Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Rais Aam PBNU Berhentikan Charles Holland Taylor, Penasehat Gus Yahya Urusan Luar Negeri

Bambang S
Terakhir diupdate: 24 November 2025 13:28 1:28 pm
Bambang S
Dipublikasikan 24 November 2025 13:30
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com – Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Miftachul Ahyar, resmi mencabut penetapan Charles Holland Taylor sebagai penasihat khusus Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf untuk urusan internasional. Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4780/PB.23/A.II.10.71/99/11/2025 tentang pencabutan tanda tangan dalam surat keputusan penetapan penasihat khusus Ketua Umum PBNU.

Surat edaran tersebut diteken Kiai Miftachul pada 22 November 2025. Dalam surat itu, Miftachul Ahyar merujuk hasil Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025 di Jakarta serta ketentuan Bab XVIII Pasal 57, 58, 61, 64, dan 67 Anggaran Rumah Tangga NU sebagai dasar pencabutan.

“Dengan ini kami selaku Rais Aam PBNU menyatakan mencabut tanda tangan dalam Surat Keputusan PBNU Nomor 3137/PB.01/A.II.01.71/99/12/2024 tentang Penetapan Penasihat Khusus Ketua Umum PBNU untuk Urusan Internasional,” demikian bunyi kutipan isi surat tersebut dikutip Hidayatullah.com.

Sekretaris Jenderal PBNU, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, membenarkan diterbitkannya surat edaran tersebut. “Benar,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Minggu (23/11/2025).

Pencopotan Taylor muncul bersamaan dengan beredarnya risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU yang menyebut Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf diminta mengundurkan diri dari jabatannya.

Baca Juga

Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal

Desakan itu disebut diputuskan dalam rapat yang dihadiri 37 Pengurus Harian Syuriyah di Hotel Aston City Jakarta pada 20 November 2025, dan ditandatangani langsung oleh Rais Aam KH Miftachul Akhyar.
Dalam risalah tersebut, Syuriyah memberi tenggat tiga hari kepada Gus Yahya untuk menyampaikan pengunduran diri sejak risalah diterima. Jika tenggat itu terlewati, Syuriyah menyatakan akan memberhentikannya.

“KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu tiga hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU,” demikian salah satu poin keputusan. “Jika tidak, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikannya,” lanjut isi risalah tersebut.

Menurut dokumen itu, desakan pengunduran diri dipicu kontroversi terkait undangan narasumber jaringan zionisme internasional dalam program Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU). Undangan tersebut dinilai melanggar nilai Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah dan bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.

Di tengah mencuatnya tekanan internal itu, Gus Yahya menegaskan tidak berniat melepaskan jabatannya sebagai Ketua Umum PBNU. Ia berpegang pada amanah muktamar yang diberikan untuk masa jabatan lima tahun sejak Muktamar ke-34.

“Saya sama sekali tidak terbersit pikiran untuk mundur. Saya mendapat amanah dari muktamar untuk lima tahun,” kata Yahya di Surabaya, dikutip dari Detik, Minggu (23/11).*/Azim Arrasyid

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Gus YahyaisraelNahdlatul UlamaPBNUPengunduran DiriRais Aam PBNU
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Italia Tak Lagi Akui Orang Tua dari Pasangan Sesama Jenis
Tulisan selanjutnya Hukuman mati para terduga mata-mata oleh Houthi Pengadilan Houthi Vonis Mati 17 Orang Terduga Mata-Mata

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

UEA Bantah Laporan Serangan di Pangkalan Udara Al Minhad

Berita
31 Agustus 2026 18:22
Laporan: 370 Anak-Anak Palestina Masih Ditahan di Penjara ‘Israel’
AHWA Tetapkan KH. Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU 2026–2031
10 Ribu Porsi Bakso untuk Ukhuwah di Muktamar NU
Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Terbaru

  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrasi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi

2 September 2026 20:16
Berita

Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang

2 September 2026 20:14
Berita

Aktivis Pro-Demokrasi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing

2 September 2026 15:07
Berita

Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia

1 September 2026 12:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?