Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

OJK: Generasi Z dan Milienial Penyumbang Kredit Macet akibat Pinjol

Ahmad
Terakhir diupdate: 13 September 2024 15:27 3:27 pm
Ahmad
Dipublikasikan 13 September 2024 15:25
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa Generasi Z dan Milenial berkontribusi sebesar 37,17 persen terhadap kredit macet.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengatakan, pentingnya literasi keuangan di kalangan generasi muda atas kasus tersebut.

“Data kami menunjukkan, pada Juli 2024, porsi kredit macet 90 hari (hinggaTWP 90) untuk kelompok usia 19 hingga 34 tahun, yang terdiri dari generasi Z dan milenial, mencapai 37,17 persen,” ujar Agusman di Makassar, Kamis.

Menurutnya, generasi Z dan milenial menjadi kontributor signifikan terhadap meningkatnya tingkat wanprestasi (TWP) 90 hari pada platform fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol).

Sehingga kata dia, angka tersebut menjadi perhatian karena menunjukkan bahwa kaum muda lebih rentan terhadap risiko gagal bayar pada pinjaman online.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Agusman juga mencatat bahwa meskipun tingkat risiko kredit macet secara keseluruhan pada platform P2P lending terjaga di angka 2,53 persen pada Juli 2024 menurun dari 2,79 persen pada Juni kontribusi generasi muda terhadap wanprestasi ini masih cukup besar dan perlu ditangani dengan serius.

Selain itu, Agusman menyoroti pertumbuhan jumlah outstanding pembiayaan pada industri fintech P2P lending yang mencatat peningkatan tahunan (yoy) sebesar 23,97 persen pada Juli 2024, dengan total outstanding mencapai Rp69,39 triliun.

Angka ini menunjukkan bahwa meskipun ada pertumbuhan yang signifikan dalam sektor pinjaman online, risiko kredit macet tetap menjadi tantangan besar, terutama di kalangan pengguna muda.

Guna mengatasi tingginya risiko wanprestasi, OJK telah mengambil langkah-langkah preventif.

Salah satunya adalah mewajibkan penyelenggara P2P lending untuk memasang peringatan di laman utama aplikasi dan situs web mereka.

“Peringatan ini bertujuan untuk mengedukasi pengguna tentang risiko yang mungkin mereka hadapi saat menggunakan layanan pinjaman online,” jelas Agusman.

Isi peringatan tersebut menekankan: “Hati-hati, transaksi ini berisiko kerugian tinggi. Anda dapat saja mengalami kerugian atau kehilangan uang. Jangan berutang jika tidak memiliki kemampuan membayar. Pertimbangkan secara bijak sebelum bertransaksi.”

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran generasi muda mengenai risiko pinjaman online dan mencegah mereka terjerat utang tanpa kemampuan membayar.

OJK juga telah menetapkan regulasi yang lebih ketat untuk layanan P2P lending melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2023.

Aturan ini mengatur prosedur analisis kelayakan pinjaman, di mana penyelenggara P2P lending diwajibkan untuk mempertimbangkan kemampuan finansial calon penerima pinjaman sebelum pendanaan disetujui.

Selain itu, OJK telah menetapkan batas maksimum biaya pendanaan yang dikenakan kepada pengguna, termasuk bunga, margin, biaya administrasi, komisi platform, serta biaya lain yang relevan, selain dari denda keterlambatan dan pajak. Regulasi ini bertujuan untuk menjaga agar pengguna tidak terbebani oleh biaya yang berlebihan.

Dengan adanya regulasi yang lebih ketat dan upaya peningkatanpenerima literasi keuangan, OJK berharap ekosistem P2P lending di Indonesia dapat tumbuh secara sehat dan bertanggung jawab.

Edukasi yang tepat diharapkan dapat membantu generasi muda lebih memahami risiko keuangan dan membuat keputusan yang lebih bijak terkait pinjaman online.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Generasi Milenialgenerasi ZHeadlinekredit macetOJKOtoritas Jasa Keuanganpinjaman onlinePinjol
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Disebut Hoaks, PCNU Bandung Menolak Presidium Muktamar Luar Biasa NU
Tulisan selanjutnya Jepang Siapkan Makan Siang Halal untuk Siswa Muslim

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Berita
13 Juli 2026 15:40
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?