Hidayatulah.com– Rancangan platform TikTok yang sengaja dibuat untuk menjadikan penggunanya ketagihan telah melanggar undang-undang yang berlaku di Uni Eropa Digital Services Act (DSA) dan gagal dalam memberikan perlindungan yang memadai bagi penggunanya, kata European Commission (Komisi Eropa) dalam pembahasan hasil temuan awal.
Komisi mengatakan aplikasi itu mengandalkan fitur “nagih” seperti infinite scroll, yang terus-menerus menyajikan konten baru kepada pengguna setiap kali mereka menyegarkan layar gawainya.
Desain fitur semacam itu menjadikan otak pengguna dalam keadaan “autopilot” dan mendorong perilaku kompulsif, seperti berulangkali membuka dan menggulir (scrolling) aplikasi tersebut, kata pihak regulator.
Komisi menambahkan bahwa TikTok tampaknya tidak dapat memberlakukan pengamanan yang memadai bagi pengguna dari risiko yang ditimbulkan fitur-fitur adiktifnya tersebut.” Kecanduan media sosial dapat menimbulkan dampak buruk bagi perkembangan minda anak dan remaja,” kata Henna Virkkunen, wakil eksekutif presiden Komisi Eropa bidang kedulatan teknologi, keamanan dan demokrasi, hari Jumat 6/2/2026) seperti dilansir Euronews.
“Digital Services Act bertujuan menjadikan platform-platform bertanggung jawab atas dampak negatif terhadap penggunanya. Di Eropa, kami menegakan peraturan kami guna melindungi anak-anak dan warga kami ketika berada di dalam jaringan (online),” kata Virkkunen.
Komisi secara khusus mencermati fitur Daily Screen Time yang terdapat pada TikTok, yang memungkinkan penggunanya menetapkan batas waktu dan menerima notifikasi ketika batas tersebut sudah tercapai.
Batas waktu 1 jam otomatis diset bagi pengguna berusia 13 sampai 17 tahun. Namun, Komisi mengatakan bahwa fitur pengaman ini tidak efektif karena peringatannya sangat mudah untuk diabaikan.
Pihak regulator juga khawatir tentang fitur kontrol orang tua. Melalui fitur ” “Family Pairing”, para orang tua dapat mengatur penyetelan untuk anak-anak mereka, menetapkan batasan waktu pada Daily Scren TIme, menerima laporan aktivitas anak selama daring, serta membatasi terminologi atau tagar pencarian tertentu.
Fitur kontrol orang tua dianggap tidak berhasil karena “membutuhkan tambahan waktu dan keterampilan orang tua untuk memberlakukan kontrol tersebut,” kata Komisi.
Supaya sesuai dengan ketentuan DSA, TikTok perlu “mengubah rancangan dasar layanannya,” kata Komisi Eropa di dalam kesimpulannya.
Perubahan yang perlu dilakukan antara lain mematikan infinite scroll, perubahan pada rekomendasi video, serta screen time breaks yang lebih efektif.
Uni Eropa mulai melakukan investigasi terhadap platform TikTok pada 2024, mencari tahu apakah aplikasi itu melanggar Digital Services Act (DSA), undang-undang UE yang mengharuskan pengelola platform daring untuk menanggulangi risiko, memantau dan menyaring konten serta memberlakukan transparansi.
Penyelidikan itu melakukan asesmen terhadap risiko internal, data perusahaan dan riset ilmiah terhadap perilaku adiktif (kecanduan) yang ditmbulkannya.
Pada Oktober 2025, Komisi mengatakan bahwa TikTok dan Meta melanggar DSA karena mereka membuat para peneliti kesulitan untuk mengakses data publik. Sementara itu, penyelidikan lain terhadap TikTok berkaitan dengan aturan periklanan sudah rampung.
Temuan-temuan itu masih bersifat awal, artinya belum ada denda atau penalti yang bisa dijatuhkan atas TikTok, dan penyelidikan masih berlangsung.
TikTok sekarang memiliki hak untuk meninjau hasil temuan Komisi dan memberikan tanggapan secara tertulis, berikut dengan solusinya.
Komisi juga akan berkonsultasi dengan European Board for Digital Services, sebuah kelompok advis independen pelaksana DSA.*




