Hidayatullah.com– Seorang hakim federal hari Jumat (29/5/2026) menyatakan hanya Kongres AS yang dapat mengubah nama gedung kesenian Kennedy Center for the Performing Arts atau melakukan renovasi, tamparan untuk pemerintahan Trump yang berencana untuk menutup gedung yang sudah ditambahkan nama Trump tersebut untuk keperluan renovasi.
“Statuta asli The Kennedy Center menyatakan dengan jelas bahwa Pusat tersebut diberi mana sebagai kenangan atas President Kennedy, dan tidak dapat menyandang nama resmi atau monumen publik lain berdasarkan keputusan sepihak Dewan,” tulis Hakim Distrik AS Christopher Cooper dalam putusannya seperti dilansir DW.
“Kongres yang memberikan Kennedy Center sebagai namanya, dan hanya Kongres yang dapat mengubahnya,” imbuh hakim.
Cooper juga menyatakan bahwa keputusan dewan pengurus Kennedy Center untuk menutup fasilitas tersebut “tidak berdasarkan informasi yang memadai dan tampaknya sudah diatur sedemikian rupa” tanpa memperhatikan kewajiban hukumnya.
Putusan tersebut merupakan pukulan hukum terbaru bagi Trump yang berupaya untuk meninggalkan jejak pribadinya di berbagai lanskap dan landmark kota Washington.
Trump tertarik untuk “menguasai” operasional Kennedy Center setelah memenangi pemilu 2024. Dia memilih dan menempatkan senidir sejumlah orang untuk duduk di dewan pengurus gedung kesenian tersebut, yang kemudian mereka mengangkat Trump sebagai ketua dan menambahkan nama pengusaha properti itu pada fasad bangunan.
Anggola dewan legislatif US House of Representatives Joyce Beatty mengatakan keputusan hakim tersebut merupakan kemenangan bagi Kennedy Center dan seni pertunjukan.
“Sekarang, mudah-mudahan orang-orang bisa kembali bekerja, dan kita bisa terus menjadi Kennedy Center seperti sebagaimana seharusnya,” imbuhnya.*




