Hidayatullah.com—Angka perceraian pasangan suami-istri meningkat setelah masifnya penyebaran judi online. Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dalam sambutannya, mengungkapkan data terkait penyebab perceraian di Indonesia, yang salah satu faktornya judi online.
“Sebelum marak judi online, jumlah perceraian tahun 2019 itu hanya 1.000-an, tapi setelah maraknya judi online, kami dapat data itu meningkat sampai 4.000-an. Sekitar 4.000-an lebih perceraian karena judi online. Itu yang terdata,” ujar Menag, saat membuka Musyawarah Nasional (Munas) ke-XVII Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4), di Ballroom Merlynn Park, Jakarta, pada 20 November 2024.
Tak hanya itu, perceraian akibat perbedaan pilihan politik juga meningkat. Nasaruddin menyebut ada satu provinsi yang mencatat 500 kasus perceraian karena pasangan suami-istri berbeda pilihan politik
“Suaminya milih si A, istrinya milih si B, cerai. Begitu rapuhnya sebuah perkawinan,” ujar Nasaruddin yang juga Ketua Umum BP4.
Menag mendorong BP4 untuk menjalin mitra strategis dengan berbagai pihak, seperti, Kemensos, Kemenkeu, Kemendagri, Komnas Ham, ESQ, organisasi masyarakat, maupun lembaga lainnya untuk mencegah perceraian.
Perlu diketahui, BP4 adalah organisasi mandiri, profesional yang bersifat sosial keagamaan sebagai mitra Kementerian Agama dalam mewujudkan keluarga sakinah mawaddah warahmah.
Turut hadir, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, Sekjen Badan Penasihat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4), Anwar Saadi, dan Pendiri ESQ, Ary Ginanjar Agustian.
Selain itu, hadir pula Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, pegawai Kemenag, perwakilan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), BAZNAS, dan Pengurus BP4 se-Indonesia.
Pada kesempatan itu, Menag juga menyampaikan rencana pembukaan Darul Ifta di Masjid Istiqlal pada Desember 2024. Lembaga ini akan mengadopsi model Darul Ifta Mesir, yang merupakan pusat penelitian hukum Islam dan konsultasi keagamaan.*/Dadang Kusmayadi