Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Pilkada Serentak Aceh Mewajibkan Calon Harus Orang Asli dan Beragama Islam

Ahmad
Terakhir diupdate: 7 Mei 2024 15:17 3:17 pm
Ahmad
Dipublikasikan 7 Mei 2024 15:15
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com— Komisi Independen Pemilihan, KIP Kabupaten Aceh Utara mengadakan sosialisasi mengenai syarat minimal dan dukungan persebaran serta penyerahan dukungan pencalonan perseorangan bakal pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Aceh Utara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Dalam sosialisasi tersebut, KIP Aceh Utara menekankan bahwa syarat untuk maju sebagai calon kepala daerah adalah beragama Islam dan orang Aceh.

Provinsi Aceh memiliki kekhususan dalam Pilkada Serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November. Menjelang Pilkada serentak, KIP Kabupaten Aceh Utara menggelar sosialisasi mengenai syarat minimal, dukungan persebaran, dan penyerahan dukungan pencalonan perseorangan bagi bakal pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Aceh Utara.

Dalam sosialisasi tersebut, tahapan Pilkada 2024 tetap mengikuti aturan yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

Sesuai jadwal, sejak tanggal 5 Mei 2024, pendaftaran sudah dibuka untuk pemenuhan persyaratan dukungan pasangan bagi calon perseorangan. Selain persyaratan yang ditetapkan oleh KPU, calon kepala daerah di Aceh harus mengikuti aturan sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Muhammad Usman, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh Utara, menyatakan bahwa pada Pilkada 2024 di Provinsi Aceh, calon yang maju harus beragama Islam dan orang Aceh, sesuai dengan Qanun Aceh tentang Pilkada, baik untuk calon perseorangan maupun calon yang diusung oleh partai politik.

Usman menambahkan bahwa selain kedua syarat penting tersebut, calon kepala daerah dari perseorangan minimal harus memiliki dukungan sebanyak 3 persen dari jumlah penduduk dengan persebaran 50 persen dari wilayah di daerah pemilihan.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AcehpilkadaPilkada Aceh
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Muslim Kota Monfalcone Italia Dilarang Shalat Jumat
Tulisan selanjutnya Tarekat Freemasonry dan Keterlibatan Elit Pribumi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?