Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Rais Aam PBNU Berhentikan Charles Holland Taylor, Penasehat Gus Yahya Urusan Luar Negeri

Bambang S
Terakhir diupdate: 24 November 2025 13:28 1:28 pm
Bambang S
Dipublikasikan 24 November 2025 13:30
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com – Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Miftachul Ahyar, resmi mencabut penetapan Charles Holland Taylor sebagai penasihat khusus Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf untuk urusan internasional. Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4780/PB.23/A.II.10.71/99/11/2025 tentang pencabutan tanda tangan dalam surat keputusan penetapan penasihat khusus Ketua Umum PBNU.

Surat edaran tersebut diteken Kiai Miftachul pada 22 November 2025. Dalam surat itu, Miftachul Ahyar merujuk hasil Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025 di Jakarta serta ketentuan Bab XVIII Pasal 57, 58, 61, 64, dan 67 Anggaran Rumah Tangga NU sebagai dasar pencabutan.

“Dengan ini kami selaku Rais Aam PBNU menyatakan mencabut tanda tangan dalam Surat Keputusan PBNU Nomor 3137/PB.01/A.II.01.71/99/12/2024 tentang Penetapan Penasihat Khusus Ketua Umum PBNU untuk Urusan Internasional,” demikian bunyi kutipan isi surat tersebut dikutip Hidayatullah.com.

Sekretaris Jenderal PBNU, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, membenarkan diterbitkannya surat edaran tersebut. “Benar,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Minggu (23/11/2025).

Pencopotan Taylor muncul bersamaan dengan beredarnya risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU yang menyebut Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf diminta mengundurkan diri dari jabatannya.

Baca Juga

Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Desakan itu disebut diputuskan dalam rapat yang dihadiri 37 Pengurus Harian Syuriyah di Hotel Aston City Jakarta pada 20 November 2025, dan ditandatangani langsung oleh Rais Aam KH Miftachul Akhyar.
Dalam risalah tersebut, Syuriyah memberi tenggat tiga hari kepada Gus Yahya untuk menyampaikan pengunduran diri sejak risalah diterima. Jika tenggat itu terlewati, Syuriyah menyatakan akan memberhentikannya.

“KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu tiga hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU,” demikian salah satu poin keputusan. “Jika tidak, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikannya,” lanjut isi risalah tersebut.

Menurut dokumen itu, desakan pengunduran diri dipicu kontroversi terkait undangan narasumber jaringan zionisme internasional dalam program Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU). Undangan tersebut dinilai melanggar nilai Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah dan bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.

Di tengah mencuatnya tekanan internal itu, Gus Yahya menegaskan tidak berniat melepaskan jabatannya sebagai Ketua Umum PBNU. Ia berpegang pada amanah muktamar yang diberikan untuk masa jabatan lima tahun sejak Muktamar ke-34.

“Saya sama sekali tidak terbersit pikiran untuk mundur. Saya mendapat amanah dari muktamar untuk lima tahun,” kata Yahya di Surabaya, dikutip dari Detik, Minggu (23/11).*/Azim Arrasyid

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Gus YahyaisraelNahdlatul UlamaPBNUPengunduran DiriRais Aam PBNU
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Italia Tak Lagi Akui Orang Tua dari Pasangan Sesama Jenis
Tulisan selanjutnya Hukuman mati para terduga mata-mata oleh Houthi Pengadilan Houthi Vonis Mati 17 Orang Terduga Mata-Mata

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Berita
14 Juli 2026 21:00
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

18 Juli 2026 09:49
Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?