Hidayatullah.com—Para pelaku kekerasan seksual anak di panti asuhan di Tangerang sudah masuk dalam kategori predator. Hal ini karena korbannya lebih dari satu dan dilakukan berulang-ulang dan dalam jangka waktu yang panjang, demikian desakan Fahira Fahmi Idris, anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari DKI Jakarta.
“Saya berharap selain menghukum pidana seberat-beratnya, hakim menjatuhkan hukuman tambahan kebiri kimia, sesuai undang-undang perlindungan anak. Predator seperti ini, tidak layak dan tidak boleh lagi ada di lingkungan masyarakat,” demikian kata Ketua Komite III DPD RI ini, hari Rabu (16/10/2024) melalui akun Instagramnya.
Ia berharap, selain sanksi hukum pidana maksimal terhadap pelaku, terdapat juga tambahan hukuman kebiri kimia bagi terdakwa yang terbukti menjadi predator anak.
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan tiga tersangka kasus pencabulan terhadap puluhan anak di Panti Asuhan Darussalam An’nur, Tangerang. Ketiganya adalah Ketua Yayasan Darussalam An’nur Abi Sudirman (49), serta Yusuf Bakhtiar (30) dan Yandi Supriyandi sebagai pengurus yayasan.
Menurut orang dekat Abi Sudirman, pimpinan panti asuhan itu memiliki trik khusus sebelum melakukan tindakan tak senonoh kepada anak asihnya.
Sebelumnya, dikabarkan berbagai media, pada 8 Oktober 2024 lalu, sebanyak 32 anak mengaku menjadi korban pelecehan seksual Abi Sudirman.
Polres Metro Tangerang telah menangkap dan menahan Sudirman dan Yusuf Bakhtiar sementara Yandi melarikan diri.
Para pelaku dikenakan Pasal 76 huruf e juncto Pasal 82 UU tentang Perlindungan Anak tentang perbuatan cabul terhadap anak. Mereka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun.
Kementerian Sosial pun menyatakan Panti Asuhan Darussalam An’nur tak memiliki izin.*