Hidayatullah.com– Malaysia mengumumkan larangan penuh impor sampah elektronik, menegaskan bahwa negaranya bukan tempat pembuangan sampah dunia.
Lembaga antikorupsi Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM) mengatakan dalam sebuah pernyataan yang dirilis pada hari Rabu (4/2/2026) bahwa semua limbah elektronik, yang biasa dikenal sebagai e-waste, akan diklasifikasi ulang ke dalam kategori “larangan mutlak”. Larangan ini berlaku segera.
Kebijakan baru ini menghapus kewenangan diskresioner yang sebelumnya diberikan kepada Departemen Lingkungan Hidup untuk memberikan pengecualian terhadap impor limbah elektronik tertentu, lansir Assosiated Press.
“Limbah elektronik tidak lagi diizinkan,” kata pimpinan SPRM Azam Baki dalam pernyataan itu, seraya berjanji akan mengambil “tindakan penegakan hukum yang tegas dan terpadu” guna mencegah impor ilegal.
Malaysia kewalahan mengatasi tumpukan besar impor sampah elektronik, yang kebanyakan diduga didatangkan secara ilegal dan berbahaya bagi kesehatan manusia serta lingkungan hidup.
Kurun beberapa tahun terakhir, aparat menyegel ratusan peti kemas berisi limbah elektronik di berbagai pelabuhan dan mengeluarkan surat pemberitahuan supaya kontainer-kontainer itu dikembalikan kepada pihak eksportir.
Limbah elektronik mengandung timbal, merkuri, dan kadmium yang akan mencemari tanah dan sumber air jika diproses atau dibuang secara tidak benar.*




