Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Apmimkimmdo: Sertifikasi Halal Wajib Dimiliki UMKM 

Ahmad
Terakhir diupdate: 8 Januari 2025 20:02 8:02 pm
Ahmad
Dipublikasikan 8 Januari 2025 20:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Asosiasi Pengusaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (Apmikimmdo) Sulawesi Utara memandang bahwa sertifikasi halal produk pangan UMKM daerah masih banyak yang harus disertifikasi.

Ketua Apmikimmdo Sulut, Herman Moningka mengatakan berdasar dari pendataan pihaknya masih ada seratus lebih UMKM pangan belum bersertifikasi.

“Data sekarang yang kami peroleh ada 109 UMKM tersebut belum memiliki sertifikat halal, dan ini perlu menjadi perhatian dari UMKM dan pemerintah karena ini wajib dimiliki oleh pelaku usahawan didaerah khususnya Pangan atau kuliner,” ujarnya (7/1/2025).

Diakuinya, jumlah ini harus diperhatikan, agar pelaku usaha bisa lebih cepat dan dipercayai dalam bisnis pemasaran produk pangan mereka.

Berdasarkan UU No.33 tahun 2014 sertifikasi halal itu wajib, dan efektifnya tanggal 17 Desember 2024 tadi itu untuk produk makanan, minuman, obat dan kosmetika, kemudian 5 tahun kedepan nanti barang gunaan seperti pakaian juga akan wajib.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Republik Indonesia atau BPJPH RI, Ahmad Haikal Hasan menyampaikan, sertifikat halal sangatlah penting bagi para pengusaha dalam memproduksi dan memasarkan produknya, lantaran standar halal menjadi jaminan kualitas dan kehalalan, sehingga hal tersebut juga meningkatkan nilai tambah secara ekonomis. 

 “Pengakuan para pengusaha di berbagai daerah berbeda itu membuktikan bahwa sertifikasi halal itu sangat penting. Hal ini mengingat standar halal menjadi jaminan kualitas dan kehalalan sekaligus memberikan nilai tambah secara ekonomis bagi para pengusaha dalam memproduksi dan memperdagangkan produk mereka.” ungkap Kepala BPJPH RI Ahmad Haikal Hasan di Jakarta, seperti  tertulis dalam keterangan resminya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Apmikimmdosertifikasi halalUMKMUMKM pangan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya DPR akan Atur Batas Atas Biaya Haji Furoda
Tulisan selanjutnya Turki dan Qatar akan Kirim Kapal Pembangkit Listrik ke Suriah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Berita
15 Juli 2026 21:36
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

15 Juli 2026 20:18
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?