Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Namibia Larang Kapal Kargo Portugal Lewat Perairannya, Dicurigai Bawa Bom ‘Israel’

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 29 Agustus 2024 10:18 10:18 am
Nashirul Haq
Dipublikasikan 29 Agustus 2024 11:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com – Pemerintah Namibia melarang kapal kargo MV Kathrin berbendera Portugal untuk memasuki wilayah perairannya karena dicurigai membawa peralatan militer dan “bahan peledak” untuk Israel.

“Ya, saya telah meminta Namport melalui kementerian terkait untuk mempertimbangkan permintaan untuk tidak mengizinkan kapal MV Kathrin berlabuh di pelabuhan kami. Permintaan tersebut diajukan pada hari Jumat,” kata Menteri Kehakiman Yvonne Dausab kepada media Namibia, New Era pada Senin (26/08/2024).

“Setelah menerima laporan bahwa sebuah kapal mungkin membawa senjata yang ditujukan untuk Israel, saya mengirim surat kepada Kabinet, kementerian hubungan internasional, kementerian pekerjaan, serta kementerian keselamatan dan keamanan, menasihati dan mengingatkan mereka akan kewajiban internasional kami, tidak hanya di bawah Konvensi Genosida, tetapi juga seperti yang diartikulasikan dalam opini penasihat baru-baru ini oleh Mahkamah Internasional (ICJ),” tambahnya.

Mengutip penyelidikan polisi, Dausab mengonfirmasi bahwa MV Kathrin “memang membawa bahan peledak yang ditujukan untuk Israel.”

“Namibia mematuhi kewajiban kami untuk tidak mendukung atau terlibat dalam kejahatan perang Israel, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, serta pendudukannya yang melanggar hukum atas Palestin,” lanjut Menteri Kehakiman tersebut.

Baca Juga

Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Kapal yang dimiliki oleh perusahaan Jerman, Concord Shipping, telah meminta izin untuk berlabuh di pelabuhan Walvis Bay sebelum melanjutkan perjalanan ke utara, kemungkinan menuju Mediterania melalui Selat Gibraltar.

Pekan lalu, kelompok-kelompok hak asasi manusia memperingatkan Windhoek bahwa negara tersebut dapat terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia yang serius jika mengizinkan kapal tersebut berlabuh.

“Kami senang bahwa pemerintah kami telah memutuskan untuk menghormati hukum internasional dan memutuskan untuk tidak terlibat dalam genosida,” kata ketua kelompok hak asasi manusia Economic and Social Justice Trust (ESJT), Herbert Jauch, kepada BBC.

Awal tahun ini, mantan presiden Namibia Hage Geingob menjadi sorotan setelah mengecam “keputusan mengejutkan” Jerman yang mendukung Israel dalam kasus genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) yang diajukan Afrika Selatan.

“Jerman tidak dapat secara moral menyatakan komitmennya terhadap Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menentang genosida, termasuk penebusan dosa atas genosida di Namibia, sementara mendukung hal yang sama dengan holocaust dan genosida di Gaza,” demikian pernyataan dari kantornya.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:genosidaisraelkapalmahkamah internasionalpalestina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Laznas BMH Luncurkan Buku “Bahagia dengan Berqurban, Ibadah dan Kepedulian Sosial”
Tulisan selanjutnya Khawatir Pembalasan Iran, Benjamin Netanyahu Perketat Keamanan Putranya di AS

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Berita
3 Juni 2026 06:00
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Terbaru

  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

3 Juni 2026 12:08
Berita

Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

3 Juni 2026 09:20
Berita

Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

2 Juni 2026 21:41
Berita

Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

2 Juni 2026 19:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?