Hidayatullah.com– Tujuh keluarga Prancis mengajukan gugatan terhadap raksasa media sosial TikTok, menuduh platform tersebut membiarkan anak-anak remaja mereka terpapar konten berbahaya yang menyebabkan dua dari mereka bunuh diri di usia 15 tahun, kata pengacaranya hari Senin (4/11/2024).
Gugatan tersebut menuduh algoritma TikTok mengekspos anak-anak dari tujuh keluarga tersebut ke video-video yang mempromosikan bunuh diri, melukai diri sendiri, dan gangguan makan, kata pengacara Laure Boutron-Marmion kepada penyiar Franceinfo seperti dilansir Reuters.
Keluarga-keluarga itu mengambil tindakan hukum secara bersama-sama di pengadilan Créteil. Boutron-Marmion mengatakan ini adalah gugatan gabungan pertama dalam kasus semacam ini di Eropa.
“Para orang tua ini ingin tanggung jawab hukum TikTok diakui di pengadilan,” kata Boutron-Marmion.
“Ini adalah perusahaan komersial yang menawarkan produk kepada konsumen, termasuk kepada anak yang masih di bawah umur. Oleh karena itu, mereka harus bertanggung jawab atas kecacatan produk tersebut,” imbuhnya.
Perusahaan tersebut sebelumnya mengatakan bahwa mereka menanggapi masalah-masalah yang terkait dengan kesehatan mental anak-anak secara serius.
CEO Shou Zi Chew tahun ini mengatakan kepada anggota parlemen Amerika Serikat bahwa pihak perusahaan sudah berinvestasi dalam langkah-langkah untuk melindungi anak-anak pengguna aplikasinya.*