Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Malaysia Bebaskan Nenek Indonesia dari Hukuman Mati Setelah 15 Tahun Dibui

Ama Farah
Terakhir diupdate: 8 April 2026 13:50 1:50 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 8 April 2026 13:50
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Seorang wanita manula asal Indonesia yang mendekam selama 15 tahun di dalam penjara Malaysia menunggu eksekusi hukuman mati dalam kasus narkoba akhirnya mendapatkan pengampunan dan dipulangkan.


Ani Anggraeni – nama yang dituliskan di paspornya oleh trafficker yang memperdayainya tanpa sepengetahuannya – diterbangkan dari Kuala Lumpur ke Jakarta pada hari Kamis (2/4/2026) setelah Gubernur Penang memberikannya pengampunan pada 19 Maret, sebelum Idul Fitri 1447.


Wanita manula berusia 66 tahun itu, yang bernama asli Asih, tidak pernah bepergian ke luar negeri sebelum dirinya diperdayai untuk membawa narkoba ke negeri jiran pada 2011.


“Rasanya seperti mimpi, tapi ini nyata,” kata Asih kepada South China Morning Post tentang pembebasan dan kepulangannya. “Saya bersyukur bisa kembali ke Indonesia dan bertemu dengan keluarga saya.”


Asih pergi meninggalkan Indonesia pada 2011 setelah seorang wanita bernama Dwi menawarkannya pekerjaan sebagai pengasuh di Malaysia dengan iming-iming gaji besar serta bebas biaya akomodasi dan perjalanannya.

Baca Juga

Terus Langgar Gencatan Senjata, Serangan ‘Israel’ Bunuh 4 Warga Palestina
Sepakati ‘Badr’, Indonesia Perkuat Kerjasama Pertahanan dengan Turki, Qatar dan Pakistan
Jelang Pemilu ‘Israel’, Trump Dukung Netanyahu Terpilih Kembali
Iran Sebut Puluhan Pesawat Maskapai Nasional Hancur dalam Serangan AS-Israel
Jutaan Dolar Dana Nasabah Syariah HSBC Diduga Mengalir ke Perusahaan Senjata terkait ‘Israel’


Namun tanpa sepengetahuannya, Dwi memalsukan nama Asih di paspornya dan memerintahkannya supaya tidak menggunakan nama aslinya ketika di luar negeri. Taktik seperti itu menurut Hayat, sebuah kelompok anti hukuman mati berbasis di Kuala Lumpur yang menangani kasus Asih, merupakan modus operandi yang kerap digunakan oleh jaringan perdagangan manusia untuk mengelabui aparat keimigrasian.
Setibanya di Malaysia, Asih diarahkan untuk pergi ke Vietnam untuk mengambil sebuah koper dan mengantarnya ke kerabat Dwi di negara bagian Penang. Asih ditangkap di bandara Penang pada 21 Juni 2011 setelah pihak berwenang menemukan 3,87 kg methamphetamine di dalam koper tersebut. Pengadilan Malaysia menjatuhkan hukuman mati atas dirinya berdasarkan undang-undang anti narkoba Akta Dadah Berbahaya 2012.
Menurut laporan media, selama mendekam di penjara, Asih selamat dari kanker endometrium, menjalani histerektomi, dan mengalami beberapa kali tindak kekerasan.
Dalam sebuah pernyataan bersama Hayat dan Community Legal Aid Institute yang bermarkas di Jakarta mengatakan kasus Asih lebih dari sekedar dakwaan narkoba biasa.


“Ini adalah narasi mendalam tentang penipuan, eksploitasi, dan kerentanan sistemik,” kata mereka, menambahkan bahwa narasi tersebut menyoroti “cara-cara licik perempuan dijebak oleh sindikat perdagangan manusia, dimanipulasi untuk terlibat dalam operasi ilegal tanpa pernah sepenuhnya memahami realitas keadaan mereka,” kata pernyataan itu.


Mereka mengatakan Asih dan para wanita yang mengalami masalah serupa bukan otak dari kejahatan melainkan “koran dari sistem yang buruk yang gagal untuk melindungi mereka”, dan menyebut pemulangan dirinya sebagai preseden hukum dan kemanusiaan yang sangat penting.


Sedikitnya delapan wanita Indonesia dipenjara di Malaysia setelah hukuman matinya diringankan, kata kelompok itu, seraya menambahkan bahwa umumnya mereka berasal dari keluarga miskin, diiming-imingi tawaran pekerjaan atau jerat asmara, dan dipaksa membawa tas-tas berisi narkoba tanpa mereka ketahui
Pembebasan Asih juga merupakan konsekuensi dari keputusan Malaysia tahun 2023 tentang penghapusan hukuman mati, sehingga hakim bisa menganulir hukuman mati menjadi hukuman penjara.


Jumlah orang yang tercatat sebagai narapidana hukuman mati turun dari 705 pada 2024 menjadi 40 pada tahun 2025, menurut Hayat. Moratorium eksekusi diberlakukan sejak 2018, dengan eksekusi terakhir dilakukan pada 2017, lapor Independent (5/4/2026).*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Polisi Turki dan Tentara Menangkap Jaringan Mata-mata Mossad Israel Konsulat Israel di Turki Diserang Pria Bersenpi, Baku Tembak Tewaskan 1 Penyerang
Tulisan selanjutnya Drone TB2 Bayraktar Turki Turki Targetkan Jadi Eksportir Pertahanan Top Dunia pada 2028

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon

Berita
17 Oktober 2026 09:35
Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
Sepakati ‘Badr’, Indonesia Perkuat Kerjasama Pertahanan dengan Turki, Qatar dan Pakistan
19 Orang Tewas Akibat Berdesakan saat Festival Hindu Durga Puja India
60 Ribu Anak Palestina Jadi Yatim Akibat Perang Genosida Zionis ‘Israel’

Terbaru

  • Jihad Santri di Era Modern
  • Terus Langgar Gencatan Senjata, Serangan ‘Israel’ Bunuh 4 Warga Palestina
  • Sepakati ‘Badr’, Indonesia Perkuat Kerjasama Pertahanan dengan Turki, Qatar dan Pakistan
  • Jelang Pemilu ‘Israel’, Trump Dukung Netanyahu Terpilih Kembali
  • Iran Sebut Puluhan Pesawat Maskapai Nasional Hancur dalam Serangan AS-Israel
  • Jutaan Dolar Dana Nasabah Syariah HSBC Diduga Mengalir ke Perusahaan Senjata terkait ‘Israel’
  • 60 Ribu Anak Palestina Jadi Yatim Akibat Perang Genosida Zionis ‘Israel’
  • Makin Banyak Pemukim ‘Israel’ yang Hindari Wajib Militer, Jumlahnya Tembus 110.000
  • 19 Orang Tewas Akibat Berdesakan saat Festival Hindu Durga Puja India
  • Halal Ditunda, Kepastian Dipertaruhkan?

Mungkin Anda Juga Suka

Yahudi Haredi Wajib Militer
Berita

Makin Banyak Pemukim ‘Israel’ yang Hindari Wajib Militer, Jumlahnya Tembus 110.000

20 Oktober 2026 13:10
Berita

Halal Ditunda, Kepastian Dipertaruhkan?

19 Oktober 2026 16:57
Berita

Mesir Tegaskan Siap Bela Arab Saudi di Tengah Meningkatnya Serangan Houthi

19 Oktober 2026 12:57
drone peledak Houthi
Berita

Arab Saudi Tembak Jatuh 4 Drone di Riyadh dan Dua Wilayah Lain

19 Oktober 2026 12:54
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?