Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Polisi Duta Perlindungan Anak Prancis Ternyata Predator Seks Anak

Ama Farah
Terakhir diupdate: 4 September 2025 20:41 8:41 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 4 September 2025 20:40
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Seorang bekas polisi Prancis, yang pernah bertugas di unit perlindungan anak di Marseille, hari Senin (1/9/2025), duduk menjadi terdakwa predator seks terhadap anak di Filipina setelah dia dilaporkan karena menggoda seorang remaja putri korban pemerkosaan.

Pria berusia 46 tahun itu, yang sekarang sudah mendekam di sel tahanan selama empat tahun, ditangkap setelah seorang ramaja putri melaporkannya kepada pihak berwenang.Remaja berusia 17 tahun tersebut, yang merupakan penyintas kasus pemerkosaan, melaporkan bahwa dirinya dikirimi pesan-pesan cabul pada larut malam oleh petugas kepolisian yang ditugaskan untuk menangani kasusnya.

Pihak kejaksaan di Marseille kemudian menindaklanjuti laporan remaja itu, dan petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah pria tersebut pada bulan Juni 2021, di mana ribuan gambar pencabulan anak ditemukan di dalam gawai-gawai miliknya.

Pihak penyidik segera memperluas investigasi mereka hingga ke Filipina, di mana pria itu kerap bepergian ke sana dalam perannya sebagai kepala cabang Prancis dari sebuah yayasan peduli anak jalanan di FIlipina.

Nama yayasan tersebut tidak diungkapkan, lapor RFI.

Baca Juga

‘Israel’ Kembali Langgar Gencatan Senjata, Bunuh Kepala Polisi Gaza
Lima Strategi PBNU untuk Wujudkan Pesantren Aman
RMI PBNU: Jangan Tutup-tutupi Kekerasan di Pesantren
Bertemu Pimpinan US CENTCOM, PM Ali al-Zaidi Tegaskan Komitmen Mengakhiri Kehadiran Militer Amerika di Iraq
Muhammadiyah Dorong Media AfiliasiMu Terhubung dalam Satu Ekosistem Digital

Dua anak lelaki yatim, berusia 12 dan 15 tahun, kemudian memberikan kesaksian bahwa pria tersebut memberikan sejumlah uang kepada mereka untuk melakukan hubungan seks. Pertama kali pencabulan itu dilakukan di sebuah kawasan tempat pembuangan sampah dan kemudian di apartemen tempat tinggal pria Prancis itu.

“Ini merupakan skema Machiavelli – sebuah modus operandi yang belum pernah dilakukan sebelumnya yang mana dilakukan oleh seseorang berposisi sebagai duta untuk perlindungan anak,” kata Celine Astolfe, pengacara untuk Foundation for Childhood yang berbasis di Prancis, yang menjadi pihak penggugat dalam kasus ini.

Empat yayasan perlindungan anak lain juga ikut serta dalam gugatan hukum tersebut. Proses peradilan dilakukan di kota Aix-en-Provence.

Kasus ini menyoroti tantangan besar yang dihadapi Filipina, di mana pencabulan dan perdagangan anak marak terjadi.

Menurut UNICEF dan pihak berwenang setempat, puluhan ribu anak Filipina menjadi korban eksploitasi seksual setiap tahun, baik di jalanan maupun daring (online). Filipina menjadi semacam ‘ladang garapan subur’ bagi para predator seksual anak, di mana pelaku sering menarget keluarga rentan di kalangan masyarakat miskin.

Pada tahun 2022 saja, Departmen Kesejahteraan Sosial dan Pembangunan di Filipina melaporkan menangani hampir 13.000 kasus kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan seksual dan perdagangan anak.

Meskipun angka itu mengejutkan, tetapi menurut para pegiat peduli anak angka itu hanya sebagian dari kenyataan di lapangan, karena banyak kasus yang dibiarkan begitu saja tidak dilaporkan ke pihak berwajib.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:anakfilipinaPrancisPredator seks
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kuda Kepang dan Pertunjukan Lain di Johor Tidak Boleh Mengandung Syirik
Tulisan selanjutnya Cucu Nelson Mandela: Yang Dialami Gaza Lebih Buruk dari Apartheid

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

DPR RI Komisi IV
Berita

DPR Kecam Dugaan Promosi Miras Pakai Ayat Alquran, Belajar dari Kasus Holywings

Berita
13 Agustus 2026 16:00
LPPOM Raih Indonesia Public Relations Awards 2026 Kategori Corporate Reputation
Sembilan Tokoh Bersatu, Majelis Arah Indonesia Gelar Pleno Perdana di Al Azhar
Tiga Negara Muslim Bersatu, Serangan ke Satu Negara Dianggap Serangan ke Semua
Ajak Bersatu Dukung Palestina, Indonesia: ‘Israel’ Selalu Manfaatkan Perpecahan

Terbaru

  • ‘Israel’ Kembali Langgar Gencatan Senjata, Bunuh Kepala Polisi Gaza
  • Lima Strategi PBNU untuk Wujudkan Pesantren Aman
  • RMI PBNU: Jangan Tutup-tutupi Kekerasan di Pesantren
  • Bertemu Pimpinan US CENTCOM, PM Ali al-Zaidi Tegaskan Komitmen Mengakhiri Kehadiran Militer Amerika di Iraq
  • Muhammadiyah Dorong Media AfiliasiMu Terhubung dalam Satu Ekosistem Digital
  • Jambore Media Afiliasi Muhammadiyah, Dorong Media Tetap Cepat, Akurat dan Harus Benar di Era Digital
  • CDCC Siapkan Persidangan Kedua MCM Malindo, Bahas Konsep Negara Madani
  • Hari Literasi Muhammadiyah, Pers Didorong Jadi Penguat Demokrasi dan Ekosistem Ilmu Pengetahuan
  • Kasus Pilot Bawa 26 Kg Ekstasi, Malaysia Kirim Tim Investigasi ke Indonesia
  • Serangan Misil Houthi Tewaskan 3 ABK Kapal Komersial di Selat Bab al-Mandeb, Satu Korban WN Indonesia

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Jambore Media Afiliasi Muhammadiyah, Dorong Media Tetap Cepat, Akurat dan Harus Benar di Era Digital

13 Agustus 2026 18:30
Berita

Hari Literasi Muhammadiyah, Pers Didorong Jadi Penguat Demokrasi dan Ekosistem Ilmu Pengetahuan

13 Agustus 2026 18:00
CDCC Siapkan Persidangan Kedua MCM Malindo, Bahas Konsep Negara Madani
Berita

CDCC Siapkan Persidangan Kedua MCM Malindo, Bahas Konsep Negara Madani

13 Agustus 2026 18:00
Berita

Kasus Pilot Bawa 26 Kg Ekstasi, Malaysia Kirim Tim Investigasi ke Indonesia

13 Agustus 2026 17:51
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?