Hidayatullah.com–Pemerintah diminta segera berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk mengoptimalkan pendayagunaan dana bersumber dari wakaf bagi pemberdayaan pelaku usaha mikro dan kecil.
Pemberdayaan atau pemanfaatan dana itu dilaksanakan melalui koperasi jasa keuangan syariah ataupun unit jasa keuangan syariah (KJKS/UKJS). Adapun lembaga terkait yang akan bersinergi dengan pemerintah adalah Bank Wakaf Indonesia (BWI).
Selain itu masih ada Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU), Bank Indonesia (BI), Bank sebagai LKS PWU, Lembaga Pengelola Wakaf Nasional (LPWN), serta Kementerian Agama.
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Pariaman Sinaga mengemukakan, pembiayaan untuk sektor riil sebenarnya bisa dilakukan berdasarkan dana yang bersumber dari pemerintah ataupun masyarakat.
”Ternyata Kementerian Agama mengatakan masih ada sumber pembiayaan lain dari masyarakat Indonesia, yakni wakaf. Oleh karena itu peluang ini segera direalisasi,” ujarnya, Selasa (24/01/2012).
Sebelumnya Kementerian Koperasi bersama lembaga-lembaga terkait organisasi kemasyarakatan Islam telah berhasil mengelola dana yang bersumber dari zakat bagi pemberdayaan usaha mikro dan kecil (UMK).
Menurut Pariaman, pengelolaan dana tersebut bisa dilaksanakan organisasi perorangan maupun lembaga berbadan hukum. Sebelum pemanfaatan dana itu, Kementerian Koperasi bersama stake holders atau pemangku kepentingan tengah merumuskannya secara ideal.
Sebenarnya, katanya, sudah ada pola yang dirumuskan, tetapi apakah lembaga keuangan koperasi tepat menjadi pengelola dana wakaf, ditelaah agar berdaya guna optimal. Adapun pengelolaan melalui aset produktif, seperti tanah, dana tunai, dan saham.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Sesuai UU Nomor 41 Tahun 2004 Pasal 7 dan PP Nomor 42 Tahun 2006 Pasal 2 menyatakan, KJKS/UJKS bisa menjadi nazhir atau pengelola wakaf. Wakif atau mitra penyalur bisa melalui perseorangan, organisasi serta badan usaha berbadan hukum syariah.
”Operasionalnya akan tetap mengacu pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang diperbolehkan secara syar’i,” tutur Pariaman, dimuat laman Bisnis.*