Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Daftar Kontroversi Kepala BPIP Yudian Wahyudi: Cadar, Jilbab hingga Agama

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 15 Agustus 2024 23:08 11:08 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 16 Agustus 2024 05:00
Bagikan
Yudian Wahyudi. Foto Humas BPIP
Yudian Wahyudi saat menghadiri Kegiatan Publikasi Jurnal Ilmiah Pancasila: Jurnal Keindonesiaan Volume 4 Nomor 1 April 2024 dan Benchmarking Pengelolaan Bhinneka Tunggal Ika: Pancasila Jurnal Internasional Berbahasa Indonesia di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, (25/4/2024). Foto Humas BPIP
Bagikan

Hidayatullah.com — Nama Yudian Wahyudi, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), kembali menjadi sorotan publik.

Sejak menjabat sebagai pimpinan lembaga yang bertugas mengawal ideologi negara ini, Yudian kerap terlibat dalam berbagai kontroversi yang memicu perdebatan di masyarakat.

Beberapa isu yang melibatkan pernyataannya tentang cadar dan agama telah menimbulkan gelombang kritik dari berbagai kalangan. Berikut adalah rangkuman sejumlah kontroversi yang melibatkan Yudian Wahyudi.

  1. Pernyataan tentang Cadar dan Radikalisme

Salah satu pernyataan Yudian yang paling menyita perhatian adalah pandangannya terkait penggunaan cadar dan menerbitkan keputusan larangan bercadar.

Kala itu menjabat sebagai Rektor UIN Sunan Kalijaga, Yudian mengeluarkan surat keputusan B-1031/Un.02/R/AK.00.3/02/2018 perihal pembinaan mahasiswi bercadar tertanggal 20 Februari 2018.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Menjaga ideologi mahasiswa dan memudahkan kampus dalam kegiatan belajar mengajar menjadi alasan Yudian mengeluarkan larangan cadar tersebut.

Namun, belum satu bulan surat tersebut berlaku, pihak kampus mencabut larangan cadar itu pada 10 Maret 2018.

  1. Kontroversi “Agama adalah Musuh Terbesar Pancasila”

Pada Februari 2020, Yudian kembali memancing kontroversi ketika dalam sebuah wawancara dia menyatakan bahwa “agama adalah musuh terbesar Pancasila.”

“Si minoritas ini ingin melawan Pancasila dan mengklaim dirinya sebagai mayoritas. Ini yang berbahaya. Jadi kalau kita jujur, musuh terbesar Pancasila itu ya agama, bukan kesukuan,” kata Yudian kala itu.

Yudian menyampaikan pernyataan itu tak lama setelah dilantik sebagai Kepala BPIP.

Pernyataan ini memicu reaksi keras dari masyarakat, mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), ormas keagamaan hingga politikus mempertanyakan pernyataan tersebut. Menurut sebagian dari mereka, Yudian telah salah memahami hubungan antara agama dan ideologi negara.

Meski kemudian ia mengklarifikasi bahwa yang dimaksud adalah “pemahaman agama yang sempit,” polemik ini tetap meninggalkan kesan negatif di mata publik.

  1. Peran BPIP yang Dipertanyakan

Selain pernyataan-pernyataan kontroversial, posisi Yudian sebagai Kepala BPIP juga sering dipertanyakan. Sejumlah kalangan menilai bahwa BPIP di bawah kepemimpinannya kurang efektif dalam menjalankan tugas utamanya, yaitu membumikan Pancasila di kalangan masyarakat.

Kritik ini muncul dari berbagai pihak, mulai dari tokoh masyarakat hingga akademisi yang menilai bahwa BPIP seharusnya lebih fokus pada edukasi dan pembinaan ideologi daripada memunculkan pernyataan-pernyataan yang menimbulkan perpecahan.

  1. Aturan Seragam Paskibraka

Terbaru, Yudian mengakui ada aturan terkait Paskibraka putri melepas jilbab saat pengukuhan dan upacara kenegaraan pengibaran bendera.

Padahal ada 18 anggota Paskibraka putri yang di kehidupan sehari-harinya mengenakan jilbab.

Ia mengklaim hal itu telah disepakati dalam surat pernyataan kesediaan bermaterai dan menyebut anggota Paskibraka dengan sukarela mengikuti aturan tersebut.

Kepala BPIP menjelaskan, penampilan Anggota Paskibraka yang lepas jilbab cuma pada waktu pengukuhan, dan bertugas mengibarkan/menurunkan Bendera Merah Putih dalam upacara kenegaraan.

“BPIP menegaskan tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab. Penampilan Paskibraka dengan mengenakan pakaian atribut dan sikap tampang, sebagaimana terlihat dalam pelaksanaan tugas kenegaraan, yaitu pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada,” ujarnya pada Rabu (14/08/2024).

Setelah berbagai tekanan dari masyarakat, pada hari Kamis, Yudian meminta maaf atas keputusan sebelumnya yang melarang Paskibraka mengenakan jilbab saat pengukuhan dan upacara kenegaraan.

“Paskibraka Putri yang mengenakan jilbab dapat bertugas tanpa melepaskan jilbabnya dalam pengibaran Sang Saka Merah Putih pada Peringatan HUT RI ke-79 di Ibukota Nusantara,” kata Yudian dalam keterangan resminya, Kamis (15/08).*

Baca juga: Setelah Viral, Sekretariat Presiden Pastikan Anggota Paskibraka Putri akan Pakai Jilbab

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BPIPHeadlinejilbabPASKIBRAKAYudian Wahyudi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kobarkan Semangat Kemerdekaan di Kepulauan Seribu, Santri Hidayatullah Gelar Jasqu 2024
Tulisan selanjutnya Serukan ‘Ledakkan Masjid’ di Facebook, Wanita Inggris Dibui 15 Bulan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Berita
18 Juli 2026 10:48
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?