pelajaran-pelajaran tersebut, “sepenuhnya menolak setiap upaya sekolah manapun di Mesir untuk menganjurkan atau mengajarkan konsep-konsep yang bertentangan dengan sifat naluriah manusia, wahyu ilahi, nilai-nilai sosial, atau moral.”

The New Arab tidak dapat memverifikasi secara independen materi yang dimaksud.

Selama bertahun-tahun, Mesir telah melarang beberapa film Barat yang melibatkan referensi atau adegan homoseksual karena regulator media negara tersebut, Dewan Tertinggi untuk Peraturan Media, telah lama berusaha untuk mengatur tayangan di platform streaming online, seperti Netflix dan Disney+, untuk memastikan bahwa konten tersebut sesuai dengan “norma-norma dan nilai-nilai masyarakat.”

Baca juga: Rusia Tuduh Duolingo Sebarkan Propaganda LGBT

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:HomoseksualitaslgbtMesirSekolah Internasional
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kominfo Siapkan RPP Child Online Protection Lindungi Anak dari Konten Pornografi
Tulisan selanjutnya Pertemuan Dewan Fiqih Islam ke-23 di Riyadh Bahas Isu Kontemporer

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Berita
15 Juli 2026 20:18
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?