Hidayatullah.com– Lee Jae-yong, pewaris dan chairman Samsung Electronics, dibebaskan dari dakwaan pidana keuangan oleh Mahkamah Agung, terkait merger tahun 2015 perusahaan afiliasi Samsung yang memperkuat kontrolnya terhadap perusahaan raksasa itu.
Pada 2024, Pengadilan Distrik Seoul Tengah membebaskan Lee dari sejumlah dakwaan seperti manipulasi harga saham dan manipulasi akuntansi, dengan menyatakan bahwa jaksa penuntut gagal membuktikan bahwa merger sejumlah perusahaan yang dilakukan melanggar hukum dan bertujuan memperkuat cengkraman Lee terhadap Samsung.
Pada bulan Februari tahun ini, Pengadilan Tinggi Seoul mengukuhkan keputusan tersebut, dan akhirnya pada hari Kamis (17/7/2025) Mahkamah Agung juga sepakat dengan keputusan pengadilan di bawahnya. Keputusan MA tersebut sudah final dan tidak bisa digugat lagi, lansir Associated Press.
Lee, generasi ketiga pewaris Samsung yang resmi diangkat sebagai chairman Samsung Electronics pada 2022, sudah memimpin grup perusahaan kebanggaan Korea Selatan itu sejak 2014, ketika ayahnya Lee Kun-hee mengalami serangan jantung. Ayahnya meninggal dunia pada 2020.
Lee Jae-yong sempat merasakan dinginnya sel penjara selama 18 bulan setelah dinyatakan bersalah pada 2017 dalam dakwaan suap terpisah dari kasus merger 2015. Dia aslinya dihukum penjara 5 tahun karena menawarkan suap ke presiden Korea Selatan kala itu Park Geun-hye dan seorang wanita orang kepercayaan presiden untuk mendapatkan dukungan pemerintah soal merger perusahaannya. Pada 2021 dia mendapatkan pembebasan dini dan diberikan pengampunan pada 2022 oleh presiden kala itu Yoon Suk-yeol.
Sebagian pemegang saham perusahaan menolak merger 2015, dengan alasan menguntungkan keluarga Lee sebagai pemegang saham mayoritas dan merugikan para pemegang saham minoritas.*




