Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

IHW Minta Kasus Makanan Berunsur Babi Dijerat Pasal Penipuan dan UU Jaminan Halal

Ahmad
Terakhir diupdate: 22 April 2025 15:47 3:47 pm
Ahmad
Dipublikasikan 22 April 2025 14:49
Bagikan
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah
Bagikan

Hidayatullah.com—Sehubungan ditemukanya zat yg mengandung babi (procin) pada aneka produk yang telah bersertifikasi halal yang beredar di masyarakat maka, Indonesia Halal Watch (IHW) meminta pemerintah segera bertindah tegas.

Menurut Dr. H Ikhsan Abdullah, SH.,M.H, Fouder Indonesia Halal Watch, sudah saatnya UU Jaminan Produk Halal, yakni UU Mo 33 th 2014 dan PP No 48  tahun 2024 ditegakan.

“Low inforcement (penegakan Hukum) menjadi sesuatu yang amat penting,” ujar  H Ikhsan Abdullah, “ Selasa (22/4/2025)

“Kalau masih kurang memberikan daya jera, bisa dikomulasikan dengan Pasal Tindak Pidana Penipuan sebagamana yang diatur oleh KUHP dan bisa juga dengan UU Perlindungan Konsumen,” tambah dia.

Menurutnya,  temuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjadikan masyarakat konsumen –khususnya komsumen Muslim— dibuat tidak nyaman untuk menggunakan dan mengkonsumsi produk yang beredar di masyarakat sekalipun sudah jelas bersertifikasi halal.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

“Lembaga dan atau regulator yang diberikan otorisasi untuk mengatur Penyelenggaraan Sistem Jaminan Halal dan  menerbitkan Sertifikasi Halal pun ternyata produknya ada yang  tidak halal bahkan mengandung babi,” ujarnya, menambahkan.

Perlu diketahuiberdasarkan hasil uji laboratorium oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang diumumkan pada April 2025, 9 produk makanan yang ditemukan mengandung unsur babi (porcine). Yang mengejutkan, 7 di antaranya sudah bersertifikasi halal.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:babiBadan Pengawas Obat dan MakananBadan Penyelenggara Jaminan Produk HalalBPJPHBPOMIndonesia Halal Watchmakananpasal penipuanUU Jaminan Produk Halal
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Inggris akan Sebutkan Negara Asal Orang Asing Pelaku Kriminal
Tulisan selanjutnya Paus Fransiskus Dimakamkan Hari Sabtu di Basilika Santa Maria Maggiore

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Berita
18 Juli 2026 10:12
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?