Hidayatullah.com — Menteri Agama Nasaruddin Umar bersama pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) mengenai implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana keagamaan serta persoalan kesusilaan.
Penandatanganan dilakukan di Kantor Pusat MUI, Jakarta, Selasa (10/3/2026). Dari pihak MUI, penandatanganan diwakili oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI, Marsudi Syuhud.
Dalam sambutannya, Menag menegaskan bahwa persoalan hukum merupakan salah satu aspek hak asasi manusia yang paling mendasar. Karena itu, menurutnya, kejelasan definisi dalam peraturan perundang-undangan menjadi hal yang sangat penting, termasuk definisi mengenai agama dalam KUHAP.
“Bagi kita yang sudah memahami, definisi agama mungkin tidak perlu dipertanyakan. Namun, anak cucu kita di masa depan akan bertanya, ‘What is religion?’. Apa itu agama dan apa perbedaannya dengan kepercayaan?” ujar Nasaruddin.
Ia mengingatkan bahwa ketidaktahuan terhadap sejarah dan konsep dasar agama dapat menimbulkan kerancuan dalam penafsiran hukum. Karena itu, pemerintah bersama para ulama perlu memastikan bahwa definisi agama dalam regulasi negara selaras dengan pandangan para ahli agama.
“Kita tidak boleh menganggap enteng masalah definisi ini. Jangan sampai ada ruang bagi pihak yang ‘menjual’ agama karena tidak adanya batasan yang jelas. Ini adalah rambu-rambu yang harus kita susun bersama,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Penasihat MUI, Wahiduddin Adams, menjelaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Musyawarah Nasional dan Musyawarah Kerja Nasional MUI.
Ia menyebut langkah ini juga merespons pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Meskipun pasal-pasalnya terlihat jelas, di tengah masyarakat masih banyak muncul penafsiran yang bersifat multitafsir hingga memicu kontroversi. Di sinilah pentingnya sinergi antara ulama dan umara untuk menyatukan langkah,” ungkapnya.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Umum DP MUI Marsudi Syuhud menyampaikan bahwa seluruh butir kerja sama dalam MoU tersebut telah melalui kajian mendalam demi kepentingan umat.
Menag menilai upaya sinkronisasi hukum antara pemerintah dan ulama ini sebagai bentuk pengabdian besar untuk memastikan keberlangsungan kehidupan beragama yang harmonis di Indonesia.
“Saya menganggap ini adalah ‘jihad’ untuk memberikan penafsiran yang baik terhadap KUHP yang ada sekarang. Kita harus bergerak cepat membuat rambu-rambu demi mengamankan umat di masa depan. Yang berhak menentukan masa depan ini adalah kita semua,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Jenderal DP MUI Amirsyah Tambunan beserta jajaran pimpinan MUI lainnya serta sejumlah pejabat dari Kementerian Agama.*




