Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Anggota Al-Qaeda Teman Pelaku Serangan Kantor Charlie Hebdo Dibui Seumur Hidup

Ama Farah
Terakhir diupdate: 5 Oktober 2024 14:38 2:38 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 5 Oktober 2024 14:37
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Seorang pria yang diadili di Prancis karena menjadi anggota Al-Qaeda, yang merupakan teman dari pelaku penyerangan terhadap kantor majalah satir Charlie Hebdo, telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Peter Cherif, 42, diadili di Paris sejak pertengahan September dengan dakwaan “tergabung dalam asosiasi teroris kriminal” saat bertempur untuk Al-Qaeda di Semenanjung Arab (AQAP) di Yaman dari tahun 2011 sampai 2015.

Selama masa itu ia dicurigai melatih teman masa kecilnya di Paris, Cherif Kouachi, yang bersama saudaranya Said melakukan pembantaian pada 7 Januari 2015 di kantor Charlie Hebdo di Prancis. Serangan tersebut kemudian diklaim oleh AQAP.

Hakim pada hari Kamis (3/10/2024) menjatuhkan hukuman kepada Cherif berupa penjara seumur hidup, dengan minimal 22 tahun masa tahanan harus dijalaninya, lapor AFP.

Keputusan pengadilan mengatakan keputusan hukuman penjara seumur hidup itu diambil karena seriusnya tindakan yang dilakukan Cherif seperti yang tertuang di dalam dakwaan.

Baca Juga

Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Cherif juga dituduh menjadi bagian dari geng kriminal yang menyandera tiga pekerja bantuan Prancis selama lima bulan di Yaman pada tahun 2011.

Menyebut terdakwa sebagai “jihadis sejati” yang meletakkan landasan perencanaan serangan terhadap Charlie Hebdo, jaksa pada persidangan hari Rabu meminta hukuman seumur hidup.

Cherif menolak menjawab pertanyaan selama sebagian besar persidangan.Namun, ia mengaku melakukan tugas jaga mengawasi para pekerja bantuan Prancis tersebut dan bertindak sebagai penerjemah antara mereka dan anggota Al-Qaeda Yaman.

Cherif selama persidangan bersikukuh membantah terlibat dalam serangan terhadap Charlie Hebdo atau mengetahui hal itu akan terjadi.

Jaksa meyakini dia terlibat dalam perencanaan serangan Charlie Hebdo dan lanjut berhubungan dengan Cherif Kouachi sekembalinya para pelaku serangan ke Prancis.

“Saya merasa seperti ikut serta dalam pertandingan yang dicurangi,” kata pengacara pembela Cherif, Nabil El Ouchikli pada hari Kamis, seraya menegaskan bahwa kliennya tidak didakwa atas keterlibatannya dalam serangan Charlie Hebdo.

Nabil El Ouchikli berargumen bahwa jaksa penuntut menggunakan dakwaan umum “terkait dengan teroris” karena “mereka tidak memiliki bukti-bukti” untuk mendakwa kliennya dengan tuduhan spesifik.

Cherif sendiri pada hari Kamis mengatakan bahwa dia “tidak perlu menambahkan apa pun” setelah tim pengacaranya menyampaikan argumentasi penutup.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:al-QaedaCharlie HebdoPeter CherifPrancis
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya MUI Tegur Musisi Ahmad Dhani karena Campurkan Bacaan Al-Fatihah dengan Musik
Tulisan selanjutnya Wynn Resorts Mendapatkan Lisensi Perjudian Pertama dari Uni Emirat Arab

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Berita
18 Juli 2026 10:48
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

18 Juli 2026 09:49
Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?