Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Garda Bangsa Siap Hadapi Pihak yang Gelar Muktamar PKB Tandingan

Ahmad
Terakhir diupdate: 3 September 2024 13:31 1:31 pm
Ahmad
Dipublikasikan 3 September 2024 13:29
Bagikan
Ketua Umum Dewan Koordinator Nasional Garda Bangsa, Tommy Kurniawan
Bagikan

Hidayatullah.com—Wasekjen PKB, Zainul Munasichin mengancam menempuh jalur hukum pihak-pihak yang tetap berkukuh menggelar muktamar tandingan PKB. Dia menegaskan hal itu tindakan ilegal karena PKB pimpinan Muhaimin Iskandar sudah disahkan pemerintah.

“Kalau ada yang menggelar muktamar itu, baik Lukman Edy (eks Sekjen PKB), atau siapapun itu maka kita akan persoalkan secara hukum. Karena ini sudah termasuk tindakan inkonstitusional,” ujar Zainul pada awak media, Senin (2/9/2024).

Dijelaskannya kembali, hanya ada satu Muktamar PKB, yakni yang digelar di Bali pada akhir Agustus lalu.

Muktamar ini telah mengesahkan Ma’ruf Amin sebagai Ketua Dewan Syuro dan Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum PKB lagi.

Selain itu, dia menekankan, semua forum muktamar yang digelar di luar muktamar PKB di Bali adalah ilegal dan inkonstitusional.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

“Makar secara politik. Aparat penegak hukum wajib membubarkan muktamar itu. Kalau mereka melaksanakan muktamar itu ya ditangkap saja. Karena mereka sudah melanggar UU parpol dan UU Pemilu. Itu tindak pidana. Karena itu ga ada alasan untuk mereka untuk menggelar,” bebernya.

Sementara Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menilai, rencana eks Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy menggelar forum muktamar tandingan PKB adalah hal yang sah dilakukan.

“(Muktamar tandingan) itu boleh dalam mekanisme politik ya. Boleh saja, tapi ya saya enggak tahu,” ujar Yaqut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Kompas.

Yaqut enggan mengatakan bahwa muktamar yang ingin digelar Lukman Edy merupakan muktamar tandingan. Menurut dia, muktamar yang hendak digelar itu adalah forum resmi yang dilakukan oleh para kader PKB.

“Menurut saya sih enggak ada muktamar tandingan. Sebagaimana yang disampaikan oleh penggagas muktamar yang seharusnya tanggal 2 dan 3 September,” kata Yaqut.

“Mereka bilang ya itu muktamar yang sebenarnya, kan versinya begitu, bukan tandingan,” ujar dia

Hadapi Garda Bangsa

Sementara itu Ketua Umum Dewan Koordinator Nasional Garda Bangsa, Tommy Kurniawan, mengecam isu pembentukan muktamar tandingan PKB yang hendak dilakukan sejumlah kelompok yang dimotori oleh eks Sekjen PKB, Lukman Edy.

Ia menegaskan bahwa muktamar PKB telah dilaksanakan pada 24-25 Agustus lalu di Bali. Maka apabila ada upaya muktamar lainnya maka menurutnya hal itu bersifat ilegal.

“Kami menyatakan sikap bahwa muktamar tersebut adalah ilegal, muktamar tersebut tidak berdasarkan hukum, tidak memiliki dasar konstitusi yang jelas,” kata Tommy Kurniawan di Kantor DPP PKB, hari Sabtu (31/8/2024) lalu.

Tommy mengancam kepada pihak-pihak yang menurutnya hendak merebut PKB, apabila mereka masih bersikeras melakukan tindakan tersebut, pihaknya akan melakukan pembubaran paksa. Termasuk apabila kelompok tersebut berupaya menggelar muktamar tandingan.

“Kami akan membubarkan secara paksa apabila ada orang-orang yang ingin menggelar muktamar tandingan atau mengganggu Partai Kebangkitan Bangsa,” kata dia.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:jalur hukumMuktamar PKB tandingan Garda BangsaPKBPKB Tandingan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kurdi-Suriah Melepaskan 50 Tahanan Terkait ISIS
Tulisan selanjutnya Dokter yang Ungkap ‘Diskriminasi Jilbab’ di RS Medistra Cucu Tokoh Muhammadiyah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Berita
13 Juli 2026 17:00
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Mantan Pemimpin Qatar Sheikh Hamad bin Khalifa Wafat
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?