Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Ketentuan Dam Haji Tamattu akan Dikaji Ulang dalam Munas NU 2025  

Ahmad
Terakhir diupdate: 29 Januari 2025 13:44 1:44 pm
Ahmad
Dipublikasikan 29 Januari 2025 13:43
Bagikan
munas konbes nu
Bagikan

Hidayatullah.com—Salah satu masalah yang akan dibahas dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama (Munas NU) 2025 adalah soal ketentuan dam haji tamattu’ atau denda yang harus dibayarkan jamaah haji karena ketentuan syariat.

Sekretaris Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah Munas NU 2025 KH Mahbub Ma’afi menyampaikan, dam haji tamattu’ sebenarnya sudah diputuskan dalam Munas NU 2023. Kini, ketentuan itu akan ditinjau ulang.

“Ada pembahasan terkait dengan melakukan telaah ulang terkait dengan hasil Munas tahun kemarin (2023) mengenai penyembelihan dam tamattu’ di Indonesia dan didistribusikan (dagingnya) di Indonesia,” ujarnya kepada NU Online di Gedung PBNU lantai 4, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta Pusat belum lama ini.

Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU itu mengatakan bahwa putusan Munas 2023 menghadirkan dua pendapat yang salah satunya membolehkan melakukan penyembelihan dam haji tamattu’ dan didistribusikan di Indonesia.

“Dan didistribusikan untuk para fuqara (orang fakir) dan masakin (orang yang membutuhkan) di Indonesia,” lanjutnya.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Hasil Munas Alim Ulama NU 2023 memutuskan bahwa dam haji tamattu’ hanya boleh disembelih di Tanah Haram, Makkah Al-Mukarramah. Sementara, daging hewan dam haji tamattu’ boleh didistribusikan di wilayah Indonesia.

“Pembagiannya untuk kemaslahatan bisa dibagikan ke negara asal, tanah halal, dalam hal ini Indonesia,” ujar Ketua Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah Munas NU 2023 KH Hasan Nuri Hidayatullah di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa, 19 September 2023.

Keputusan tersebut didasarkan pandangan yang kuat para ulama, walau terdapat beberapa pandangan yang mencampuradukkan (talfiq) pandangan lintas mazhab. Namun, ada ulama yang memperbolehkan talfiq dalam keadaan tertentu, tetapi mayoritas ulama melarangnya.

Menurutnya, Indonesia tidak dalam kondisi darurat, sehingga penyembelihan dam di Indonesia masih tidak diperlukan dan harus tetap dilakukan di Tanah Haram.

Sebagai informasi, PBNU akan menggelar Munas Alim Ulama NU pada 5-7 Februari 2025 di Hotel Sultan, Jakarta.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:dam haji tamattu'dendajamaah hajiMunas NU 2025Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pertama Kalinya, Denmark Mendakwa 2 Orang Penghina Al-Quran
Tulisan selanjutnya Sambut Keputusan 3 Menteri, Pariaman Siapkan Program Tahfidz selama Ramadhan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Berita
18 Juli 2026 11:26
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

15 Juli 2026 20:18
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?