Hidayatullah.com—Imam Jamil Al-Amin, yang sebelumnya dikenal sebagai H. Rap Brown, meninggal dunia pada tanggal 23 November 2025 di rumah sakit penjara federal di North Carolina pada usia 82 tahun.
Ia menghabiskan 23 tahun di dalam penjara setelah divonis bersalah atas pembunuhan seorang deputi sheriff Fulton County dan melukai deputi lain, tuduhan yang selalu ia bantah.
Pada masa gerakan hak-hak sipil Amerika tahun 1960-an, Al-Amin dikenal sebagai H. Rap Brown, seorang aktivis yang vokal dan berpengaruh dalam Student Nonviolent Coordinating Committee (SNCC).
Ia berjuang melawan diskriminasi dan rasisme yang disahkan negara. Setelah menjalani masa hukuman penjara atas tindak pidana lain di era 1970-an, ia memeluk Islam dan mengubah namanya menjadi Imam Jamil Al-Amin.
Di Atlanta, ia menjadi imam dan pemimpin komunitas yang dihormati, memerangi kejahatan dan narkoba serta aktif dalam kegiatan pemuda.
Namun, pada tahun 2002, ia divonis salah atas pembunuhan deputi sheriff dan penyerangan yang terjadi di depan toko kelontong yang ia kelola.
Seorang narapidana federal bernama Otis Jackson kemudian berulang kali mengaku di bawah sumpah sebagai pelaku yang sebenarnya. Meski demikian, Unit Integritas Konviksi Kejaksaan Fulton County yang menyelidiki kasus ini belum membatalkan vonis tersebut.
“Ini adalah tragedi kemanusiaan yang mendalam dimana seorang pria yang telah mengabdikan hidupnya untuk keadilan sosial meninggal di dalam penjara karena ketidakadilan hukum,” ujar seorang juru bicara Civil Rights Abolition Network mengatakan.
Selama masa tahanan, kondisi kesehatan Imam Jamil semakin buruk akibat kanker yang tidak ditangani dengan baik oleh layanan penjara federal.
“Kami telah berulang kali memperingatkan biro penjara tentang kondisi kesehatan beliau yang memburuk, tetapi respons yang mereka berikan sangat minim dan mengecewakan,” ujar CAIR dalam pernyataan resmi.
Imam Jamil Al-Amin dikenang sebagai salah satu tokoh besar hak-hak sipil yang perjuangannya dimulai dari garis depan gerakan. Ia meninggal dalam ketidakadilan, menimbulkan seruan dari para pendukungnya agar pemerintah segera membatalkan vonis dan memberikan keadilan atas nama beliau.
“Ketidakadilan ini tidak boleh dibiarkan, dan kami akan terus berjuang untuk menghapus noda pada nama beliau,” kata pengacara pembela kelanjutan kasus Imam Jamil, Bryan Stevenson.*




