Hidayatullah.com– Seorang pria yang diadili di Prancis karena menjadi anggota Al-Qaeda, yang merupakan teman dari pelaku penyerangan terhadap kantor majalah satir Charlie Hebdo, telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Peter Cherif, 42, diadili di Paris sejak pertengahan September dengan dakwaan “tergabung dalam asosiasi teroris kriminal” saat bertempur untuk Al-Qaeda di Semenanjung Arab (AQAP) di Yaman dari tahun 2011 sampai 2015.
Selama masa itu ia dicurigai melatih teman masa kecilnya di Paris, Cherif Kouachi, yang bersama saudaranya Said melakukan pembantaian pada 7 Januari 2015 di kantor Charlie Hebdo di Prancis. Serangan tersebut kemudian diklaim oleh AQAP.
Hakim pada hari Kamis (3/10/2024) menjatuhkan hukuman kepada Cherif berupa penjara seumur hidup, dengan minimal 22 tahun masa tahanan harus dijalaninya, lapor AFP.
Keputusan pengadilan mengatakan keputusan hukuman penjara seumur hidup itu diambil karena seriusnya tindakan yang dilakukan Cherif seperti yang tertuang di dalam dakwaan.
Cherif juga dituduh menjadi bagian dari geng kriminal yang menyandera tiga pekerja bantuan Prancis selama lima bulan di Yaman pada tahun 2011.
Menyebut terdakwa sebagai “jihadis sejati” yang meletakkan landasan perencanaan serangan terhadap Charlie Hebdo, jaksa pada persidangan hari Rabu meminta hukuman seumur hidup.
Cherif menolak menjawab pertanyaan selama sebagian besar persidangan.Namun, ia mengaku melakukan tugas jaga mengawasi para pekerja bantuan Prancis tersebut dan bertindak sebagai penerjemah antara mereka dan anggota Al-Qaeda Yaman.
Cherif selama persidangan bersikukuh membantah terlibat dalam serangan terhadap Charlie Hebdo atau mengetahui hal itu akan terjadi.
Jaksa meyakini dia terlibat dalam perencanaan serangan Charlie Hebdo dan lanjut berhubungan dengan Cherif Kouachi sekembalinya para pelaku serangan ke Prancis.
“Saya merasa seperti ikut serta dalam pertandingan yang dicurangi,” kata pengacara pembela Cherif, Nabil El Ouchikli pada hari Kamis, seraya menegaskan bahwa kliennya tidak didakwa atas keterlibatannya dalam serangan Charlie Hebdo.
Nabil El Ouchikli berargumen bahwa jaksa penuntut menggunakan dakwaan umum “terkait dengan teroris” karena “mereka tidak memiliki bukti-bukti” untuk mendakwa kliennya dengan tuduhan spesifik.
Cherif sendiri pada hari Kamis mengatakan bahwa dia “tidak perlu menambahkan apa pun” setelah tim pengacaranya menyampaikan argumentasi penutup.*