Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Awas Denda dan Penjara, Setiap Kata Terekam di Uni Emirat Arab

Ama Farah
Terakhir diupdate: 9 Agustus 2025 11:50 11:50 am
Ama Farah
Dipublikasikan 9 Agustus 2025 11:50
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Pihak berwenang Uni Emirat Arab mengeluarkan peringatan keras kepada para pengguna media sosial, mendesak mereka supaya berpikir panjang atau menahan diri dari membuat komentar atau unggahan negatif apapun secara online – berupa tulisan, audio, video atau live stream – karena semua datanya terekam dan ada ancaman denda apabila mereka dinyatakan melakukan pelanggaran.

Peringatan tersebut disampaikan ke publik menyusul meningkatnya jumlah laporan kasus terkait komentar bernada hinaan yang ditujukan kepada pribadi pembuat konten, yang sering kali tidak disadari bahwa perilaku itu merupakan tindakan pidana berdasarkan hukum yang berlaku di Uni Emirat Arab, lansir Khaleej Times Sabtu (9/8/2025).

“Berkomentar pada postingan publik bukan berarti memberikan hak kepada seseorang untuk melakukan serangan verbal, mengolok-olok atau mempermalukan orang lain,” kata Kolonel Omar Ahmed Abu Al Zawd, direktur Departemen Investigasi Kriminal di Kepolisian Sharjah.

Dalam undang-undang dinyatakan dengan jelas bahwa hinaan yang disampaikan secara online, meskipun itu merupakan komentar atau jawaban dalam rangkaian pesan, bisa dihukum secara pidana.

Ancaman hukumannya bisa berupa kurungan badan atau penjara dan denda antara Dh250.000 sampai Dh500.000. Hukumannya bisa diperberat apabila hinaan ditujukan kepada pejabat publik atau dipublikasikan melalui akun dengan jumlah pengikut banyak.

Baca Juga

Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah

Dari sejumlah kasus yang diproses Kepolisian Sharjah, Kolonel Al Zawd menjelaskan bahwa banyak pengguna media sosial yang tidak mengetahui bahwa komentar negatif, meskipun sekedar tanggapan singkat, bisa dipidanakan.

“Banyak pengguna berasumsi bahwa komentar, terutama saat live stream, merupakan hal biasa dan tidak membahayakan. Namun setiap kata terekam, dapat dilacak dsn bisa berujung pada gugatsn hukum,” kata Mayor Abdullah Al Sheihi, direktur sementara Departemen Kejahatan Siber di Kepolisian Dubai.

Konsultan hukum Wael Obaid dari Pengadilan Dubai mengkonfirmasi adanya peningkatan jumlah kasus penghinaan atau pencemaran nama baik yang dipicu oleh komentar, dibandingkan yang berawal dari postingan atau konten aslinya.

Pengadilan mengandalkan bukti digital, dan kebanyakan pengguna media sosial tidak menyangka bahwa mereka sangat mudah untuk dilacak dsn diidentifikasi, kata Obaid.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:media sosialUni Emirat Arab
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Layanan Emirates Ramadhan Berisiko Kebakaran Emirates Larang Penggunaan Power Bank di Pesawat
Tulisan selanjutnya Israel Hadang 6.000 Truk Bantuan yang akan Masuk Gaza

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Global Sumud FLotilla
Berita

Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki

Berita
30 Mei 2026 09:51
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah

Terbaru

  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas

4 Juni 2026 14:01
Berita

‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam

4 Juni 2026 11:00
Berita

Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz

4 Juni 2026 10:00
Berita

Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

4 Juni 2026 09:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?