Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

MUI akan Pantau Siaran Ramadhan, Termasuk di Media Sosial

Ahmad
Terakhir diupdate: 19 Februari 2025 22:44 10:44 pm
Ahmad
Dipublikasikan 19 Februari 2025 22:43
Bagikan
MUI dan Ormas Keagamaan
Bagikan

Hidayatullah.com—Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Infokom, Asrori S. Karni mengatakan pemantauan siaran Ramadhan 1446 Hijriah cakupannya tidak hanya televisi, tetapi diperluas ke media sosial (medsos).

“Nanti kriteria media sosial dan bagaimana mekanisme pemantauannya sedang dimatangkan oleh Pokja Media Watch Komisi Infokom. Itu dari sisi objek yang dipantau,” kata Asrori di Jakarta, Rabu (19/2/2024).

Asrori menyampaikan pemantauan siaran Ramadhan 1446 H akan melibatkan MUI daerah dan beberapa kampus UIN sebagai tim pemantau Siaran Ramadhan.

Menurut dia, media sosial memiliki pengaruh yang semakin kuat dalam amplifikasi narasi keagamaan, termasuk siaran Ramadhan.

“Kita akan perluas kolaborasi pemantauan ini dengan MUI provinsi dan beberapa perguruan tinggi UIN sebagai tindak lanjut Infokom Go to Campus beberapa waktu lalu. Jadi civitas perguruan tinggi kita libatkan yang objeknya diperluas dari sisi pemantau,” kata dia.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Ia menekankan pemantauan ini dilakukan agar siaran Ramadhan bisa patuh terhadap regulator, yaitu Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Selain itu, siaran Ramadhan juga patuh terhadap beberapa fatwa yang dikeluarkan oleh MUI.

Fatwa tersebut, antara lain bermuamalah di media sosial, antipornografi, narasi publik sehat yang antikebencian dan fitnah, yang sudah MUI rumuskan ke dalam standar pantauan.

“Para pemantau tinggal melihat bagaimana isi siaran itu. Sejalan dengan standar tadi atau tidak,” kata dia.

Selain itu, dalam pemantauan siaran Ramadhan, MUI memotivasi dan membangkitkan moral industri televisi di era disrupsi atau digital ini yang sebagian mengalami tantangan yang berat.

“Ada yang sebagian menutup usaha atau mengurangi volume tenaga kerja. Nah ini, MUI berempati, karena MUI sadar bahwa mereka adalah partner MUI dalam literasi publik, termasuk literasi keagamaan publik,” ujarnya. *

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:media sosialmedsosMUIRamadhan 1446 Hsiaran Ramadhansiaran televisi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sampai Pebruari Ini, Pemerintah Memblokir 993 Ribu Konten Judi Online
Tulisan selanjutnya Lebih dari 250.000 Rumah di Gaza Hancur atau Tidak Dapat Dihuni  

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Berita
13 Juli 2026 06:04
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?