Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Taliban Afghanistan Larang Media Memuat Gambar Makhluk Hidup

Ama Farah
Terakhir diupdate: 14 Oktober 2024 20:57 8:57 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 14 Oktober 2024 20:57
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Kementerian moral pemerintahan Taliban Afghanistan, hari Senin (14/10/2024), mengatakan akan menerapkan undang-undang yang melarang media berita menerbitkan gambar semua makhluk hidup, dan para jurnalis diberitahu bahwa aturan tersebut akan ditegakkan secara bertahap.

Pernyataan ini dimunculkan setelah pemerintah Taliban baru-baru ini mengumumkan legislasi yang memformalkan interpretasi ketat mereka terhadap hukum Islam yang telah diberlakukan sejak mereka kembali berkuasa pada Agustus 2021.

“Undang-undang ini berlaku di seluruh Afghanistan… dan akan diterapkan secara bertahap,” kata juru bicara Kementerian Amar Ma’ruf Nahi Munkar Saiful Islam Khyber kepada AFP, seraya menambahkan bahwa aparat terkait akan berupaya meyakinkan masyarakat bahwa gambar makhluk hidup bertentangan dengan hukum Islam.

“Pemaksaan tidak memiliki tempat dalam penerapan hukum,” ujarnya. “Itu hanya nasihat, dan upaya meyakinkan masyarakat bahwa hal semacam ini sungguh bertentangan dengan syariah (hukum) dan harus dihindari.”

Undang-undang baru tersebut merinci beberapa aturan untuk media berita, termasuk melarang publikasi gambar semua makhluk hidup dan memerintahkan media untuk tidak mengejek atau mempermalukan Islam, atau berseberangan dengan hukum Islam.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Aspek-aspek hukum baru tersebut belum ditegakkan secara ketat.Para pejabat Taliban sendiri kerap mengunggah foto-foto orang di media sosial.

“Sampai saat ini, terkait pasal-pasal UU yang berkaitan dengan media, memang sudah ada upaya-upaya yang dilakukan di banyak provinsi untuk penerapannya, tetapi belum semua provinsi memulainya,” kata Khyber.

Dia menambahkan UU tersebut sudah dilaksanakan di basis-basis Taliban seperti di Kandahar dan Helmand, serta Takhar.

Awak media di Kandahar, hari Senin, mengatakan kepada AFP bahwa mereka belum menerima pernyataan apa pun dari kementerian atau dihentikan oleh polisi moral karena mengambil gambar foto dan video.

Di Provinsi Ghazni, hari Ahad, pejabat Kementerian Amar Ma’ruf Nahi Munkar memanggil awak media lokal dan memberi tahu mereka bahwa polisi moral akan mulai menerapkan hukum secara bertahap.

Mereka menyarankan jurnalis visual untuk mengambil foto dari jarak yang lebih jauh dan memfilmkan lebih sedikit kejadian “supaya terbiasa,” kata seorang jurnalis yang tidak ingin menyebutkan namanya, karena takut diciduk aparat, kepada AFP.

Para reporter di Provinsi Maidan Wardak juga diberitahu bahwa aturan tersebut akan diterapkan secara bertahap.Ketika pasukan asing pimpinan Amerika Serikat angkat kaki dari Afghanistan pada 2021, di negara itu ada 8.400 pekerja di bidang media. Namun, hanya 5.100 orang yang tersisa menggeluti profesi tersebut, termasuk 560 perempuan, menurut sumber-sumber industri media.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AfghanistanTaliban
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya India Geram Dituding Kanada Terlibat Pembunuhan Tokoh Separatis Sikh
Tulisan selanjutnya Truk Bantuan Lebanon ‘Israel’ Semakin Keterlaluan, Cegat Logistik Pasukan PBB di Lebanon

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?