Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Namibia Larang Kapal Kargo Portugal Lewat Perairannya, Dicurigai Bawa Bom ‘Israel’

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 29 Agustus 2024 10:18 10:18 am
Nashirul Haq
Dipublikasikan 29 Agustus 2024 11:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com – Pemerintah Namibia melarang kapal kargo MV Kathrin berbendera Portugal untuk memasuki wilayah perairannya karena dicurigai membawa peralatan militer dan “bahan peledak” untuk Israel.

“Ya, saya telah meminta Namport melalui kementerian terkait untuk mempertimbangkan permintaan untuk tidak mengizinkan kapal MV Kathrin berlabuh di pelabuhan kami. Permintaan tersebut diajukan pada hari Jumat,” kata Menteri Kehakiman Yvonne Dausab kepada media Namibia, New Era pada Senin (26/08/2024).

“Setelah menerima laporan bahwa sebuah kapal mungkin membawa senjata yang ditujukan untuk Israel, saya mengirim surat kepada Kabinet, kementerian hubungan internasional, kementerian pekerjaan, serta kementerian keselamatan dan keamanan, menasihati dan mengingatkan mereka akan kewajiban internasional kami, tidak hanya di bawah Konvensi Genosida, tetapi juga seperti yang diartikulasikan dalam opini penasihat baru-baru ini oleh Mahkamah Internasional (ICJ),” tambahnya.

Mengutip penyelidikan polisi, Dausab mengonfirmasi bahwa MV Kathrin “memang membawa bahan peledak yang ditujukan untuk Israel.”

“Namibia mematuhi kewajiban kami untuk tidak mendukung atau terlibat dalam kejahatan perang Israel, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, serta pendudukannya yang melanggar hukum atas Palestin,” lanjut Menteri Kehakiman tersebut.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Kapal yang dimiliki oleh perusahaan Jerman, Concord Shipping, telah meminta izin untuk berlabuh di pelabuhan Walvis Bay sebelum melanjutkan perjalanan ke utara, kemungkinan menuju Mediterania melalui Selat Gibraltar.

Pekan lalu, kelompok-kelompok hak asasi manusia memperingatkan Windhoek bahwa negara tersebut dapat terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia yang serius jika mengizinkan kapal tersebut berlabuh.

“Kami senang bahwa pemerintah kami telah memutuskan untuk menghormati hukum internasional dan memutuskan untuk tidak terlibat dalam genosida,” kata ketua kelompok hak asasi manusia Economic and Social Justice Trust (ESJT), Herbert Jauch, kepada BBC.

Awal tahun ini, mantan presiden Namibia Hage Geingob menjadi sorotan setelah mengecam “keputusan mengejutkan” Jerman yang mendukung Israel dalam kasus genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) yang diajukan Afrika Selatan.

“Jerman tidak dapat secara moral menyatakan komitmennya terhadap Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menentang genosida, termasuk penebusan dosa atas genosida di Namibia, sementara mendukung hal yang sama dengan holocaust dan genosida di Gaza,” demikian pernyataan dari kantornya.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:genosidaisraelkapalmahkamah internasionalpalestina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Laznas BMH Luncurkan Buku “Bahagia dengan Berqurban, Ibadah dan Kepedulian Sosial”
Tulisan selanjutnya Khawatir Pembalasan Iran, Benjamin Netanyahu Perketat Keamanan Putranya di AS

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Berita
18 Juli 2026 10:48
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

15 Juli 2026 20:18
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?