Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Menarget Minoritas Muslim, Negara Bagian di India Ini Larang Poligami

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 3 Februari 2025 18:46 6:46 pm
Nashirul Haq
Dipublikasikan 3 Februari 2025 19:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com – Sebuah aturan sipil baru di India memicu berbagai kecaman dari umat Islam setempat yang menyatakan undang-undang tersebut melanggar kebebasan mereka untuk mempratikkan gaya hidup Islami, dengan melarang konsep-konsep Islam seperti poligami.

Daftar isi
  • Agenda nasionalis Hindu
          • Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Negara bagian Uttarakhand di India utara menjadi wilayah pertama yang dikuasai Partai Bharatiya Janata (BJP) yang memberlakukan aturan yang disebut Uniform Civil Code (UCC), menggantikan hukum privat terkait pernikahan, perceraian dan warisan.

BJP, partai nasionalis Hindu, telah lama mengusung aturan yang mendapatkan penolakan keras dari minoritas Muslim India dan para akvitis hak-hak sipil yang disebut mengancam kebebasan beragama.

Mengumumkan pemberlakuan undang-undang tersebut pada konferensi pers pada 27 Januari, Ketua Menteri Uttarakhand Pushkar Singh Dhami, seorang pemimpin BJP dan sekutu dekat Perdana Menteri Narendra Modi, mengatakan bahwa UCC akan “membawa kesetaraan” dan menghapuskan segala bentuk “kejahatan sosial”.

Katanya: “Aturan ini tidak melawan sekte atau agama apa pun. Ini adalah sebuah langkah menuju keadilan dan keseragaman.”

Baca Juga

AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang

Pengadopsian aturan UCC oleh Uttarakhand menyusul pengesahannya pada bulan Februari 2023, menjadikannya negara bagian kedua di India yang menerapkan kerangka kerja hukum tersebut.

BJP, sebuah partai nasionalis mayoritas Hindu, adalah partai berkuasa di India yang telah dikecam di masa lalu karena memajukan agenda supremasi Hindu atau ideologi Hindutva yang terkenal.

Agenda nasionalis Hindu

BJP telah mempromosikan aturan UCC secara nasional, dengan alasan bahwa hukum privat agama yang beragam di India harus diganti dengan hukum tunggal untuk memajukan integrasi nasional.

Di Uttarakhand, undang-undang baru ini mengamanatkan hukum waris yang seragam untuk semua agama, mengakhiri poligini di kalangan Muslim, dan memerintahkan pendaftaran wajib untuk hubungan hidup bersama dengan hukuman bagi yang tidak mematuhinya.

Poligami atau poligini (memiliki lebih dari satu istri) diperbolehkan dalam Islam dan merupakan tradisi yang dipraktikkan sejak zaman Nabi Muhammad SAW.

Sementara para pemimpin BJP memuji langkah ini sebagai langkah menuju apa yang disebut keadilan gender, organisasi-organisasi Muslim, ahli hukum dan aktivis hak asasi berpendapat bahwa undang-undang ini bias, secara selektif menargetkan praktik-praktik Islam dan membiarkan hukum-hukum pribadi Hindu tidak tersentuh.

Jamiat Ulama-i-Hind, organisasi sosial-keagamaan Muslim terbesar di India, menyebut undang-undang ini sebagai “serangan terhadap kebebasan beragama” dan bersumpah untuk menentangnya di pengadilan.

“Undang-undang ini bukan tentang kesetaraan, ini tentang diskriminasi. Undang-undang ini dirancang untuk memaksakan hukum perdata Hindu kepada Muslim dan minoritas lainnya dengan kedok keseragaman hukum.”

Asma Zehra, presiden Asosiasi Wanita Muslim Seluruh India, mengatakan bahwa undang-undang ini mengikis hak-hak minoritas dan menciptakan konflik hukum yang tidak perlu bagi para wanita Muslim.

“Langkah ini merupakan serangan terhadap identitas kami. Hal ini memaksa perempuan Muslim untuk masuk ke dalam kerangka hukum yang mengabaikan keyakinan agama kami.”

Aktivis mahasiswa Safoora Zargar juga menyuarakan keprihatinan ini, menyebut UCC sebagai “pelanggaran” terhadap hak-hak fundamental.

“Sebagai seorang wanita Muslim, saya merasa kebebasan saya dirampas. Undang-undang ini merusak perlindungan konstitusional bagi kaum minoritas dan mengancam demokrasi India,” katanya.

Undang-undang baru ini juga mengkriminalisasi hubungan yang tidak terdaftar, mengharuskan pasangan untuk mendaftarkan status hubungan mereka secara resmi atau menghadapi hukuman penjara tiga bulan atau denda.

“Ini adalah serangan langsung terhadap wilayah privat,” kata advokat senior Geeta Luthra. “Pemerintah seharusnya tidak mengatur hubungan pribadi di sebuah negara demokratis.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BJPHinduIndiaIslam di IndiaUCC
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Negara-Negara Arab Menolak Ide Trump Pindahkan Warga Palestina dari Gaza
Tulisan selanjutnya Malaysia Dihimbau Bersiap Hadapi Dampak Kebijakan Tarif Trump

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pelacur Thailand akan Kedatangan Pelanggan Potensial 5 Ribu Tentara Amerika

Berita
31 Agustus 2026 19:36
10 Ribu Porsi Bakso untuk Ukhuwah di Muktamar NU
Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
Wali Kota Berlin Bilang Hacker Meretas Sistem dan Mencuri Data Ibu Kota Jerman
Mayat Hanyut Hingga ke India, Korban Jiwa Banjir Nepal-China 750 dan >3.000 Orang Hilang

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing

2 September 2026 15:07
Berita

Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia

1 September 2026 12:00
Berita

Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya

1 September 2026 09:01
Berita

Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya

31 Agustus 2026 22:46
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?