Oleh: Supendi
Hidayatullah.com | KESADARAN zakat di Indonesia secara berkala terus tumbuh hingga titik yang menggembirakan. Terbaru sebagaimana dituangkan oleh Baznas dalam Outlook Zakat 2022, kontribusi Lembaga Amil Zakat (LAZ) dalam penghimpunan zakat secara nasional mencatat kenaikan sebesar Rp. 1 triliun lebih.
Zakat yang Terus Tumbuh
Peningkatan ini bisa dikatakan spektakuler karena tahun 2020 adalah tahun pandemi. Tahun dimana kepanikan terjadi, kontraksi ekonomi tak terhindarkan, bahkan kemampuan donasi masyarakat menengah ke atas mengalami penurunan. Namun, secara keseluruhan itu tidak begitu berpengaruh terhadap pertumbuhan zakat.
Pada 2019 kontribusi LAZ dalam penghimpunan zakat secara nasional sebesar Rp. 3.728.943.985.109. Kemudian di tahun 2020 menjadi Rp. 4.077.297.116.443. Hal itu menjadikan LAZ berkontribusi sebesar 32,8% penghimpunan zakat nasional yang mencapai angka total sebesar Rp. 12,4 triliun.
Dengan demikian, seperti diuraikan oleh Prof. Didin Hafidhuddin dalam bukunya Zakat dalam Perekonomian Modern bahwa zakat adalah ibadah maaliyyah ijtima’iyyah yang memiliki posisi sangat penting, strategis dan menentukan benar-benar dalam posisi yang memberikan dampak manfaat dan maslahat yang sangat luas. Bahkan, pandemi pun tidak menurunkan semangat orang menunaikan zakat.
Tidak berlebihan jika kemudian Prof. Didin Hafidhuddin menyatakan bahwa zakat mampu memberikan dorongan kemajuan bagi pembangunan kesejahteraan umat.
Tantangan Zakat
Sekalipun zakat terus tumbuh, jika melihat potensi sesungguhnya yang mencapai angka Rp. 300 triliun lebih, maka angka realisasi penghimpunan zakat yang masih Rp. 12 triliun butuh untuk terus ditingkatkan.
Tantangan yang masih harus dijawab adalah bagaimana menjadikan masyarakat yang sadar bahwa di dalam hartanya ada kewajiban zakat semakin tinggi.
Prof. Didin mengatakan problem hari ini masih banyak masyarakat yang pengetahuannya terhadap harta yang wajib dikeluarkan zakatnya masih sebatas pada sumber-sumber konvensional yang secara jelas dinyatakan dalam Qlquran dan hadits dengan persyarakat tertentu.
Padahal harta yang terkena zakat cukup luas cakupannya, meliputi emas, perak, hasil tanaman dan buah-buahan, barang dagangan, hewan ternak dan barang temuan (rikaz).
Ibnul Qayyim Al-Jauziyah sebagaimana dikutip Prof. Didin membagi harta zakat ke dalam empat kelompok besar.
Pertama, kelompok tanaman dan buah-buahan. Kedua, kelompok hewan ternak yang terdiri dari tiga jenis, yaitu unta, sapi dan kambing.
Ketiga, kelompok emas dan perak. Keempat, kelompok harta perdagangan dengan berbagai jenisnya.
Belum lagi menurut Yusuf Al-Qardhawi, profesi pun terkena wajib zakat. Al-Qardhawi membagi pada dua jenis pekerjaan (profesi).
Pertama, Kasb al-Amal. Kedua Mihan Al-Hurrah. Kasb Al-Amal adalah seseorang, yakni yang tunduk pada perseroan atau perseorangan yang mendapatkan upah, yang tentu saja telah memenuhi standar nishab.
Kemudian Mihan Al-Hurrah adalah pekerjaan bebas, tidak terikat pada orang lain.
Dalam Muktamar Internasional I tentang zakat di Kuwait pada 30 April 1984 dinyatakan bahwa zakat profesi adalah suatu kegiatan yang menghasilkan manfaat, baik yang dilakukan sendiri seperti dokter, arsitek dan lain-lain maupun yang dilakukan secara bersama-sama seperti para karyawan maupun pegawai.
Nah, semua penghasilan apabila telah mencapai nisab, maka wajib hukumnya dikeluarkan zakatnya. Sebagaimana dinyatakan di dalam Alquran secara gamblang.
“Dan pada harta benda mereka ada hak orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta.” (QS. Adz-Dzariyat [51]: 19).
Edukasi Berkelanjutan
Artinya, tantangan yang harus dijawab oleh umat Islam, utamanya LAZ adalah bagaimana kesadaran umat terhadap kewajiban zakat tumbuh dengan berbagai macam jenisnya. Semakin tinggi kesadaran akan zakat, semakin besar potensi zakat dapat direalisasikan.
Namun, upaya kesana memang tidak bisa terburu-buru. Baznas dalam hal ini cukup efektif dalam hal mencoba meningkatkan realisasi zakat, utamanya zakat profesi untuk PNS dan pegawai BUMN dengan langsung memotong 2,5% setiap mereka menerima gaji.
Tetapi, jumlah umat Islam yang mencapai angka 86,88% di Tanah Air, tidak semua PNS dan di BUMN. Artinya masih banyak hal yang diperlukan untuk edukasi berkelanjutan. Dimana jumlah mereka yang diluar PNS dan BUMN tidak mungkin didekati dengan pendekatan kebijakan yang sifatnya instruktif.
Oleh karena itu kreativitas, keajegan dan pembuktian pendayagunaan zakat menjadi instrumen yang sangat penting diperhatikan oleh LAZ, sehingga masyarakat kian tahu, sadar dan akhirnya terdorong menunaikan zakat.
Jika itu tercapai maka zakat akan berfungsi sebagai instrumen pemerataan dan pendorong kemajuan ekonomi umat, bangsa dan negara.
Oleh karena itu Baznas dalam Outlook Zakat 2022 menjelaskan bahwa keberhasilan penghimpunan zakat erat hubungannya dengan literasi zakat dan reputasi Lembaga Amil Zakat itu sendiri.
Alhamdulillah LAZ BMH dalam 2021 mampu memberikan kebaikan zakat kepada mustahik sebesar 1.013.767 jiwa yang terbentang dari Aceh sampai Papua, terutama wilayah pelosok dan pedalaman serta kepulauan dan perbatasan NKRI. Angka itu berkontribusi 3,68% terhadap penanggulangan kemiskinan bangsa yang mencapai angka 27,54 juta jiwa.
Artinya, jika ini dapat dilakukan secara sinergis dan kolaboratif, insha Allah 2022 pertumbuhan zakat akan semakin positif dan tentu saja akan dapat mengurai problematika keumatan dan kebangsaan secara lebih efektif, signifikan dan lebih luas. Insha Allah.*
Dirut Laznas BMH