Hidayatullah.com—Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar mengusulkan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melaporkan progres pemblokiran situs judi online secara berkala sebagai wujud transparansi publik.
“Dalam konteks penutupan situs judol, harus didorong adanya proses transparansi dan akuntabilitas yang sifatnya periodik,” ujar Wahyudi ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Rabu.
Misalkan, lanjut dia, memberi laporan setiap bulan atau setiap dua minggu sekali. Dalam laporan tersebut, Komdigi menyampaikan berapa situs yang sudah ditutup, berikut dengan omset dari masing-masing situs.
Selain itu, Komdigi juga dapat menyampaikan progres dari penegakan hukum sebagai bentuk tindak lanjut dari proses penutupan berbagai situs judol tersebut.
“Karena penutupan situs itu kan ya hanya satu tindakan, tetapi kemudian belum sampai pada level penegakan hukum,” kata dia.
Menurut Wahyudi, penutupan situs hanya bersifat administratif dan pengelolanya dapat membuka situs-situs judol lainnya.
Oleh karena itu, Wahyudi menegaskan bahwa penting bagi Komdigi untuk terus berkoordinasi dengan kepolisian guna menegakkan hukum terhadap para pelaku judi online.
Dengan demikian, selain terdapat transparansi dan akuntabilitas atas tindakan pemblokiran terhadap situs-situs judi online, juga terdapat langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian.
Wahyudi berpandangan bahwa transparansi dan akuntabilitas menjadi hal yang penting untuk ditunjukkan oleh Komdigi, terutama setelah sejumlah pegawai Komdigi ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online.
Transparansi berupa laporan berkala yang diberikan oleh Komdigi ke depannya diharapkan dapat menjadi bukti bahwa Komdigi tidak pandang bulu dalam melakukan pemblokiran situs judi online.*/ ant