Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Kasus Spanduk Bunuh Erdogan Pengadilan Swiss Tolak Kasasi Terdakwa

Ama Farah
Terakhir diupdate: 7 November 2025 17:10 5:10 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 7 November 2025 17:09
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Pengadilan tertinggi Swiss menolak kasasi yang diajukan oleh empat terdakwa kasus terkait spanduk berisi seruan untuk membunuh Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan dalam sebuah unjuk rasa tahun 2017.

Dalam sebuah pernyataan hari Rabu (5/11/2025), Swiss Federal Tribunal mengukuhkan keputusan pengadilan regional yang dibuat tahun 2020, yang menjatuhkan hukuman denda dan kurungan badan percobaan kepada para terdakwa.

“Hukuman yang dijatuhkan tersebut sejalan dengan kebebasan berekspresi dan berkumpul,” kata pengadilan tertinggi Swiss itu seperti dilansir Associated Press.

Spanduk yang menjadi sumber masalah itu menampilkan gambar Erdogan dan sepucuk pistol disertai dengan tulisan berbunyi, “Bunuh Erdogan dengan senjatanya sendiri.” Spanduk berwarna hitam itu dibawa oleh pengunjuk rasa yang melakukan demonstrasi di tengah merebaknya dugaan campur tangan Turki dalam politik Swiss.

Dalam keputusannya, mahkamah mengatakan bahwa demokrasi harus memperbolehkan kebebasan berekspresi meskipun kata-kata yang digunakan kemungkinan menyulut kemarahan pada banyak orang. Meskipun demikian, pengadilan menilai spanduk itu “melampaui ujaran provokatif atau kritik pedas” yang dilindungi undang-undang sehingga layak diganjar hukuman.*

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Erdoganswiss
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Power Bank dalam Saku Kepanasan Kaki dan Jari Penumpang Pesawat Terbakar
Tulisan selanjutnya Paus Leo Ingatkan Umat Katolik Supaya Tidak Menyembah Bunda Maria

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Palestina Terkini

Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis

Palestina Terkini
13 Juli 2026 05:55
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?