Hidayatullah.com – Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH M Cholil Nafis mendorong adanya reformasi sistem perpajakan nasional yang lebih berkeadilan. Salah satu gagasan yang dibahas adalah perubahan skema hubungan zakat dan pajak dari tax deduction menjadi tax credit.
Gagasan tersebut mengemuka dalam Forum Bahtsul Masail Pra-Muktamar Ke-35 NU di Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat, Sabtu (8/8/2026).
Kiai Cholil mengatakan, Bahtsul Masail tidak hanya bertugas memberikan respons hukum Islam terhadap persoalan aktual, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk menawarkan solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah sistem perpajakan nasional yang dinilai perlu ditata kembali agar prinsip keadilan dapat lebih diwujudkan. Menurut Pengasuh Pesantren Cendekia Amanah tersebut, terdapat sedikitnya tiga persoalan utama yang menjadi pembahasan para ulama dan pakar dalam Komisi Maudhuiyyah atau Komisi Tematik.
Pertama, PBNU mendorong perubahan mekanisme hubungan zakat dan pajak dari tax deduction atau pengurang penghasilan kena pajak menjadi tax credit atau kredit pajak.
Dengan skema tersebut, zakat yang telah ditunaikan warga negara dapat diperhitungkan secara langsung sebagai pengurang kewajiban pajak. Skema ini dinilai dapat menciptakan hubungan yang lebih adil antara kewajiban zakat dan pajak.
Kedua, forum tersebut menyoroti perlunya batas minimum kewajiban pajak yang mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Kiai Cholil menilai masyarakat berpenghasilan rendah yang telah masuk dalam kelompok penerima bantuan atau subsidi pemerintah seharusnya tidak kembali dibebani dengan kewajiban pajak yang tidak proporsional.
Menurutnya, kebijakan perpajakan harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi kelompok yang secara ekonomi paling rentan.
Ketiga, PBNU menyoroti persoalan pajak berulang atau double taxation serta tumpang tindih pungutan yang dinilai berpotensi menambah beban masyarakat.
Kiai Cholil mencontohkan seorang pekerja yang penghasilannya telah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh), kemudian ketika pendapatan tersebut digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari masih dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Saya kena pajak ketika digaji, beli lagi kena 11 persen lagi. Belum lagi pajak progresifnya. Nah, ini kita bahas letak keadilannya seperti apa dan bentuk keadilan yang ideal itu bagaimana,” ujar Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI tersebut.
Menurut Kiai Cholil, persoalan tersebut perlu dilihat tidak semata-mata dari aspek penerimaan negara, tetapi juga dari perspektif keadilan dan kemampuan masyarakat dalam menanggung beban fiskal.
Karena itu, pembahasan dalam Bahtsul Masail diarahkan untuk merumuskan prinsip perpajakan yang tidak hanya sesuai dengan ketentuan hukum Islam, tetapi juga mampu memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan menciptakan sistem yang lebih proporsional.
Seluruh hasil pembahasan Komisi Maudhuiyyah selanjutnya akan dimatangkan menjadi draf rekomendasi resmi PBNU. Rekomendasi tersebut akan dibawa ke Muktamar Ke-35 NU untuk disahkan dan kemudian disampaikan kepada pemerintah sebagai masukan dalam penyusunan regulasi serta kebijakan perpajakan nasional.
Melalui rekomendasi tersebut, PBNU berharap kebijakan perpajakan ke depan dapat semakin mengedepankan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan perlindungan terhadap masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah.*




