Hidayatullah.com— Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah melakukan penindakan (takedown) terhadap 993.144 konten judi online (judol). Hal itu disampaikan Menkomdigi, Meutya Hafid, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Ia mengatakan, ratusan ribu konten yang di-takedown itu merupakan hasil penindakan hingga Sabtu, 15 Februari 2025.
Namun, menurutnya, aksi bersih-bersih ruang digital itu baru pada penindakan konten judol, belum termasuk konten pornografi.
“Sejak 20 Oktober 2024 hingga 15 Februari 2025, kita sudah men-takedown 993.144 konten. Artinya, kurang lebih hampir mendekati 1 juta konten judi online saja, ini belum yang pornografi dan lain-lain,” kata Meutya dalam sambutannya pada peringatan Hari Keselamatan Berinternet, di Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Meski telah menindak ratusan ribu konten judol dan sejumlah konten, namun ia menegaskan hal tersebut belum cukup. Meutya menekankan perlunya kolaborasi seluruh pihak dalam menciptakan ruang digital yang aman dan ramah terhadap anak-anak.
“Men-takedown saja tidak cukup untuk menyelesaikan permasalahan judi online. Harus ada aturan lainnya dan harus ada tindakan-tindakan lainnya, serta harus didukung oleh berbagai perusahaan teknologi ujarnya. *