Hidayatullah.com—Pada Oktober 2024 mendatang seluruh produk makanan dan minuman wajib memiliki sertifikasi halal, dan pemberian sangsi akan di lakukan kepada pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikasi halal.
Berdasarkan Ketentuan UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal atau JPH mewajibkan produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambangan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman untuk bersetifikat halal pada oktober 2024 mendatang.
Nurlaela Nibi salah seorang pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM di Kabupaten Touna menyatakan memiliki sertifikat halal sangat penting untuk bagi para pelaku UMKM, menurutnya dengan adanya label halal pada suatu produk akan memberikan rasa aman pada konsumen serta produk yang memiliki label halal akan mudah dipasarkan juga dapat bersaing secara nasional.
“Oia harus produk produk ini harus memiliki sertifikat halal, karena ini akan memberikan rasa nyaman pada konsumen,” kata Nurlaela.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama Mudafar B Muhammad selaku Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH Kementrian Agama Pendamping Halal mengungkapkan pada tanggal 17 oktober 2024 mendatang, semua produk para pelaku usaha wajib memiliki label halal, dan akan di kenakan sangsi bagi pelaku usaha yang produknya tidak memiliki label halal dengan tindakan awal berupa surat teguran, dilanjutkan dengan penarikan produk.
Sehingga dirinya berharap pada seluruh UMKM di Touna dapat melakukan pendaftaran untuk sertifikasi halal. Adapun administrasi yang harus di lengkapi para pelaku usaha dalam pembuatan sertifikasi halal berupa KTP, Produk, Kemasannya, proses produksinya, dan untuk pendaftaran semuanya melalui online.
Mudafar Muhammad juga Menambahkan sebelumnya telah di adakan sosialisasi penyuluhan sertifikasi halal yang menyasar pelaku Usaha di Kabupaten Touna dengan menyediakan layanan setifikasi halal namun karena kuota telah mencapai target sehingga untuk saat pendaftaran sertifikasi halal secara gratis telah di tutup.*