Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Ribuan Santri ‘Serbu’ Mapolda Yogyakarta Tolak Peredaran Miras dan Tuntut Pelaku Penusukan

Ahmad
Terakhir diupdate: 29 Oktober 2024 15:42 3:42 pm
Ahmad
Dipublikasikan 29 Oktober 2024 16:15
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Ribuan santri “menggeruduk” Polda DIY untuk menuntut semua pelaku penusukan terhadap santri Pondok Pesantren (Ponpes) Krapyak di Prawirotaman, Kota Yogyakarta ditangkap. Mereka menggelar aksi di depan Mapolda DIY, Ring Road Utara, Sleman, Selasa (29/10/2024).

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap semua pelaku, memprosesnya secara hukum dan menyeretnya ke pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Hukum harus ditegakkan dengan seadil-adilnya,” tegas Abdul Muiz, Koordinator Aksi Solidaritas Santri Yogyakarta kepada media Selasa (29/10/2024).

suasana depan Mapolda DIY,
piye Pak Pol wani ora nutup kabeh warung dan toko miras se DIY, nek ora wani mengko diewangi bolo² santri sweeping miras pic.twitter.com/KNS0FfrECg

— Mas Teguh Bantul (@teguhsd) October 29, 2024

Selain itu, mereka juga menolak peredaran minuman keras (miras) di DIY. Miras ditengarai menjadi penyebab kasus penusukan. Peserta aksi juga menggelar istigasah atau doa bersama di halaman depan Mapolda DIY.

Abdul Muiz menuntut pemerintah, aparat keamanan dan lembaga terkait untuk meningkatkan keamanan di semua sektor. Setiap tempat, kata Abdul, harus bebas dari ancaman kekerasan dan setiap individu yang berada di dalamnya berhak merasa aman.

Ia mendesak pemerintah untuk meninjau ulang dan merevisi peraturan daerah tentang pengendalian pengawasan miras. Serta pelarangan miras oplosan agar lebih efektif dalam mencegah tindak pidana kriminal yang disebabkan oleh konsumsi miras tersebut.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

“Kami menyerukan peningkatan pengawasan di wilayah Yogyakarta untuk mencegah tindakan kekerasan di masa depan. Termasuk dalam hal ini mengevaluasi dan mengendalikan peredaran miras yang kian marak karena satu botol miras dapat memicu seribu kriminalitas,” kata Abdul.

Ribuan santri dari berbagai wilayah di Daerah Istimewa Yogyakarta(DIY) mendatangi Markas Polda DIY, Sleman, D.I Yogyakarta, Selasa, untuk menuntut penuntasan kasus penusukan dua santri Ponpes al-Munawwir Krapyak Yogyakarta pada Rabu (23/10).

Selain santri, aksi juga diikuti mahasiswa, Banser, Pagar Nusa, Fatayat, Ansor, dan pejabat PWNU DIY lain sebagainya. Mereka berdatangan mulai pukul 09.00 WIB menggunakan sepeda motor, serta bus.

Di tengah massa aksi itu, Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan menyatakan dirinya bertanggung jawab penuh atas penuntasan kasus itu.

“Kejadian kemarin sungguh mengagetkan kami, dan yang pertama saya menyampaikan rasa simpati dan perasaan menyesal atas peristiwa itu dan saya menyatakan tanggung jawab atas peristiwa tersebut,” ujar Suwondo.

Suwondo menuturkan bahwa pada awal penanganan setelah kejadian, polisi berhasil menangkap dua orang pelaku dan kemudian bertambah lagi menjadi lima orang.

Kemudian dari pemeriksaan lima orang tersebut, pada Senin malam (28/10), jajarannya kembali menangkap seorang yang diduga mengumpulkan para pelaku.

“Dan yang lebih alhamdulillah, pelaku yang melakukan penusukannya tertangkap tadi malam pukul 23.00 WIB,” ujar dia.

Terkait detail hasil penanganan kasus itu, Suwondo berjanji segera memaparkan melalui konferensi pers pada Selasa (29/10) sore.

“Kami tidak bisa langsung rilis, masih ada prosedur yang harus dilalui karena ini menyangkut nasib orang. Kami perlu waktu, dan kami janji, nanti sore akan kami rilis para pelakunya,” ujar dia.

Ketua PWNU DIY KH. Zuhdi Muhdlor menyampaikan dukungan agar kepolisian segera menuntaskan penanganan kasus penusukan dua santri.

Zuhdi menyebut kasus penusukan dua santri Ponpes Krapyak tersebut menjadi kado yang menyakitkan di tengah suasana peringatan Hari Santri 2024.

“Kami berterima kasih atas penangkapan para pelaku dan kami siap bekerja sama untuk proses selanjutnya. Kepada Gubernur DIY, kami menyampaikan terima kasih atas respon cepat dalam koordinasi dengan Pemkab dan Pemkot,” ujar dia.

Aksi ditutup dengan pembacaan selawat, doa bersama, pembacaan sumpah pemuda, dan kemudian massa aksi membubarkan diri secara tertib.

Diketahui, kasus penusukan tersebut terjadi pada Rabu (23/10) di Jalan Prawirotaman, Mergangsan, DI Yogyakarta. Polisi menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula ketika serombongan remaja yang berjumlah sekitar 25 orang sedang bersantai di kawasan itu.

Pada saat itu, mereka sedang mengonsumsi minuman keras di sebuah kafe di sisi timur Jalan Parangtritis, Brontokusuman, Yogyakarta.

Kemudian, beberapa orang dari rombongan tersebut menghampiri tempat orang yang berjualan sate dan melakukan penusukan dengan senjata tajam terhadap pembeli sate. Usai melakukan penusukan, rombongan langsung meninggalkan lokasi.

Peristiwa penusukan ini mengakibatkan dua orang korban yang merupakan santri Pondok Pesantren Krapyak, mengalami luka. Korban pertama berinisial SF (19), seorang santri asal Rembang, Jawa Tengah. Ia mengalami luka robek di perut bagian kiri dan mendapatkan tiga jahitan.

Korban kedua berinisial MA (23), seorang santri asal Pati, Jawa Tengah. Korban menderita luka pada bagian kepala, tangan, dan kaki akibat pukulan benda keras.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:HeadlineMapolda YogyakaryaMinuman kerasMiraspenusukanPondok Pesantrenponpes YogyakartasantriYogyakarta
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Associated Press dan DPA Menyajikan Berita Berbahasa Arab
Tulisan selanjutnya PKB Sebut Kemenag Era Yaqut Terburuk, Nasaruddin Umar Diminta Berani Ganti Stafnya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Berita
13 Juli 2026 15:40
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Pejabat Libanon Konfirmasi Keikutsertaan Negaranya dalam Pembicaraan dengan Israel di Roma
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?