Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Pengadilan AS Perintahkan Pembuat Pegasus Bayar Ganti Rugi Rp2,750 M

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 8 Mei 2025 02:21 2:21 am
Nashirul Haq
Dipublikasikan 8 Mei 2025 07:00
Bagikan
spyware pegasus
Bagikan

Hidayatullah.com – Juri federal AS memerintahkan perusahaan spyware ‘Israel’ NSO Group untuk membayar ganti rugi lebih dari $167 juta dolar AS (setara Rp2,754 miliar) karena meretas perangkat sekitar 1.400 pengguna WhatsApp pada tahun 2019 menggunakan perangkat lunak Pegasus miliknya.

Putusan yang dijatuhkan pada Selasa setelah sengketa hukum selama lima tahun tersebut mencakup ganti rugi punitif sebesar 167,25 juta dolar AS dan ganti rugi kompensasi sebesar 445.000 dolar AS kepada WhatsApp dan perusahaan induknya, Meta.

Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Utara California menolak klaim kekebalan kedaulatan NSO Group sebagai perusahaan swasta, dengan menyatakan bahwa spyware Pegasus mengeksploitasi kelemahan pada platform WhatsApp.

Alat Pegasus memungkinkan serangan “tanpa klik” yang dapat menginfeksi perangkat tanpa interaksi pengguna, kemampuan yang diduga digunakan sejumlah pemerintah untuk mengawasi jurnalis, oposisi, dan aktivis di seluruh dunia.

Meta memuji putusan tersebut dan menyebutnya sebagai “kemenangan pertama melawan spyware ilegal yang mengancam keselamatan dan privasi setiap orang.”
“Keputusan juri untuk memaksa NSO membayar ganti rugi merupakan pencegah penting bagi industri jahat ini terhadap tindakan ilegal mereka yang ditujukan pada perusahaan-perusahaan Amerika dan pengguna kami di seluruh dunia,” kata Meta dalam sebuah pernyataan.

Baca Juga

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Bukti yang diajukan selama persidangan mengungkapkan bahwa WhatsApp bukan satu-satunya target NSO. Meta mencatat bahwa meskipun menghentikan vektor serangan yang mengeksploitasi sistem panggilan perusahaan pada tahun 2019, “Pegasus memiliki banyak metode pemasangan spyware lain” yang menargetkan berbagai teknologi.

Kasus ini dimulai pada bulan Oktober 2019 ketika WhatsApp mengajukan gugatan dengan mengklaim bahwa NSO Group telah menyebarkan malware ke beberapa perangkat seluler.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:israelPegasusspywarewhatsApp
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Lebih Dari 70 Mantan Kontestan Eurovision Serukan Boikot ‘Israel’
Tulisan selanjutnya Inilah 4 Syarat Utama Hewan Kurban Jelang Idul Adha, Pemerintah Perketat Pengawasan Kesehatan Hewan  

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Feature

Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026

Feature
30 Mei 2026 17:30
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Masjid Al Aqsha BSD Sembelih 198 Hewan Qurban, Distribusi hingga Aceh dan NTT

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

3 Juni 2026 09:20
Berita

Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

3 Juni 2026 06:00
Berita

Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

2 Juni 2026 21:41
Berita

Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

2 Juni 2026 19:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?