Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Perda Soal Maksiat di Padang akan Segera Diperbarui

Ahmad
Terakhir diupdate: 12 November 2024 23:11 11:11 pm
Ahmad
Dipublikasikan 12 November 2024 23:30
Bagikan
Foto Puluhan Botol Minuman Beralkohol Diamankan dari Sejumlah Lokasi di Padang (Hariansinggalan/Eriandi)
Bagikan

Hidayatullah.com – Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Padang Pariaman, Rifki Monriza menjelaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang kemaksiatan dan ketertiban umum di Padang Pariaman sudah selayaknya dilakukan pembaharuan.

Hal tersebut diutarakannya mengingat perkembangan zaman terkini yang begitu masif terjadi.

Sedangkan Perda yang saat ini menjadi dasar hukum bagi Pol PP dalam melakukan tindakan sudah uzur, dengan demikian hal tersebut menjadi kendala tersendiri bagi kesatuannya dalam bertindak di lapangan.

“Kita sudah mengajukan perubahan perda ini sejak tahun 2022, namun hingga saat ini belum ada perda baru yang tercipta,” tutur dia kepada InfoSumbar.net, Jumat (8/11/2024).

Dikatakannya, dalam pembuatan perda baru memang membutuhkan waktu yang panjang dan dana yang lumayan besar. Mengingat dalam mekanismenya, sebelum perda tercipta perlu melihatkan pihak pihak yang kompeten di bidangnya serta beberapa stakeholder.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

“Kita perlu melibatkan pihak ketiga dalam membuat naskah akademik, disamping itu kita juga perlu mengadakan FGD bersama tokoh tokoh dan masyarakat,” jelasnya.

Ia melanjutkan, Perda baru tersebut penting untuk diciptakan saat ini mengingat dalam perda lama tidak memuat detail perihal tempat tempat yang dilarang, jenis Miras yang dikategorikan terlarang dijual bebas serta siapa saja yang harusnya diamankan.Rifki merincikan, dalam perda khusus pemberantasan maksiat yang dibuat pada tahun 2004 silam tidak ada dijelaskan soal cafe cafe yang dilarang serta klasifikasi soal Miras yang dilarang.

“Selama ini kita bertindak berdasarkan penafsiran, karena dalam perda saat ini tidak dirinci soal klasifikasi Miras itu. Cafe cafe juga tidak ada, yang ada salon dan panti pijat. Kita rasa perda baru urgent untuk dibuat karena sudah tidak relevan dengan zaman saat ini,” jelasnya.

Untuk itu dirinya berharap kepada DPRD dan Eksekutif dapat merumuskan hal ini, mengingat kondisi terkini yang komplek terkait penyakit masyarakat dan tempat tempat yang diduga digunakan sebagai maksiat menjamur ditengah tengah masyarakat.

Meski demikian, pihaknya akan tetap melakukan tupoksi sebagaimana mestinya dalam memberantas kemaksiatan dan ketertiban umum di Padang Pariaman.

“Kita tetap melakukan razia ketempat tempat yang dicurigai sebagai tempat maksiat dan hotel hotel yang berada di wilayah Padang Pariaman,” ujarnya mengakhiri.

Beberapa waktu lalu viral di media sosial emak emak menggerebek warung yang diduga sebagai tempat maksiat di wilayah Lubuk Alung, Padang Pariaman.

Dalam video tersebut, emak emak itu mengaku resah dengan keberadaan warung ditengah pemukiman warga tersebut.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:maksiatPadangPerda
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kapolri: Transaksi Judi Online Capai Rp 283 Triliun, 9 Ribu Orang jadi Tersangka
Tulisan selanjutnya Muhammadiyah Mualaf Learning Center Muhammadiyah Luncurkan Mualaf Learning Center

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Berita
18 Juli 2026 11:26
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

15 Juli 2026 20:18
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?