Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

TikTok Dirancang untuk Bikin Ketagihan, Melanggar Hukum kata Komisi Eropa

Ama Farah
Terakhir diupdate: 15 Februari 2026 11:29 11:29 am
Ama Farah
Dipublikasikan 15 Februari 2026 11:29
Bagikan
tiktok afghanistan
Bagikan

Hidayatulah.com– Rancangan platform TikTok yang sengaja dibuat untuk menjadikan penggunanya ketagihan telah melanggar undang-undang yang berlaku di Uni Eropa Digital Services Act (DSA) dan gagal dalam memberikan perlindungan yang memadai bagi penggunanya, kata European Commission (Komisi Eropa) dalam pembahasan hasil temuan awal.

Komisi mengatakan aplikasi itu mengandalkan fitur “nagih” seperti infinite scroll, yang terus-menerus menyajikan konten baru kepada pengguna setiap kali mereka menyegarkan layar gawainya.

Desain fitur semacam itu menjadikan otak pengguna dalam keadaan “autopilot” dan mendorong perilaku kompulsif, seperti berulangkali membuka dan menggulir (scrolling) aplikasi tersebut, kata pihak regulator.

Komisi menambahkan bahwa TikTok tampaknya tidak dapat memberlakukan pengamanan yang memadai bagi pengguna dari risiko yang ditimbulkan fitur-fitur adiktifnya tersebut.” Kecanduan media sosial dapat menimbulkan dampak buruk bagi perkembangan minda anak dan remaja,” kata Henna Virkkunen, wakil eksekutif presiden Komisi Eropa bidang kedulatan teknologi, keamanan dan demokrasi, hari Jumat 6/2/2026) seperti dilansir Euronews.

“Digital Services Act bertujuan menjadikan platform-platform bertanggung jawab atas dampak negatif terhadap penggunanya. Di Eropa, kami menegakan peraturan kami guna melindungi anak-anak dan warga kami ketika berada di dalam jaringan (online),” kata Virkkunen.

Baca Juga

Dialog Manhaj Aqidah Muhammadiyah: Asy’ari Bagian dari Ahlus Sunnah
Mengenang Pembantaian Srebenica, Ribuan Peserta Susuri Rute Pelarian Korban Genosida
Waketum PBNU KH Zulfa Mustofa Luncurkan Kitab Ithafu Ummati Al Muqtafa Jelang Muktamar PBNU ke 35
Waketum MUI: Penulis Muslim Harus Jadi Penjaga Otoritas Ilmu di Era Digital
MUI Gelar IACFS ke-10, Perkuat Peran Fatwa dalam Mewujudkan Perdamaian Dunia

Komisi secara khusus mencermati fitur Daily Screen Time yang terdapat pada TikTok, yang memungkinkan penggunanya menetapkan batas waktu dan menerima notifikasi ketika batas tersebut sudah tercapai.

Batas waktu 1 jam otomatis diset bagi pengguna berusia 13 sampai 17 tahun. Namun, Komisi mengatakan bahwa fitur pengaman ini tidak efektif karena peringatannya sangat mudah untuk diabaikan.

Pihak regulator juga khawatir tentang fitur kontrol orang tua. Melalui fitur ” “Family Pairing”, para orang tua dapat mengatur penyetelan untuk anak-anak mereka, menetapkan batasan waktu pada Daily Scren TIme, menerima laporan aktivitas anak selama daring, serta membatasi terminologi atau tagar pencarian tertentu.

Fitur kontrol orang tua dianggap tidak berhasil karena “membutuhkan tambahan waktu dan keterampilan orang tua untuk memberlakukan kontrol tersebut,” kata Komisi.

Supaya sesuai dengan ketentuan DSA, TikTok perlu “mengubah rancangan dasar layanannya,” kata Komisi Eropa di dalam kesimpulannya.

Perubahan yang perlu dilakukan antara lain mematikan infinite scroll, perubahan pada rekomendasi video, serta screen time breaks yang lebih efektif.

