Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Awas Denda dan Penjara, Setiap Kata Terekam di Uni Emirat Arab

Ama Farah
Terakhir diupdate: 9 Agustus 2025 11:50 11:50 am
Ama Farah
Dipublikasikan 9 Agustus 2025 11:50
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Pihak berwenang Uni Emirat Arab mengeluarkan peringatan keras kepada para pengguna media sosial, mendesak mereka supaya berpikir panjang atau menahan diri dari membuat komentar atau unggahan negatif apapun secara online – berupa tulisan, audio, video atau live stream – karena semua datanya terekam dan ada ancaman denda apabila mereka dinyatakan melakukan pelanggaran.

Peringatan tersebut disampaikan ke publik menyusul meningkatnya jumlah laporan kasus terkait komentar bernada hinaan yang ditujukan kepada pribadi pembuat konten, yang sering kali tidak disadari bahwa perilaku itu merupakan tindakan pidana berdasarkan hukum yang berlaku di Uni Emirat Arab, lansir Khaleej Times Sabtu (9/8/2025).

“Berkomentar pada postingan publik bukan berarti memberikan hak kepada seseorang untuk melakukan serangan verbal, mengolok-olok atau mempermalukan orang lain,” kata Kolonel Omar Ahmed Abu Al Zawd, direktur Departemen Investigasi Kriminal di Kepolisian Sharjah.

Dalam undang-undang dinyatakan dengan jelas bahwa hinaan yang disampaikan secara online, meskipun itu merupakan komentar atau jawaban dalam rangkaian pesan, bisa dihukum secara pidana.

Ancaman hukumannya bisa berupa kurungan badan atau penjara dan denda antara Dh250.000 sampai Dh500.000. Hukumannya bisa diperberat apabila hinaan ditujukan kepada pejabat publik atau dipublikasikan melalui akun dengan jumlah pengikut banyak.

Baca Juga

19 Orang Tewas Akibat Berdesakan saat Festival Hindu Durga Puja India
Halal Ditunda, Kepastian Dipertaruhkan?
Mesir Tegaskan Siap Bela Arab Saudi di Tengah Meningkatnya Serangan Houthi
Arab Saudi Tembak Jatuh 4 Drone di Riyadh dan Dua Wilayah Lain
Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla

Dari sejumlah kasus yang diproses Kepolisian Sharjah, Kolonel Al Zawd menjelaskan bahwa banyak pengguna media sosial yang tidak mengetahui bahwa komentar negatif, meskipun sekedar tanggapan singkat, bisa dipidanakan.

“Banyak pengguna berasumsi bahwa komentar, terutama saat live stream, merupakan hal biasa dan tidak membahayakan. Namun setiap kata terekam, dapat dilacak dsn bisa berujung pada gugatsn hukum,” kata Mayor Abdullah Al Sheihi, direktur sementara Departemen Kejahatan Siber di Kepolisian Dubai.

Konsultan hukum Wael Obaid dari Pengadilan Dubai mengkonfirmasi adanya peningkatan jumlah kasus penghinaan atau pencemaran nama baik yang dipicu oleh komentar, dibandingkan yang berawal dari postingan atau konten aslinya.

Pengadilan mengandalkan bukti digital, dan kebanyakan pengguna media sosial tidak menyangka bahwa mereka sangat mudah untuk dilacak dsn diidentifikasi, kata Obaid.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:media sosialUni Emirat Arab
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Layanan Emirates Ramadhan Berisiko Kebakaran Emirates Larang Penggunaan Power Bank di Pesawat
Tulisan selanjutnya Israel Hadang 6.000 Truk Bantuan yang akan Masuk Gaza

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

drone peledak Houthi
Berita

Arab Saudi Tembak Jatuh 4 Drone di Riyadh dan Dua Wilayah Lain

Berita
19 Oktober 2026 12:54
Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli
Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
Pilot Berkewarganegaraan Indonesia, Pesawat Ethiopian Airlines Dilarang Mendarat di ‘Israel’

Terbaru

  • 19 Orang Tewas Akibat Berdesakan saat Festival Hindu Durga Puja India
  • Halal Ditunda, Kepastian Dipertaruhkan?
  • Mesir Tegaskan Siap Bela Arab Saudi di Tengah Meningkatnya Serangan Houthi
  • Arab Saudi Tembak Jatuh 4 Drone di Riyadh dan Dua Wilayah Lain
  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran

17 Oktober 2026 10:37
Berita

Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun

17 Oktober 2026 10:07
Berita

Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon

17 Oktober 2026 09:35
Berita

Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta

16 Oktober 2026 14:29
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?