Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pemerintah Diminta Optimalkan Dana Wakaf untuk UKM

Ahmad
Terakhir diupdate:
Ahmad
Dipublikasikan 25 Januari 2012 16:02
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Pemerintah diminta segera berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk mengoptimalkan pendayagunaan dana bersumber dari wakaf bagi pemberdayaan pelaku usaha mikro dan kecil.

Pemberdayaan atau pemanfaatan dana itu dilaksanakan melalui koperasi jasa keuangan syariah ataupun unit jasa keuangan syariah (KJKS/UKJS). Adapun lembaga terkait yang akan bersinergi dengan pemerintah adalah Bank Wakaf Indonesia (BWI).

Selain itu masih ada Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU), Bank Indonesia (BI), Bank sebagai LKS PWU, Lembaga Pengelola Wakaf Nasional (LPWN), serta Kementerian Agama.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Pariaman Sinaga mengemukakan, pembiayaan untuk sektor riil sebenarnya bisa dilakukan berdasarkan dana yang bersumber dari pemerintah ataupun masyarakat.

”Ternyata Kementerian Agama mengatakan masih ada sumber pembiayaan lain dari masyarakat Indonesia, yakni wakaf. Oleh karena itu peluang ini segera direalisasi,” ujarnya, Selasa (24/01/2012).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sebelumnya Kementerian Koperasi bersama lembaga-lembaga terkait organisasi kemasyarakatan Islam telah berhasil mengelola dana yang bersumber dari zakat bagi pemberdayaan usaha mikro dan kecil (UMK).

Menurut Pariaman, pengelolaan dana tersebut bisa dilaksanakan organisasi perorangan maupun lembaga berbadan hukum. Sebelum pemanfaatan dana itu, Kementerian Koperasi bersama stake holders atau pemangku kepentingan tengah merumuskannya secara ideal.

Sebenarnya, katanya, sudah ada pola yang dirumuskan, tetapi apakah lembaga keuangan koperasi tepat menjadi pengelola dana wakaf, ditelaah agar berdaya guna optimal. Adapun pengelolaan melalui aset produktif, seperti tanah, dana tunai, dan saham.

Sesuai UU Nomor 41 Tahun 2004 Pasal 7 dan PP Nomor 42 Tahun 2006 Pasal 2 menyatakan, KJKS/UJKS bisa menjadi nazhir atau pengelola wakaf. Wakif atau mitra penyalur bisa melalui perseorangan, organisasi serta badan usaha berbadan hukum syariah.

”Operasionalnya akan tetap mengacu pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang diperbolehkan secara syar’i,” tutur Pariaman, dimuat laman Bisnis.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Disorientasi Kehidupan, Miskin Tazkiyatu Nafs
Tulisan selanjutnya Menag: Masa Orba Syiah Bukan Islam!

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Berita
15 Juli 2026 21:36
ConocoPhillips Kuasai 42 Persen Saham Proyek Ladang Minyak Iraq yang Digarap BP
Raja Charles Kunjungi Masjid Cambridge, Erdogan: Langkah Penting Lawan Islamofobia
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Terbaru

  • Pembelian Minyak Iran oleh China Sudah Berkurang, Kata Menteri Keuangan Amerika Serikat
  • Spanyol Lumpuhkan Argentina di Piala Dunia 2026, Warga Gaza Bergembira
  • ConocoPhillips Kuasai 42 Persen Saham Proyek Ladang Minyak Iraq yang Digarap BP
  • Akmal Sjafril: Lembaga Dakwah Perlu Banyak Diskusi
  • Raja Charles Kunjungi Masjid Cambridge, Erdogan: Langkah Penting Lawan Islamofobia
  • Starmer Mundur Burnham Menjadi Perdana Menteri Inggris Ke-7 Kurun Satu Dekade
  • Buya Amirsyah Ajak Seniman Muslim Bangun Peradaban Bangsa Melalui Kebudayaan Islam
  • AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
  • Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?