Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Mahkamah Pidana Internasional Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu dan Menterinya

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 21 November 2024 20:39 8:39 pm
Nashirul Haq
Dipublikasikan 21 November 2024 20:39
Bagikan
Menteri Pertahanan Yoav Gallant dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu
Menteri Pertahanan Yoav Gallant (Kiri) dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu
Bagikan

Hidayatullah.com – Setelah pembahasan selama berbulan-bulan, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) akhirnya mengeluarkan surat perintah penangkapan internasional terhadap perdana menteri dan mantan menteri pertahanan ‘Israel’.

“Pengadilan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan dari setidaknya 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024,” bunyi pernyataan ICC pada Kamis (21/11/2024) melansir Al Jazeera.

Ada “alasan yang masuk akal” untuk meyakini bahwa Gallant dan Netanyahu “dengan sengaja dan sadar merampas kebutuhan dasar para penduduk sipil di Gaza, seperti makanan, air, dan obat-obatan serta pasokan medis, serta bahan bakar dan listrik”, lanjut pernyataan tersebut.

Pengadilan juga menolak dua gugatan Israel atas yurisdiksinya, dengan mengatakan “penerimaan Israel atas yurisdiksi Pengadilan tidak diperlukan, karena Pengadilan dapat melaksanakan yurisdiksinya berdasarkan yurisdiksi teritorial Palestina”.

Dalam sebuah pernyataan terpisah, ICC juga mengeluarkan surat penangkapan terhadap pemimpin Hamas Mohammad Deif, yang bernama lengkap Mohammed Diab Ibrahim Al-Masri.

Baca Juga

Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah

Mereka menuduh Deif “melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan di wilayah Negara Israel dan Negara Palestina setidaknya sejak 7 Oktober 2023”.

Kejahatan yang dituduhkan termasuk menembakkan roket ke wilayah ‘Israel’ dan serangan Thufan Al-Aqsha pada 7 Oktober yang menewaskan lebih dari 1.000 pemukim ‘Israel’.

Penjajah ‘Israel’ mengklaim telah membunuh Deif, pemimpin lama sayap bersenjata Hamas, Brigade Qassam, dalam sebuah serangan udara pada bulan Juli lalu. Serangan tersebut menghantam tenda-tenda yang menampung para pengungsi Palestina dan sebuah pabrik penyulingan air, menewaskan sedikitnya 90 orang dan melukai 300 lainnya.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Benjamin NetanyahuHeadlineICCkejahatan kemanusiaanMahkamah Pidana Internasionalsurat perintah penangkapanYoav Gallant
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Myanmar Salip Suriah Jadi Negara dengan Korban Ranjau Darat Terbanyak
Tulisan selanjutnya Menag: Perceraian Meningkat, Sebanyak 4.000 Pasangan Pisah Akibat Judi Online

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Serangan Drone Paramiliter Sudan Tewaskan 41 Orang Dekat Perbatasan Ethiopia

Berita
11 Oktober 2026 20:48
IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
Bandara King Khalid Riyad Ditutup Hingga 15 Oktober Imbas Serangan Houthi
Tiga Pria Mengaku Merencakan Serangan Terhadap Masjid Maryam di Galway

Terbaru

  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
  • Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta

16 Oktober 2026 14:29
Berita

Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat

15 Oktober 2026 18:48
Berita

Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

15 Oktober 2026 14:10
Berita

Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad

14 Oktober 2026 16:55
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?