Hidayatullah.com– European Commission (Komisi Eropa) memberikan sanksi denda ratusan juta euro kepada Apple dan Meta karena melanggar undang-undang persaingan usaha yang baru setahun diberlakukan Digital Markets Act (DMA).
Apple didenda €500 setelah dinyatakan terbukti menghalangi developer untuk mengarahkan pelanggan keluar dari App Store yang dikelolanya. Sementara Meta sebagai induk dari Facebook dan Instagram didenda €200 juta karena melanggar aturan berkaitan dengan penggunaan data pribadi.
Denda itu bisa bertambah seiring dengan waktu apabila Meta dan Apple tidak mematuhinya dalam waktu 60 hari.
Digital Markets Act (DMA) memaksa perusahaan-perusahaan teknologi untuk berkompetisi secara terbuka di wilayah Uni Eropa.
Apple didenda karena menghalangi para developer pembuat aplikasi dari mengarahkan penggunanya ke pilihan yang lebih murah di luar App Store.
Meta didenda karena memaksa para pengguna Facebook dan Instagram untuk memilih antara melihat iklan atau membayar supaya tidak melihat iklan, lansir RFI hari Rabu (23/4/2025).*