Hidayatullah.com—Aktivis ekstremis sayap kanan Denmark-Swedia dan pembakar Al-Quran Rasmus Paludan didakwa melakukan kejahatan rasial karena menghasut dan menghina kelompok etnis
Aktivis ekstremis sayap kanan Denmark-Swedia dan pembakar Al-Quran Rasmus Paludan didakwa melakukan kejahatan rasial karena menghasut dan menghina kelompok etnis.
Tuduhan tersebut bermula dari pernyataan Paludan tentang Muslim, Arab dan Afrika yang dianggap oleh Kantor Kejaksaan Swedia (Åklagarmyndigheten) sebagai pelanggaran hukum, kantor berita Swedia TT melaporkan.
Berdasarkan siaran pers Kejaksaan, dakwaan tersebut terkait dengan peristiwa yang terjadi di Malmo pada April dan September 2022.
“Dalam penilaian saya, ada cukup alasan untuk menuntut (terhadap Paludan), dan sekarang pengadilan negeri akan mempertimbangkan kasus tersebut,” kata jaksa senior, Adrien Combier-Hogg dalam siaran persnya.
Sebelumnya, kerusuhan terjadi di beberapa kota di Swedia pada akhir pekan Paskah 2022 setelah Paludan berencana membakar Al-Quran di berbagai lokasi di negara tersebut.
Pada tanggal 16 April tahun yang sama, ia diberi izin untuk mengadakan rapat umum di Landskrona, namun polisi kemudian memindahkan acara tersebut ke pinggiran Malmo.
Dalam pertemuan tersebut, Paludan melontarkan beberapa pernyataan tentang umat Islam yang dianggap jaksa sebagai penghasutan terhadap suku tertentu.
Pada tanggal 6 September tahun yang sama, pada rapat umum lainnya di Malmo, Paludan membuat pernyataan serupa tentang orang Arab dan Afrika, yang juga dianggap sebagai hasutan terhadap kelompok etnis oleh jaksa.*