Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Hidayatullah Sayangkan Larangan Berjilbab Bagi Anggota Pengibaran Bendera Pusaka

Ahmad
Terakhir diupdate: 15 Agustus 2024 09:37 9:37 am
Ahmad
Dipublikasikan 15 Agustus 2024 08:27
Bagikan
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Bagikan

Hidayatullah.com – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Hidayatullah menyayangkan larangan penggunaan jilbab bagi pasukan pengibar bendera pusaka (paskibraka) saat peringatan 17 Agustus di Istana Negara.

Dugaan larangan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

“Jika larangan tersebut benar maka Hidayatullah sangat menyayangkan kebijakan ini. Sebab, kebebasan menjalankan ajaran Islam diatur dalam UUD 45 pasal 29 ayat 1 dan 2,” jelas Ketua Umum DPP Hidayatullah, Dr Nashirul Haq, Rabu, 14 Agustus 2024.

Ayat 1 menjelaskan bahwa negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, sedang ayat 2 menjelaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Selain itu, larangan tersebut bertentangan dengan sila pertama Pancasila di mana negara dibangun atas dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.

Baca Juga

Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Pemakaian jilbab, jelas Nashirul lagi, wajib bagi Muslimah. Dengan demikian, mengenakan jilbab menjadi salah satu bentuk pengamalan sila pertama Pancasila. Adalah aneh bila pemakaian jilbab justru dilarang oleh lembaga yang bertugas membina ideologi Pancasila.

Seharusnya, jika dugaan larangan ini benar, kata Nashirul, BPIP mengawal agar pelaksanaan sila pertama ini tidak dinodai oleh aturan-aturan seperti ini, bukan malah melarangnya.

Nashirul mengajak para ulama, tokoh masyarakat, dan kaum cendekiawan untuk ikut mengingatkan pemerintah, khususnya BPIP, jika kekeliruan ini benar-benar terjadi.

“Di hari proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, kita harus mengingat kembali sejarah bahwa kemerdekaan bangsa ini tak lepas dari peran santri dan para ulama. Sila pertama Pancasila menjadi kesepakatan penting yang kita harus hormati. Jangan sampai dilanggar,” terang Nashirul.

Ia juga mengingatkan agar BPIP tidak memaknai semboyan Bhineka Tunggal Ika secara berlebihan sehingga melanggar dasar negara Republik Indonesia, menyelisihi konstitusi, bahkan menyalahi hak asasi beragama.

“Kehendak untuk menyatukan Indonesia yang beragam suku dan agama harus dilakukan secara benar, bukan dengan cara mengajak pemeluk agama melanggar aturan agamanya sendiri,” jelas Nashirul. (Mahladi/Hidayatullah.com)

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Hidayatullahlarangan jilbabPASKIBRAKA
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya KH Hasan Abdullah Sahal Gontor Jadi Tokoh Perbukuan di IBF 2024, KH Hasan Abdullah Sahal: Menulislah dengan Hati Nurani
Tulisan selanjutnya Pengadilan Thailand Berhentikan Srettha Thavisin dari Jabatan Perdana Menteri

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Berita
15 Juli 2026 21:36
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

18 Juli 2026 09:49
Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

15 Juli 2026 20:18
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?