Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

(Video) Otoritas India Hancurkan Masjid Berusia 180 Tahun di Uttar Pradesh

Ahmad
Terakhir diupdate: 13 Desember 2024 10:30 10:30 am
Ahmad
Dipublikasikan 13 Desember 2024 10:28
Bagikan
Petugas keamanan dikerahkan selama pembongkaran sebagian Masjid Noori yang berusia 185 tahun, di Fatehpur, Uttar Pradesh, pada 10 Desember 2024. Foto:
Bagikan

Hidayatullah.com—Pihak berwenang di distrik Fatehpur, Uttar Pradesh (UP), India pada hari Selasa menghancurkan sebagian besar Masjid Noori Jama yang berusia berabad-abad di Sadar Bazar kota Lalauli untuk tujuan pelebaran jalan dan pembangunan saluran air.

Maktoob Media melaporkan bahwa pembongkaran sebagian masjid berusia 180 tahun itu tetap dilakukan meskipun ada sidang banding yang diajukan oleh pihak masjid, yang menentang pembongkaran tersebut, yang dijadwalkan pada 13 Desember 2024, hari ini.

https://twitter.com/i/status/1866724550043632051

Pembongkaran tersebut dilakukan dengan disaksikan petugas dan anggota polisi serta pasukan aksi cepat (RAF).

Departemen Pekerjaan Umum Uttar Pradesh mengeluarkan pemberitahuan kepada Komite Masjid Noori Jama, pengelola masjid bersejarah ini, pada tanggal 24 September.

Dalam pemberitahuan itu disebutkan, pemerintah kota, berencana melakukan pembangunan saluran air, di mana bagian belakang masjid, bersama dengan 133 rumah dan toko, telah masuk bagian penggusuran.

Baca Juga

SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

Local authorities in Uttar Pradesh have initiated the demolition of the 180-year-old Fatehpur Noori Masjid, citing it as an encroachment. Officials stated that the area will be cleared using bulldozers. The mosque, constructed in 1839, predates the road it is now accused of… pic.twitter.com/eSrHOlNmDJ

— Meer Faisal (@meerfaisal001) December 10, 2024

Setelah itu, Komite Pengelola Masjid Noori Jama membawa masalah ini ke Pengadilan Tinggi Allahabad, menolak usulan Departemen Pekerjaan Umum Pemerintah UP untuk menghancurkan sebagian besar masjid dengan dalih pelebaran jalan.

Sidang banding yang diajukan melalui advokat Syed Azeem Uddin menyatakan pembongkaran tersebut akan menimbulkan kerusakan besar pada Masjid Noori Jama.

Untuk mengupayakan intervensi yudisial segera untuk mencegah pembongkaran, permohonan banding tersebut berargumen bahwa masjid bukan hanya tempat ibadah tetapi juga komponen penting dari warisan budaya negara.

Komite masjid juga menyatakan bahwa usulan tindakan tersebut melanggar hak-hak dasar yang dijamin dalam Konstitusi India, khususnya hak untuk menjalankan agama.

Pihak oposisi juga mengecam pemerintah negara bagian yang menuduh adanya penargetan “selektif”.

“Jika sebuah struktur berusia 180 tahun, mekanisme harus ada untuk melindunginya. Namun, ketika tujuannya adalah untuk secara selektif menargetkan komunitas tertentu yang bertujuan untuk mempermalukan mereka, maka insiden seperti itu terjadi. Kegiatan seperti itu menunjukkan bahwa lembaga-lembaga aparat negara tidak berpihak pada komunitas Muslim,” kata Shahnawaz Alam, sekretaris nasional Kongres.

Politik buldozer India terhadap Muslim

Sebelumnya, Pebruari 2024, Otoritas Pembangunan Delhi (DDA) – badan perencanaan pembangunan perkotaan yang dikelola pemerintah pusat – telah membuldoser masjid bersejarah atas tuduhan pembangunan ilegal.

Masjid Akhoondji menjadi sasaran penghancuran, dimana bangunan rumah ibadah tersebut telah berusia 600 tahun.

Masjid Akhoondji, yang menyatu dengan madrasah, lembaga pendidikan Islam untuk anak-anak ini, dibangun abad ke-13, oleh Razia Sultana, yang dipandang pemimpin Muslim perempuan pertama di subbenua India.

Beberapa tahun belakangan ini, pemerintah nasionalis Hindu India, yang dikuasi Partai Bharatiya Janata (BJP) menjadikan buldoser sebagai senjata untuk menghancurkan rumah dan mata pencaharian kelompok Muslim.

“Penghancuran properti Muslim yang melanggar hukum oleh otoritas India, yang disebut sebagai ‘keadilan buldozer’ oleh para pemimpin politik dan media, adalah tindakan yang kejam dan mengerikan. Penggusuran dan perampasan seperti itu sangat tidak adil, melanggar hukum, dan diskriminatif. Tindakan itu menghancurkan keluarga—dan harus segera dihentikan,” kata Agnès Callamard, Sekretaris Jenderal Amnesty International.

“Pihak berwenang telah berulang kali melemahkan supremasi hukum, menghancurkan rumah, bisnis, atau tempat ibadah, melalui kampanye kebencian, pelecehan, kekerasan, dan penggunaan buldoser JCB sebagai senjata. Pelanggaran hak asasi manusia ini harus segera ditangani,” tambahnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:HeadlineHindu IndiaislamofobiaMasjid Noori Jamamuslim Indiapolitik buldozerujaran kebencianUttar Pradesh
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Khutbah Jumat: Etika Orang yang Berilmu
Tulisan selanjutnya Jasad Aktivis Suriah Mazen al-Hamada Ditemukan di Penjara Sednaya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat

Berita
20 Juli 2026 11:05
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

18 Juli 2026 11:26
Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

18 Juli 2026 10:26
Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

18 Juli 2026 10:12
Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

18 Juli 2026 09:49
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?