Uni Eropa mulai melakukan investigasi terhadap platform TikTok pada 2024, mencari tahu apakah aplikasi itu melanggar Digital Services Act (DSA), undang-undang UE yang mengharuskan pengelola platform daring untuk menanggulangi risiko, memantau dan menyaring konten serta memberlakukan transparansi.

Penyelidikan itu melakukan asesmen terhadap risiko internal, data perusahaan dan riset ilmiah terhadap perilaku adiktif (kecanduan) yang ditmbulkannya.

Pada Oktober 2025, Komisi mengatakan bahwa TikTok dan Meta melanggar DSA karena mereka membuat para peneliti kesulitan untuk mengakses data publik. Sementara itu, penyelidikan lain terhadap TikTok berkaitan dengan aturan periklanan sudah rampung.

Temuan-temuan itu masih bersifat awal, artinya belum ada denda atau penalti yang bisa dijatuhkan atas TikTok, dan penyelidikan masih berlangsung.

TikTok sekarang memiliki hak untuk meninjau hasil temuan Komisi dan memberikan tanggapan secara tertulis, berikut dengan solusinya.

Komisi juga akan berkonsultasi dengan European Board for Digital Services, sebuah kelompok advis independen pelaksana DSA.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pengadilan Bilang Penetapan Palestine Action sebagai Kelompok Teroris Tidak Tepat
Tulisan selanjutnya Ditekan Amerika Serikat Kolombia Basmi Tanaman Koka Pakai Drone Glyphosate

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sindikat Pakistan Selundupkan Plasenta Manusia untuk Injeksi Anti Penuaan

Berita
4 Juli 2026 14:42
Perwira Cadangan ‘Israel’: Pasukan Kami Sedang Mengalami Kemerosotan Moral
RUU LGBT Berpeluang Dibahas DPR, Marwan: Mereka Harus Disembuhkan
Pelatih Timnas Mesir Suarakan Solidaritas untuk Palestina di Piala Dunia 2026
BMIWI Gelar Milad ke-59, Canangkan Hari Majelis Taklim Nasional di Masjid Istiqlal

Terbaru

  • Dialog Manhaj Aqidah Muhammadiyah: Asy’ari Bagian dari Ahlus Sunnah
  • Mengenang Pembantaian Srebenica, Ribuan Peserta Susuri Rute Pelarian Korban Genosida
  • Waketum PBNU KH Zulfa Mustofa Luncurkan Kitab Ithafu Ummati Al Muqtafa Jelang Muktamar PBNU ke 35
  • Waketum MUI: Penulis Muslim Harus Jadi Penjaga Otoritas Ilmu di Era Digital
  • MUI Gelar IACFS ke-10, Perkuat Peran Fatwa dalam Mewujudkan Perdamaian Dunia
  • MUI Matangkan Persiapan Kongres Umat Islam Indonesia VIII, Bahas Isu Strategis Keumatan dan Kebangsaan
  • BMIWI Gelar Milad ke-59, Canangkan Hari Majelis Taklim Nasional di Masjid Istiqlal
  • Hampir 6.000 Awak Kapal Masih Tertahan di Teluk Arab
  • Kisah Yono, Tangan Kanan Ustadz Adi Hidayat yang Ogah Jadi Komisaris
  • Amnesty Kecam Pemberian Tanda Kehormatan pada Modi karena Rekam Jejak HAM

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

MUI Matangkan Persiapan Kongres Umat Islam Indonesia VIII, Bahas Isu Strategis Keumatan dan Kebangsaan

9 Juli 2026 18:30
Berita

Hampir 6.000 Awak Kapal Masih Tertahan di Teluk Arab

9 Juli 2026 16:05
Berita

Kisah Yono, Tangan Kanan Ustadz Adi Hidayat yang Ogah Jadi Komisaris

9 Juli 2026 15:31
Berita

Amnesty Kecam Pemberian Tanda Kehormatan pada Modi karena Rekam Jejak HAM

9 Juli 2026 13:42
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?