Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Menag dan MUI Teken MoU Implementasi KUHP-KUHAP Terkait Tindak Pidana Keagamaan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 11 Maret 2026 14:08 2:08 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 11 Maret 2026 14:20
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com — Menteri Agama Nasaruddin Umar bersama pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) mengenai implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana keagamaan serta persoalan kesusilaan.

Penandatanganan dilakukan di Kantor Pusat MUI, Jakarta, Selasa (10/3/2026). Dari pihak MUI, penandatanganan diwakili oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI, Marsudi Syuhud.

Dalam sambutannya, Menag menegaskan bahwa persoalan hukum merupakan salah satu aspek hak asasi manusia yang paling mendasar. Karena itu, menurutnya, kejelasan definisi dalam peraturan perundang-undangan menjadi hal yang sangat penting, termasuk definisi mengenai agama dalam KUHAP.

“Bagi kita yang sudah memahami, definisi agama mungkin tidak perlu dipertanyakan. Namun, anak cucu kita di masa depan akan bertanya, ‘What is religion?’. Apa itu agama dan apa perbedaannya dengan kepercayaan?” ujar Nasaruddin.

Ia mengingatkan bahwa ketidaktahuan terhadap sejarah dan konsep dasar agama dapat menimbulkan kerancuan dalam penafsiran hukum. Karena itu, pemerintah bersama para ulama perlu memastikan bahwa definisi agama dalam regulasi negara selaras dengan pandangan para ahli agama.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

“Kita tidak boleh menganggap enteng masalah definisi ini. Jangan sampai ada ruang bagi pihak yang ‘menjual’ agama karena tidak adanya batasan yang jelas. Ini adalah rambu-rambu yang harus kita susun bersama,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Penasihat MUI, Wahiduddin Adams, menjelaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Musyawarah Nasional dan Musyawarah Kerja Nasional MUI.

Ia menyebut langkah ini juga merespons pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“Meskipun pasal-pasalnya terlihat jelas, di tengah masyarakat masih banyak muncul penafsiran yang bersifat multitafsir hingga memicu kontroversi. Di sinilah pentingnya sinergi antara ulama dan umara untuk menyatukan langkah,” ungkapnya.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Umum DP MUI Marsudi Syuhud menyampaikan bahwa seluruh butir kerja sama dalam MoU tersebut telah melalui kajian mendalam demi kepentingan umat.

Menag menilai upaya sinkronisasi hukum antara pemerintah dan ulama ini sebagai bentuk pengabdian besar untuk memastikan keberlangsungan kehidupan beragama yang harmonis di Indonesia.

“Saya menganggap ini adalah ‘jihad’ untuk memberikan penafsiran yang baik terhadap KUHP yang ada sekarang. Kita harus bergerak cepat membuat rambu-rambu demi mengamankan umat di masa depan. Yang berhak menentukan masa depan ini adalah kita semua,” pungkasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Jenderal DP MUI Amirsyah Tambunan beserta jajaran pimpinan MUI lainnya serta sejumlah pejabat dari Kementerian Agama.*

Redaktur: Admin Hidcom
Wartawan: Azim Arrasyid
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:KUHAPKUHPMajelis Ulama IndonesiaMenteri AgamaNasaruddin Umar
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya BMH Bersama Impact Dampingi Pemberdayaan Perempuan Eks-Baduy Kembangkan Kerajinan Koja di Lebak
Tulisan selanjutnya Jerman Penjarakan Seorang Pria Libanon Anggota Hizbullah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Feature

Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”

Feature
13 Juli 2026 06:38
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?