Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Bahtsul Masail Pra Muktamar NU, Pajak Harus Berpihak pada Keadilan Masyarakat

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 11 Agustus 2026 13:56 1:56 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 11 Agustus 2026 16:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com – Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH M Cholil Nafis mendorong adanya reformasi sistem perpajakan nasional yang lebih berkeadilan. Salah satu gagasan yang dibahas adalah perubahan skema hubungan zakat dan pajak dari tax deduction menjadi tax credit.

Gagasan tersebut mengemuka dalam Forum Bahtsul Masail Pra-Muktamar Ke-35 NU di Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat, Sabtu (8/8/2026).

Kiai Cholil mengatakan, Bahtsul Masail tidak hanya bertugas memberikan respons hukum Islam terhadap persoalan aktual, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk menawarkan solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah sistem perpajakan nasional yang dinilai perlu ditata kembali agar prinsip keadilan dapat lebih diwujudkan. Menurut Pengasuh Pesantren Cendekia Amanah tersebut, terdapat sedikitnya tiga persoalan utama yang menjadi pembahasan para ulama dan pakar dalam Komisi Maudhuiyyah atau Komisi Tematik.

Pertama, PBNU mendorong perubahan mekanisme hubungan zakat dan pajak dari tax deduction atau pengurang penghasilan kena pajak menjadi tax credit atau kredit pajak.

Baca Juga

Iran Klaim Tangkap Drone Bawah Laut Amerika di Selat Hormuz
Warga Maroko di Belasan Kota Gelar Demo Tolak Normalisasi Pemerintahnya dengan ‘Israel’
Drone ‘Israel’ Meledak, Tewaskan Dua Tentaranya Sendiri
Uganda Tangguhkan Kerja Sama Militer dengan Turki Terkait Ekstradisi Pengkritik Presiden Museveni
Presiden Brazil Teken Larangan Judi Online

Dengan skema tersebut, zakat yang telah ditunaikan warga negara dapat diperhitungkan secara langsung sebagai pengurang kewajiban pajak. Skema ini dinilai dapat menciptakan hubungan yang lebih adil antara kewajiban zakat dan pajak.

Kedua, forum tersebut menyoroti perlunya batas minimum kewajiban pajak yang mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Kiai Cholil menilai masyarakat berpenghasilan rendah yang telah masuk dalam kelompok penerima bantuan atau subsidi pemerintah seharusnya tidak kembali dibebani dengan kewajiban pajak yang tidak proporsional.

Menurutnya, kebijakan perpajakan harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi kelompok yang secara ekonomi paling rentan.

Ketiga, PBNU menyoroti persoalan pajak berulang atau double taxation serta tumpang tindih pungutan yang dinilai berpotensi menambah beban masyarakat.

Kiai Cholil mencontohkan seorang pekerja yang penghasilannya telah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh), kemudian ketika pendapatan tersebut digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari masih dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Saya kena pajak ketika digaji, beli lagi kena 11 persen lagi. Belum lagi pajak progresifnya. Nah, ini kita bahas letak keadilannya seperti apa dan bentuk keadilan yang ideal itu bagaimana,” ujar Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI tersebut.

Menurut Kiai Cholil, persoalan tersebut perlu dilihat tidak semata-mata dari aspek penerimaan negara, tetapi juga dari perspektif keadilan dan kemampuan masyarakat dalam menanggung beban fiskal.

Karena itu, pembahasan dalam Bahtsul Masail diarahkan untuk merumuskan prinsip perpajakan yang tidak hanya sesuai dengan ketentuan hukum Islam, tetapi juga mampu memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan menciptakan sistem yang lebih proporsional.

Seluruh hasil pembahasan Komisi Maudhuiyyah selanjutnya akan dimatangkan menjadi draf rekomendasi resmi PBNU. Rekomendasi tersebut akan dibawa ke Muktamar Ke-35 NU untuk disahkan dan kemudian disampaikan kepada pemerintah sebagai masukan dalam penyusunan regulasi serta kebijakan perpajakan nasional.

Melalui rekomendasi tersebut, PBNU berharap kebijakan perpajakan ke depan dapat semakin mengedepankan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan perlindungan terhadap masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah.*

Redaktur: Admin Hidcom
Wartawan: Azim Arrasyid
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Bahtsul MasailHeadlineMuktamar NUNahdlatul Ulamapajak
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ratusan Orang Kurdi Suriah Kembali ke Kampungnya Setelah Bertahun-tahun Mengungsi
Tulisan selanjutnya Assad Suriah Pengadilan Suriah Jatuhkan Hukuman Mati Atas Bashar al-Assad

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hari Solidaritas Hijab, Muslimat Hidayatullah Jaksel Ajak Muslimah Bangga Berhijab

Berita
22 September 2026 15:01
PBB Identifikasi 214 Perusahaan Berkaitan dengan Pemukiman Ilegal Yahudi Israel
Pipa Minyak Sharara ke Zawiya Mati Libya Rugi $75 Juta
Warga Maroko di Belasan Kota Gelar Demo Tolak Normalisasi Pemerintahnya dengan ‘Israel’
Wajib Halal Oktober 2026, Pemerintah Kedepankan Pembinaan

Terbaru

  • Iran Klaim Tangkap Drone Bawah Laut Amerika di Selat Hormuz
  • Warga Maroko di Belasan Kota Gelar Demo Tolak Normalisasi Pemerintahnya dengan ‘Israel’
  • Drone ‘Israel’ Meledak, Tewaskan Dua Tentaranya Sendiri
  • Uganda Tangguhkan Kerja Sama Militer dengan Turki Terkait Ekstradisi Pengkritik Presiden Museveni
  • Presiden Brazil Teken Larangan Judi Online
  • Pemerintah Italia Setuju Larangan Burqa dan Niqab, Serta Pembatasan Siswa Asing
  • Pos Polisi Pakistan Dibom Sedikitnya 11 Nyawa Melayang
  • Orang Terkaya Afrika Bantu Pembangunan Jaringan Pipa BBM antara Ethiopia dan Djibouti
  • Patuhi Sanksi Amerika, UEA Larang Penerbangan Iran
  • Menentang Wajib Militer Para Pelajar Jerman Mogok Sekolah

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Pemerintah Italia Setuju Larangan Burqa dan Niqab, Serta Pembatasan Siswa Asing

27 September 2026 09:31
Berita

Pos Polisi Pakistan Dibom Sedikitnya 11 Nyawa Melayang

27 September 2026 09:26
Berita

Orang Terkaya Afrika Bantu Pembangunan Jaringan Pipa BBM antara Ethiopia dan Djibouti

27 September 2026 08:42
Garda Revolusi Pembajakan Pesawat
Berita

Patuhi Sanksi Amerika, UEA Larang Penerbangan Iran

27 September 2026 07:18
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?