Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Pilkada Serentak Aceh Mewajibkan Calon Harus Orang Asli dan Beragama Islam

Ahmad
Terakhir diupdate: 7 Mei 2024 15:17 3:17 pm
Ahmad
Dipublikasikan 7 Mei 2024 15:15
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com— Komisi Independen Pemilihan, KIP Kabupaten Aceh Utara mengadakan sosialisasi mengenai syarat minimal dan dukungan persebaran serta penyerahan dukungan pencalonan perseorangan bakal pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Aceh Utara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Dalam sosialisasi tersebut, KIP Aceh Utara menekankan bahwa syarat untuk maju sebagai calon kepala daerah adalah beragama Islam dan orang Aceh.

Provinsi Aceh memiliki kekhususan dalam Pilkada Serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November. Menjelang Pilkada serentak, KIP Kabupaten Aceh Utara menggelar sosialisasi mengenai syarat minimal, dukungan persebaran, dan penyerahan dukungan pencalonan perseorangan bagi bakal pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Aceh Utara.

Dalam sosialisasi tersebut, tahapan Pilkada 2024 tetap mengikuti aturan yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

Sesuai jadwal, sejak tanggal 5 Mei 2024, pendaftaran sudah dibuka untuk pemenuhan persyaratan dukungan pasangan bagi calon perseorangan. Selain persyaratan yang ditetapkan oleh KPU, calon kepala daerah di Aceh harus mengikuti aturan sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Baca Juga

Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal

Muhammad Usman, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh Utara, menyatakan bahwa pada Pilkada 2024 di Provinsi Aceh, calon yang maju harus beragama Islam dan orang Aceh, sesuai dengan Qanun Aceh tentang Pilkada, baik untuk calon perseorangan maupun calon yang diusung oleh partai politik.

Usman menambahkan bahwa selain kedua syarat penting tersebut, calon kepala daerah dari perseorangan minimal harus memiliki dukungan sebanyak 3 persen dari jumlah penduduk dengan persebaran 50 persen dari wilayah di daerah pemilihan.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AcehpilkadaPilkada Aceh
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Muslim Kota Monfalcone Italia Dilarang Shalat Jumat
Tulisan selanjutnya Tarekat Freemasonry dan Keterlibatan Elit Pribumi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang

Berita
2 September 2026 21:40
Komandan Tentara Suriah Era Assad Tewas Saat akan Ditangkap
Erdogan Serukan Persatuan Dunia Islam dalam Perayaan Maulid di Istanbul
Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September
Pelacur Thailand akan Kedatangan Pelanggan Potensial 5 Ribu Tentara Amerika

Terbaru

  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrasi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi

2 September 2026 20:16
Berita

Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang

2 September 2026 20:14
Berita

Aktivis Pro-Demokrasi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing

2 September 2026 15:07
Berita

Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia

1 September 2026 12:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?