Hidayatullah.com– Seorang wanita manula asal Indonesia yang mendekam selama 15 tahun di dalam penjara Malaysia menunggu eksekusi hukuman mati dalam kasus narkoba akhirnya mendapatkan pengampunan dan dipulangkan.
Ani Anggraeni – nama yang dituliskan di paspornya oleh trafficker yang memperdayainya tanpa sepengetahuannya – diterbangkan dari Kuala Lumpur ke Jakarta pada hari Kamis (2/4/2026) setelah Gubernur Penang memberikannya pengampunan pada 19 Maret, sebelum Idul Fitri 1447.
Wanita manula berusia 66 tahun itu, yang bernama asli Asih, tidak pernah bepergian ke luar negeri sebelum dirinya diperdayai untuk membawa narkoba ke negeri jiran pada 2011.
“Rasanya seperti mimpi, tapi ini nyata,” kata Asih kepada South China Morning Post tentang pembebasan dan kepulangannya. “Saya bersyukur bisa kembali ke Indonesia dan bertemu dengan keluarga saya.”
Asih pergi meninggalkan Indonesia pada 2011 setelah seorang wanita bernama Dwi menawarkannya pekerjaan sebagai pengasuh di Malaysia dengan iming-iming gaji besar serta bebas biaya akomodasi dan perjalanannya.
Namun tanpa sepengetahuannya, Dwi memalsukan nama Asih di paspornya dan memerintahkannya supaya tidak menggunakan nama aslinya ketika di luar negeri. Taktik seperti itu menurut Hayat, sebuah kelompok anti hukuman mati berbasis di Kuala Lumpur yang menangani kasus Asih, merupakan modus operandi yang kerap digunakan oleh jaringan perdagangan manusia untuk mengelabui aparat keimigrasian.
Setibanya di Malaysia, Asih diarahkan untuk pergi ke Vietnam untuk mengambil sebuah koper dan mengantarnya ke kerabat Dwi di negara bagian Penang. Asih ditangkap di bandara Penang pada 21 Juni 2011 setelah pihak berwenang menemukan 3,87 kg methamphetamine di dalam koper tersebut. Pengadilan Malaysia menjatuhkan hukuman mati atas dirinya berdasarkan undang-undang anti narkoba Akta Dadah Berbahaya 2012.
Menurut laporan media, selama mendekam di penjara, Asih selamat dari kanker endometrium, menjalani histerektomi, dan mengalami beberapa kali tindak kekerasan.
Dalam sebuah pernyataan bersama Hayat dan Community Legal Aid Institute yang bermarkas di Jakarta mengatakan kasus Asih lebih dari sekedar dakwaan narkoba biasa.
“Ini adalah narasi mendalam tentang penipuan, eksploitasi, dan kerentanan sistemik,” kata mereka, menambahkan bahwa narasi tersebut menyoroti “cara-cara licik perempuan dijebak oleh sindikat perdagangan manusia, dimanipulasi untuk terlibat dalam operasi ilegal tanpa pernah sepenuhnya memahami realitas keadaan mereka,” kata pernyataan itu.
Mereka mengatakan Asih dan para wanita yang mengalami masalah serupa bukan otak dari kejahatan melainkan “koran dari sistem yang buruk yang gagal untuk melindungi mereka”, dan menyebut pemulangan dirinya sebagai preseden hukum dan kemanusiaan yang sangat penting.
Sedikitnya delapan wanita Indonesia dipenjara di Malaysia setelah hukuman matinya diringankan, kata kelompok itu, seraya menambahkan bahwa umumnya mereka berasal dari keluarga miskin, diiming-imingi tawaran pekerjaan atau jerat asmara, dan dipaksa membawa tas-tas berisi narkoba tanpa mereka ketahui
Pembebasan Asih juga merupakan konsekuensi dari keputusan Malaysia tahun 2023 tentang penghapusan hukuman mati, sehingga hakim bisa menganulir hukuman mati menjadi hukuman penjara.
Jumlah orang yang tercatat sebagai narapidana hukuman mati turun dari 705 pada 2024 menjadi 40 pada tahun 2025, menurut Hayat. Moratorium eksekusi diberlakukan sejak 2018, dengan eksekusi terakhir dilakukan pada 2017, lapor Independent (5/4/2026).*




