Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Sebulan Lagi Label Halal untuk Produk UMKM Diterapkan

Ahmad
Terakhir diupdate: 9 September 2024 20:55 8:55 pm
Ahmad
Dipublikasikan 9 September 2024 20:54
Bagikan
Sertifikasi halal - BPJPH
Bagikan

Hidayatullah.com—Pada Oktober 2024 mendatang seluruh produk makanan dan minuman wajib memiliki sertifikasi halal, dan pemberian sangsi akan di lakukan kepada pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikasi halal.

Berdasarkan Ketentuan UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal atau JPH mewajibkan produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambangan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman untuk bersetifikat halal pada oktober 2024 mendatang.

Nurlaela Nibi salah seorang pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM di Kabupaten Touna menyatakan memiliki sertifikat halal sangat penting untuk bagi para pelaku UMKM, menurutnya dengan adanya label halal pada suatu produk akan memberikan rasa aman pada konsumen serta produk yang memiliki label halal akan mudah dipasarkan juga dapat bersaing secara nasional.

“Oia harus produk produk ini harus memiliki sertifikat halal, karena ini akan memberikan rasa nyaman pada konsumen,” kata Nurlaela.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama Mudafar B Muhammad selaku Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH Kementrian Agama Pendamping Halal mengungkapkan pada tanggal 17 oktober 2024 mendatang, semua produk para pelaku usaha wajib memiliki label halal, dan akan di kenakan sangsi bagi pelaku usaha yang produknya tidak memiliki label halal dengan tindakan awal berupa surat teguran, dilanjutkan dengan penarikan produk.

Baca Juga

Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Sehingga dirinya berharap pada seluruh UMKM di Touna dapat melakukan pendaftaran untuk sertifikasi halal. Adapun administrasi yang harus di lengkapi para pelaku usaha dalam pembuatan sertifikasi halal berupa KTP, Produk, Kemasannya, proses produksinya, dan untuk pendaftaran semuanya melalui online.

Mudafar Muhammad juga Menambahkan sebelumnya telah di adakan sosialisasi penyuluhan sertifikasi halal yang menyasar pelaku Usaha di Kabupaten Touna dengan menyediakan layanan setifikasi halal namun karena kuota telah mencapai target sehingga untuk saat pendaftaran sertifikasi halal secara gratis telah di tutup.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Jaminan Produk HalalJPHsetifikat halalUU No 33 Tahun 2014
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya DPR Sebut Ada konspirasi Pemberangkatan Jamaah, Kemenag: Pengisian Kuota Haji Sesuai Ketentuan
Tulisan selanjutnya Lebih dari 37.000 Orang Jepang Meninggal Sendirian di Rumah karena Kesepian

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat

Berita
20 Juli 2026 11:05
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Terbaru

  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

18 Juli 2026 10:12
Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

18 Juli 2026 09:49
Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?