Hidayatullah.com—Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan perputaran duit atau transaksi terkait judi online hingga Triwulan III 2024 mencapai Rp 283 triliun. Transaksi tersebut dilakukan sejak 2020 hingga 2024.
“Terkait dengan tindak pidana perjudian online ini, berdasarkan data terakhir pada triwulan I sampai dengan III, ada kurang lebih perputaran Rp 283 triliun,” ujarnya saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR di ruang rapat Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).
Polri, kata Listyo, telah mengamankan sebanyak 9.096 tersangka. Pihaknya juga mengamankan ribuan rekening terkait judi online.
“Kita amankan 5.991 rekening dan 68.108 situs kita matikan,” ucapnya.
Listyo juga mengungkapkan berbagai macam modus judi online. Salah satunya adalah pemasaran jadi online memanfaatkan influencer hingga situs-situs pemerintah.
“Kemudian alat pembayaran yang tadinya menggunakan rekening, saat ini bergeser, menggunakan payment gateway, QRIS dan e-wallet, dan sekarang juga bergeser menggunakan kripto,” pungkas Listyo.*
Baca juga: Kapolri: Kalau Saya Menerima Judi Online, Besok Pagi Siap Mundur