Hidayatullah.com – Entitas Zionis ‘Israel’ menutup Masjid Ibrahimi di al-Khalil pada hari Ahad, bertepatan dengan hari raya Yahudi. Ini menjadi penutupan total kedua lokasi tersebut dalam sepekan terakhir.
Pada pukul 14.00 waktu setempat, pasukan ‘Israel’ menerobos masuk dan mengusir para takmir dan pengurus masjid. Mereka mengklaim penutupan akan berlangsung hingga puku 22.00 Senin. Selama ditutup, masjid tersebut akan dipakai kegiatan ibadah dan perayaan umat Yahudi.
Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Palestina mengecam penutupan tersebut, seraya menegaskan bahwa situasi di Masjid Ibrahimi ini “sangat berbahaya.”
Badan yang mengelola situs suci umat Islam di Palestina tersebut mengatakan tindakan Zionis ini adalah provokasi terang-terangan terhadap umat Muslim, serangan terhadap kebebasan beribadah, serta pelanggaran terhadap status keagamaan dan sejarah masjid tersebut.
Tak hanya kepada masjid, kebijakan-kebijakan Zionis juga menyasar jamaah dan pengurusnya. Apalagi di tengah larangan untuk mengumandangkan azan di masjid tersebut yang kini memasuki hari ke-90.
Kementerian meminta masyarakat internasional dan lembaga HAM serta keagamaan untuk menjamin kebebasan beribadah dan mengakhiri pembatasan ‘Israel’ atasnya.
Sembilan puluh hari tanpa kumandang azan
Penutupan terbaru ini bertepatan dengan larangan berkelanjutan terhadap kumandang azan di masjid tersebut sejak 21 Juni—sebuah tindakan yang kini telah memasuki hari ke-90.
Menurut data otoritas Wakaf Palestina, pihak berwenang ‘Israel’ mencegah kumandang azan di masjid tersebut sebanyak 57 kali pada Januari 2026, 45 kali pada Februari, 68 kali pada Maret, 91 kali pada April, 74 kali pada Mei, 84 kali pada Juni, dan 155 kali pada Agustus.
Angka-angka ini menambah panjang daftar pembatasan terhadap kegiatan ibadah umat Islam di masjid tersebut, termasuk melarang umat Islam untuk mendatanginya pada waktu-waktu tertentu, menutup gerbang masjid, serta mengusir pegawai, penjaga, dan jamaah dari beberapa bagian masjid.
Baca juga: Tak Sekedar Larang Azan, ‘Israel’ Sedang Menjalankan Proyek Yudaisasi Masjid Ibrahimi
Pelanggaran yang terus berlanjut pada tahun 2026
Tindakan Zionsi terhadap Masjid Ibrajimi tidak terbatas pada penutupan dan pelarangan azan. Masjid tersebut telah mengalami berbagai insiden, seperti penyusupan berulang oleh pemukim ‘Israel’, pelaksanaan ritual keagamaan pihak lain, pengusiran jamaah dan pengurus dari beberapa area, penutupan gerbang, penghambatan akses masuk bagi jamaah, serta pembatasan yang menghalangi sejumlah pegawai Wakaf menjalankan tugas mereka.
Pada bulan Juni, pasukan ‘Israel’ juga menahan direktur Masjid Ibrahimi, Mutaz Abu Sneineh, dan kepala penjaga, Hammam Abu Markhiya, serta melarang mereka memasuki masjid selama 12 hari.
Pada tahun 2025, otoritas ‘Israel’ melarang kumandang azan di masjid tersebut sebanyak 769 kali, selain menutup masjid selama 12 hari berturut-turut saat perang Israel-Iran berlangsung dan selama 11 hari tambahan dengan dalih hari raya Yahudi.
Masjid Ibrahimi: Dikuasai Zionis Sejak 1994
Sejak peristiwa pembantaian tahun 1994, Masjid Ibrahimi telah dikenai berbagai kebijakan yang membaginya secara ruang dan waktu antara jemaah Muslim dan para pemukim.
Pembantaian tersebut terjadi ketika seorang fanatik asal Australia, Baruch Goldstein, menyebabkan 29 jamaah yang sedang shalat syahid. Selain itu sekitar 150 jamaah lainnya terluka.
Jumlah warga Palestina yang syahid kemudian meningkat menjadi 50 orang akibat serangan-serangan yang terjadi setelah pembantaian itu serta saat prosesi pemakaman para korban.
Sejak saat itu, pembatasan ketat diberlakukan terhadap pergerakan jamaah; sebagian area dan pintu masuk masjid ditutup; serta penutupan masjid saat hari raya Yahudi dan pelarangan akses bagi umat Muslim telah menjadi situasi yang terus berulang di lokasi tersebut.
Penutupan saat ini, ditambah dengan larangan mengumandangkan azan selama 90 hari, kembali menyoroti besarnya pembatasan yang diberlakukan terhadap Masjid Ibrahimi.
Kementerian Wakaf Palestina menegaskan bahwa masjid tersebut—beserta seluruh aula dan pelatarannya—merupakan tempat ibadah yang sepenuhnya milik umat Islam, serta menekankan bahwa hak umat Muslim untuk mengakses masjid dan menunaikan ibadah salat di dalamnya harus dijamin.*
Baca juga: ‘Israel’ Kuasai Pengelolaan Masjid Ibrahimi, Tak Lagi Dikelola Palestina




