Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Taliban Afghanistan Larang Media Memuat Gambar Makhluk Hidup

Ama Farah
Terakhir diupdate: 14 Oktober 2024 20:57 8:57 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 14 Oktober 2024 20:57
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Kementerian moral pemerintahan Taliban Afghanistan, hari Senin (14/10/2024), mengatakan akan menerapkan undang-undang yang melarang media berita menerbitkan gambar semua makhluk hidup, dan para jurnalis diberitahu bahwa aturan tersebut akan ditegakkan secara bertahap.

Pernyataan ini dimunculkan setelah pemerintah Taliban baru-baru ini mengumumkan legislasi yang memformalkan interpretasi ketat mereka terhadap hukum Islam yang telah diberlakukan sejak mereka kembali berkuasa pada Agustus 2021.

“Undang-undang ini berlaku di seluruh Afghanistan… dan akan diterapkan secara bertahap,” kata juru bicara Kementerian Amar Ma’ruf Nahi Munkar Saiful Islam Khyber kepada AFP, seraya menambahkan bahwa aparat terkait akan berupaya meyakinkan masyarakat bahwa gambar makhluk hidup bertentangan dengan hukum Islam.

“Pemaksaan tidak memiliki tempat dalam penerapan hukum,” ujarnya. “Itu hanya nasihat, dan upaya meyakinkan masyarakat bahwa hal semacam ini sungguh bertentangan dengan syariah (hukum) dan harus dihindari.”

Undang-undang baru tersebut merinci beberapa aturan untuk media berita, termasuk melarang publikasi gambar semua makhluk hidup dan memerintahkan media untuk tidak mengejek atau mempermalukan Islam, atau berseberangan dengan hukum Islam.

Baca Juga

Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera

Aspek-aspek hukum baru tersebut belum ditegakkan secara ketat.Para pejabat Taliban sendiri kerap mengunggah foto-foto orang di media sosial.

“Sampai saat ini, terkait pasal-pasal UU yang berkaitan dengan media, memang sudah ada upaya-upaya yang dilakukan di banyak provinsi untuk penerapannya, tetapi belum semua provinsi memulainya,” kata Khyber.

Dia menambahkan UU tersebut sudah dilaksanakan di basis-basis Taliban seperti di Kandahar dan Helmand, serta Takhar.

Awak media di Kandahar, hari Senin, mengatakan kepada AFP bahwa mereka belum menerima pernyataan apa pun dari kementerian atau dihentikan oleh polisi moral karena mengambil gambar foto dan video.

Di Provinsi Ghazni, hari Ahad, pejabat Kementerian Amar Ma’ruf Nahi Munkar memanggil awak media lokal dan memberi tahu mereka bahwa polisi moral akan mulai menerapkan hukum secara bertahap.

Mereka menyarankan jurnalis visual untuk mengambil foto dari jarak yang lebih jauh dan memfilmkan lebih sedikit kejadian “supaya terbiasa,” kata seorang jurnalis yang tidak ingin menyebutkan namanya, karena takut diciduk aparat, kepada AFP.

Para reporter di Provinsi Maidan Wardak juga diberitahu bahwa aturan tersebut akan diterapkan secara bertahap.Ketika pasukan asing pimpinan Amerika Serikat angkat kaki dari Afghanistan pada 2021, di negara itu ada 8.400 pekerja di bidang media. Namun, hanya 5.100 orang yang tersisa menggeluti profesi tersebut, termasuk 560 perempuan, menurut sumber-sumber industri media.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AfghanistanTaliban
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya India Geram Dituding Kanada Terlibat Pembunuhan Tokoh Separatis Sikh
Tulisan selanjutnya Truk Bantuan Lebanon ‘Israel’ Semakin Keterlaluan, Cegat Logistik Pasukan PBB di Lebanon

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Sejarah

Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya

Sejarah
16 Oktober 2026 09:32
Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
Bandara King Khalid Riyad Ditutup Hingga 15 Oktober Imbas Serangan Houthi
Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah

16 Oktober 2026 14:56
Berita

Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta

16 Oktober 2026 14:29
Berita

IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

15 Oktober 2026 16:32
Berita

Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

15 Oktober 2026 14:10
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?