Hidayatullah.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak masyarakat untuk menjadikan momentum peringatan HUT RI ke-81 sebagai ajang menjaga moral bangsa dari ancaman penyimpangan seksual seperti LGBT.
Momen kemerdekaan Indonesia, ujar Ketua Bidang Fatwa MUI, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, harus diisi dengan penguatan akhlak serta merawat batas-batas moral yang diajarkan agama.
Ia mengingatkan pentingnya memahami batas toleransi dalam kehidupan bermasyarakat. Tak semua hal, imbuhnya, dapat dibenarkan atas nama kebebasan dan perbedaan.
“Kita perlu membedakan antara toleransi dengan permisivisme. Toleransi dan penghargaan terhadap perbedaan tidak boleh menoleransi tindakan kemaksiatan dan membiarkannya, seperti halnya kasus penyimpangan seksual semacam LGBT,” kata Asrorun Niam lansir MUI Digital, di Jakarta, Senin (17/8/2026).
Islam sudah mengajarkan cara hidup bermasyarakat, termasuk cara hubungan seksual dan tatanan keluarga. Karenanya, tambah Asrorun Niam, prinsip kebebasan individu tidak boleh jadi pembenaran atas perilaku yang bertentangan dengan syariat dan norma hukum.
Prof Niam menjelaskan bahwa menurut perspektif maqashid asy-syari’ah, hukum dan syariat hadir untuk menjaga kemaslahatan utama manusia, salah satunya adalah menjaga keturunan (hifzh an-nasl) dan agama (hifzh ad-din).
Prof Niam mengingatkan, memperjuangkan atau membiarkan perilaku yang merusak tatanan moral hanya akan mendatangkan kemudaratan bagi keutuhan generasi penerus bangsa.
Prof Niam mengajak masyarakat memperkuat ketahanan keluarga dan lingkungan dari berbagai ancaman moral. Mengisi kemerdekaan bukan hanya soal pembangunan fisik atau ekonomi, melainkan juga menjaga benteng akhlak dan ketakwaan.
“NKRI akan kokoh jika masyarakatnya kuat, yakni kuat imannya, kuat ilmunya, dan kuat akhlaknya. Mari kita jaga keluarga, jaga lingkungan, dan jaga akhlak bangsa demi kemaslahatan bersama,” kata Ketua Umum Majelis Alumni IPNU ini.*




