Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Menag dan MUI Teken MoU Implementasi KUHP-KUHAP Terkait Tindak Pidana Keagamaan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 11 Maret 2026 14:08 2:08 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 11 Maret 2026 14:20
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com — Menteri Agama Nasaruddin Umar bersama pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) mengenai implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana keagamaan serta persoalan kesusilaan.

Penandatanganan dilakukan di Kantor Pusat MUI, Jakarta, Selasa (10/3/2026). Dari pihak MUI, penandatanganan diwakili oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI, Marsudi Syuhud.

Dalam sambutannya, Menag menegaskan bahwa persoalan hukum merupakan salah satu aspek hak asasi manusia yang paling mendasar. Karena itu, menurutnya, kejelasan definisi dalam peraturan perundang-undangan menjadi hal yang sangat penting, termasuk definisi mengenai agama dalam KUHAP.

“Bagi kita yang sudah memahami, definisi agama mungkin tidak perlu dipertanyakan. Namun, anak cucu kita di masa depan akan bertanya, ‘What is religion?’. Apa itu agama dan apa perbedaannya dengan kepercayaan?” ujar Nasaruddin.

Ia mengingatkan bahwa ketidaktahuan terhadap sejarah dan konsep dasar agama dapat menimbulkan kerancuan dalam penafsiran hukum. Karena itu, pemerintah bersama para ulama perlu memastikan bahwa definisi agama dalam regulasi negara selaras dengan pandangan para ahli agama.

Baca Juga

AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang

“Kita tidak boleh menganggap enteng masalah definisi ini. Jangan sampai ada ruang bagi pihak yang ‘menjual’ agama karena tidak adanya batasan yang jelas. Ini adalah rambu-rambu yang harus kita susun bersama,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Penasihat MUI, Wahiduddin Adams, menjelaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Musyawarah Nasional dan Musyawarah Kerja Nasional MUI.

Ia menyebut langkah ini juga merespons pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“Meskipun pasal-pasalnya terlihat jelas, di tengah masyarakat masih banyak muncul penafsiran yang bersifat multitafsir hingga memicu kontroversi. Di sinilah pentingnya sinergi antara ulama dan umara untuk menyatukan langkah,” ungkapnya.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Umum DP MUI Marsudi Syuhud menyampaikan bahwa seluruh butir kerja sama dalam MoU tersebut telah melalui kajian mendalam demi kepentingan umat.

Menag menilai upaya sinkronisasi hukum antara pemerintah dan ulama ini sebagai bentuk pengabdian besar untuk memastikan keberlangsungan kehidupan beragama yang harmonis di Indonesia.

“Saya menganggap ini adalah ‘jihad’ untuk memberikan penafsiran yang baik terhadap KUHP yang ada sekarang. Kita harus bergerak cepat membuat rambu-rambu demi mengamankan umat di masa depan. Yang berhak menentukan masa depan ini adalah kita semua,” pungkasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Jenderal DP MUI Amirsyah Tambunan beserta jajaran pimpinan MUI lainnya serta sejumlah pejabat dari Kementerian Agama.*

Redaktur: Admin Hidcom
Wartawan: Azim Arrasyid
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:KUHAPKUHPMajelis Ulama IndonesiaMenteri AgamaNasaruddin Umar
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya BMH Bersama Impact Dampingi Pemberdayaan Perempuan Eks-Baduy Kembangkan Kerajinan Koja di Lebak
Tulisan selanjutnya Jerman Penjarakan Seorang Pria Libanon Anggota Hizbullah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Ahwa Mufakat Pilih Gus Kikin, Cicit Pendiri NU dari Tebuireng Jadi Ketum PBNU

Berita
31 Agustus 2026 11:10
Suriah Angkat Pemimpin YPG Jadi Penasihat Kepresidenan
Pelacur Thailand akan Kedatangan Pelanggan Potensial 5 Ribu Tentara Amerika
Presiden Iran: Jangan Biarkan Wilayah Negara Muslim Dipakai Menyerang Sesama
Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing

2 September 2026 15:07
Berita

Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia

1 September 2026 12:00
Berita

Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya

1 September 2026 09:01
Berita

Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya

31 Agustus 2026 22:46
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?