Hidayatullah.com– Badan Layanan Keimigrasian berencana untuk menambahkan kecakapan berbahasa Jepang sebagai syarat untuk memperoleh visa entrepreneur, kata sumber pemerintah.
Pada bulan Agustus, badan tersebut mengumumkan usulan revisi persyaratan visa manajer bisnis, termasuk kenaikan enam kali lipat jumlah modal atau investasi yang ditanamkan, lansir Asahi Shimbun Kamis (11/9/2025).
Kecakapan berbahasa Jepang berarti memperketat persyaratan permohonan visa. Tujuannya adalah untuk memastikan komunikasi yang lebih lancar dangan warga lokal dan dengan demikian meredam potensi gesekan dan konflik di dalam masyarakat, isu yang belakangan menjadi perhatian khusus dalam laporan terbaru oleh Kementerian Kehakiman.
Visa manajer bisnis, yang diberikan kepada orang asing yang bermaksud untuk membuka usaha di Jepang, ditujukan untuk menarik kedatangan kalangan usahawan ke negeri sakura.
Akan tetapi, para pengkritik mengatakan status residen atau pemukim yang diberikan justru disalahgunakan karena persayaratannya sangat ringan dibandingkan ketentuan berlaku di negara-negara lain.
Menurut sejumlah sumber, nantinya pemohon visa bisnis akan diwajibkan memiliki kecakapan berbahasa Jepang minimal setara level B2, peringkat tiga tertinggi dari sistem 6 level standar internasional untuk kecakapan berbahasa asing.
Syarat itu dapat dipenuhi dengan menjadikan warga negara Jepang sebagai pegawai purna waktu.
Ketentuan baru ini diharapkan bisa diterapkan paling cepat pertengahan Oktober.
Visa manajer bisnis di Jepang berlaku maksimal lima tahun, dan memungkinkan pemegangnya untuk membawa serta anggota keluarga mereka untuk bermukim di sana.
Per akhir tahun 2024, sekitar 41.600 orang memegang visa tersebut.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, pemohon harus memenuhi dua syarat, yaitu menyerahkan modal atau investasi sedikitnya 5 juta yen ($34,.000) atau memiliki dua atau lebih warga Jepang sebagai pekerja purna waktu.
Usulan ketentuan baru meminta minimal investasi sebesar 30 juta yen, mempekerjakan sedikitnya satu warga lokal dan mengharuskan pemegang visa memiliki kecapakan berbahasa Jepang.*




