Hidayatullah.com – Belgia akan secara resmi mengakui Negara Palestina dalam Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada bulan September, menurut menteri luar negerinya.
“Palestina akan diakui oleh Belgia dalam sidang PBB! Dan sanksi tegas sedang dijatuhkan terhadap pemerintah Israel,” tulis Menteri Luar Negeri Maxime Prevot di X pada hari Senin.
Sidang Umum akan bersidang dari 9 hingga 23 September di New York, AS.
Prancis juga mengumumkan pada bulan Juli bahwa mereka akan mengakui negara Palestina dalam sidang tersebut, dengan Presiden Emmanuel Macron menyebut langkah itu sebagai langkah menuju solusi dua negara.
Beberapa negara Barat sejak itu mendesak negara lain untuk mengikuti, termasuk Inggris, Kanada, dan Australia.
Prevot mengatakan keputusan Belgia diambil “mengingat tragedi kemanusiaan” yang terjadi di Gaza, di mana hampir dua tahun pembantaian Israel praktis telah mengusir seluruh penduduk wilayah kantong tersebut dan menciptakan kondisi kelaparan, menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa.
“Menghadapi kekerasan yang dilakukan Israel yang melanggar hukum internasional, mengingat kewajiban internasionalnya, termasuk kewajiban untuk mencegah risiko genosida, Belgia harus mengambil keputusan tegas untuk meningkatkan tekanan terhadap pemerintah Israel dan Hamas,” ujar Prevot.
Ia menekankan bahwa pengakuan negara Palestina tidak ditujukan kepada rakyat Israel, namun kepada pemerintahnya.
“Ini bukan tentang menghukum rakyat Israel, melainkan tentang memastikan bahwa pemerintahnya menghormati hukum internasional dan humaniter serta mengambil tindakan untuk mencoba mengubah situasi di lapangan,” tambahnya.
Pengumuman ini berarti Belgia akan bergabung dengan Prancis dan lebih dari selusin negara lain yang mendukung Deklarasi New York, yang membuka jalan bagi pengakuan resmi bagi ‘Israel’ dan Palestina sebagai bagian dari upaya baru menuju solusi dua negara.
Langkah ini mencerminkan meningkatnya rasa frustrasi internasional terhadap genosida di Gaza.
Genosida zionis di Gaza telah menewaskan lebih dari 63.000 warga Palestina sejak Oktober 2023 dan menyebabkan jutaan orang mengungsi, sementara Mahkamah Internasional sedang mempertimbangkan kasus genosida terhadap ‘Israel’.*




