Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Kashmir Adakan Pemilu Pertama sejak Dicaplok Rezim India Tahun 2019

Ahmad
Terakhir diupdate: 19 September 2024 15:14 3:14 pm
Ahmad
Dipublikasikan 19 September 2024 15:35
Bagikan
[Ilustraso] Polisi India di wilayah Kashmir
Bagikan

Hidayatullah.com—Pemilihan Umum (Pemilu) pemerintah lokal di Kashmir yang telah dicaplok Rezim India dimulai pada Rabu (18/9/2024) pagi. Pemilihan ini menjadi pemilihan pertama sejak pemerintah Perdana Menteri Narendra Modi mencabut status khusus wilayah tersebut lima tahun lalu.

Pemilihan Umum ini dilakukan dalam tiga fase Melansir, kutip Associated Press News. Fase pertama melibatkan pemilihan 24 anggota legislatif dari 219 kandidat di tujuh distrik selatan.

Pihak berwenang mengerahkan ribuan polisi dan tentara paramiliter untuk mengamankan pemungutan suara. Pasukan yang dikerahkan mendirikan pos pemeriksaan dan berpatroli di daerah pemilihan.

Fase kedua dan ketiga akan dilaksanakan pada 25 September dan 1 Oktober, dengan hasil pemungutan suara diharapkan diumumkan pada 8 Oktober. Untuk pertama kalinya, akses media asing ke tempat pemungutan suara dibatasi, sebagian besar jurnalis internasional tidak diberikan akreditasi.

Kashmir terbagi antara India dan Pakistan, dengan masing-masing negara mengklaim wilayah tersebut sepenuhnya. Sejak 1989, para kelompok bersenjata di bagian Kashmir yang dikuasai India telah melawan pemerintahan New Delhi.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Pemilu ini memiliki arti penting yang lebih besar karena merupakan Pemilu pertama sejak India menghapus otonomi khusus wilayah mayoritas Muslim itu pada Agustus 2019.

Dari tahun 2018 hingga 5 Agustus 2019, New Delhi mencaplok dan memerintah wilayah subuh tersebut secara langsung melalui seorang gubernur yang memegang wewenang sama besarnya dengan pemerintah terpilih.

Wilayah itu kemudian dijadikan wilayah pemerintahan federal dan sejak itu berada di bawah seorang letnan gubernur dengan kekuasaan yang bahkan lebih besar.

Meskipun jabatan wakil gubernur yang penuh birokrasi akan tetap mempertahankan kontrol yang signifikan, kembalinya sistem pemerintahan yang dipilih dipandang sebagai sebuah kelegaan, karena warga negara akan memiliki akses ke pemerintahan mereka sendiri dan parlemen lokal yang disebut majelis.

Wilayah Kashmir di Himalaya terbagi antara India dan Pakistan — menguasai sebagian wilayah tersebut tetapi mengklaimnya secara penuh—dimana kedua negara tetangga yang memiliki senjata nuklir ini telah berperang dalam dua dari tiga perang mereka memperebutkan wilayah tersebut.

Sebagian kecil wilayah Kashmir juga dikuasai oleh China, dan ketegangan antara Beijing dan New Delhi atas perselisihan tersebut telah meningkat secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir, lapor Anadolu Agency.

Pada tahun 2019, wilayah yang dicaplok India dibagi menjadi dua entitas terpisah, satu adalah Jammu dan Kashmir dan yang lainnya adalah Ladakh. New Delhi menyebutnya sebagai “wilayah persatuan”, istilah yang digunakan untuk wilayah yang secara langsung dikendalikan oleh pemerintah federal India.

Menurut Komisi Pemilihan Umum India, hampir 9 juta orang terdaftar untuk memilih 90 anggota Majelis Legislatif Jammu dan Kashmir.

Kursi didistribusikan antara dua daerah yang bersama-sama membentuk wilayah persatuan – 47 untuk Kashmir dan 43 untuk Jammu.

Pemungutan suara akan diadakan untuk 24 kursi pada tahap pertama hari Rabu, diikuti oleh 26 kursi pada tahap kedua, dan 40 kursi pada tahap ketiga.

Partai atau koalisi yang mendapat mayoritas akan diundang oleh letnan gubernur untuk membentuk pemerintahan, yang akan dipimpin oleh seorang kepala menteri dan dewan menterinya.

Diketahui, Rezim Hindu India pimpinan Narendra Modi mencabut status semi-otonom khusus yang diberikan kepada bekas negara bagian Jammu dan Kashmir yang mayoritas penduduknya Muslim melalui ketetapan Mahkamah Agung Indiapada 2019.

Pengadilan mengatakan bahwa status khusus yang diberikan kepada wilayah tersebut berdasarkan Pasal 370 konstitusi India adalah “ketentuan sementara.”

Ia juga mengatakan bahwa Jammu dan Kashmir harus disejajarkan dengan negara bagian India lainnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:IndiaKashmirpemilihan umumpemilu
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mochtar Ngabalin: Presiden Jokowi Bersemedi pada Allah Melebihi Ulama
Tulisan selanjutnya Turki Tuding ‘Israel’ Melebarkan Perang Gaza ke Libanon

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Berita
18 Juli 2026 10:48
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Mantan Pemimpin Qatar Sheikh Hamad bin Khalifa Wafat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?