Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Perda Soal Maksiat di Padang akan Segera Diperbarui

Ahmad
Terakhir diupdate: 12 November 2024 23:11 11:11 pm
Ahmad
Dipublikasikan 12 November 2024 23:30
Bagikan
Foto Puluhan Botol Minuman Beralkohol Diamankan dari Sejumlah Lokasi di Padang (Hariansinggalan/Eriandi)
Bagikan

Hidayatullah.com – Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Padang Pariaman, Rifki Monriza menjelaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang kemaksiatan dan ketertiban umum di Padang Pariaman sudah selayaknya dilakukan pembaharuan.

Hal tersebut diutarakannya mengingat perkembangan zaman terkini yang begitu masif terjadi.

Sedangkan Perda yang saat ini menjadi dasar hukum bagi Pol PP dalam melakukan tindakan sudah uzur, dengan demikian hal tersebut menjadi kendala tersendiri bagi kesatuannya dalam bertindak di lapangan.

“Kita sudah mengajukan perubahan perda ini sejak tahun 2022, namun hingga saat ini belum ada perda baru yang tercipta,” tutur dia kepada InfoSumbar.net, Jumat (8/11/2024).

Dikatakannya, dalam pembuatan perda baru memang membutuhkan waktu yang panjang dan dana yang lumayan besar. Mengingat dalam mekanismenya, sebelum perda tercipta perlu melihatkan pihak pihak yang kompeten di bidangnya serta beberapa stakeholder.

Baca Juga

Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah

“Kita perlu melibatkan pihak ketiga dalam membuat naskah akademik, disamping itu kita juga perlu mengadakan FGD bersama tokoh tokoh dan masyarakat,” jelasnya.

Ia melanjutkan, Perda baru tersebut penting untuk diciptakan saat ini mengingat dalam perda lama tidak memuat detail perihal tempat tempat yang dilarang, jenis Miras yang dikategorikan terlarang dijual bebas serta siapa saja yang harusnya diamankan.Rifki merincikan, dalam perda khusus pemberantasan maksiat yang dibuat pada tahun 2004 silam tidak ada dijelaskan soal cafe cafe yang dilarang serta klasifikasi soal Miras yang dilarang.

“Selama ini kita bertindak berdasarkan penafsiran, karena dalam perda saat ini tidak dirinci soal klasifikasi Miras itu. Cafe cafe juga tidak ada, yang ada salon dan panti pijat. Kita rasa perda baru urgent untuk dibuat karena sudah tidak relevan dengan zaman saat ini,” jelasnya.

Untuk itu dirinya berharap kepada DPRD dan Eksekutif dapat merumuskan hal ini, mengingat kondisi terkini yang komplek terkait penyakit masyarakat dan tempat tempat yang diduga digunakan sebagai maksiat menjamur ditengah tengah masyarakat.

Meski demikian, pihaknya akan tetap melakukan tupoksi sebagaimana mestinya dalam memberantas kemaksiatan dan ketertiban umum di Padang Pariaman.

“Kita tetap melakukan razia ketempat tempat yang dicurigai sebagai tempat maksiat dan hotel hotel yang berada di wilayah Padang Pariaman,” ujarnya mengakhiri.

Beberapa waktu lalu viral di media sosial emak emak menggerebek warung yang diduga sebagai tempat maksiat di wilayah Lubuk Alung, Padang Pariaman.

Dalam video tersebut, emak emak itu mengaku resah dengan keberadaan warung ditengah pemukiman warga tersebut.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:maksiatPadangPerda
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kapolri: Transaksi Judi Online Capai Rp 283 Triliun, 9 Ribu Orang jadi Tersangka
Tulisan selanjutnya Muhammadiyah Mualaf Learning Center Muhammadiyah Luncurkan Mualaf Learning Center

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Berita
15 Oktober 2026 16:32
Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
Pilot Berkewarganegaraan Indonesia, Pesawat Ethiopian Airlines Dilarang Mendarat di ‘Israel’

Terbaru

  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
  • Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta

16 Oktober 2026 14:29
Berita

Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

15 Oktober 2026 14:10
Berita

Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad

14 Oktober 2026 16:55
Berita

Zionis Sebut Belanda Sarang Anti-Semit usai Suporter ‘Israel’ Dilarang Tandang

13 Oktober 2026 17:01
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?