Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

MUI Tegur Musisi Ahmad Dhani karena Campurkan Bacaan Al-Fatihah dengan Musik

Ahmad
Terakhir diupdate: 5 Oktober 2024 11:44 11:44 am
Ahmad
Dipublikasikan 5 Oktober 2024 12:30
Bagikan
Ketua MUI bidang Seni, Budaya, dan Peradaban Islam, KH Dr Jeje Zaenudin
Bagikan

Hidayatullah.com—Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Seni, Budaya, dan Peradaban Islam, Dr Jeje Zaenudin, menegur musisi Ahmad Dhani yang mencampurkan lantunkan Surah Al-Fatihah dengan alunan musik dalam sebuah konser.

Jeje Zaenudin mengingatkan agar dalam berkesenian jangan sampai melanggar norma-norma syariat, apalagi sampai terjerumus penodaan dan penistaan kitab suci.

Menurut Jeje, apa yang dilakukan pentolan DEWA 19 itu mungkin niatnya baik namun jatuhnya bisa melanggar norma syariat.

“Saya menduga niat awalnya baik, ingin melantunkan Surah Al-Fatihah,” kata Jeje Zaenudin, Kamis.

Ia menjelaskan, pembacaan Surah Al-Fatihah sebagai pembuka lagu “Kuldesak” itu melanggar norma yang berlaku.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

“Sangat disayangkan, tata cara, acara, dan tata cara itu bertentangan dengan harkat dan kesucian Al Quran,” katanya.

Jeje menambahkan sudah banyak fatwa beberapa ulama mengenai masalah ini, termasuk dari Syekh Abdullah bin Baz dari Saudi dan Mufti Darul Ifta Al Mishriyah (Mesir) yang semua mengharamkan menjadikan Al Quran sebagai lagu yang diiringi musik.

Karenanya ia berharap rekaman lagu tersebut ditarik dan Ahmad Dhani melakukan mengklarifikasi sekaligus meminta maaf.

Teguran MUI ini bermaksud mengingatkan, dan tidak berujung pada tindakan hukum.

Sebelumnya beredar sebuah video berdurasi 1 menit 28 detik di media sosial tentang konser Ahmad Dhani. Video pertama kali diunggah akun TikTok @nardhie_kemol.

Dalam video itu, Ahmad Dhani terlihat sedang membacakan surat Al Fatihah lalu meminta para penonton konser untuk mengikutinya diiringi musik yang melantunkan intro lagu “Kuldesak”.

Lalu, video dengan durasi yang lebih panjang yang menampilkan seluruh lagu tersebut pun muncul di sejumlah akun di Youtube.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Ahmad DhanidewaHeadlinekonseMajelis Ulama IndonesiaMUImusikSurah Al-Fatihah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Muhammadiyah Ajak Waspadai Pengaruh Feminis Liberal yang Masif Pengaruhi Institusi Pendidikan
Tulisan selanjutnya Anggota Al-Qaeda Teman Pelaku Serangan Kantor Charlie Hebdo Dibui Seumur Hidup

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?