Hidayatullah.com– Acara “Temu Konsultasi Dewan Pengawasan Syariah Lembaga Zakat Tingkat Nasional Tahun 2017” berlangsung di Hotel All Season, Jakarta Pusat, Selasa-Kamis (05-07/09/2017). Diikuti 45 orang peserta. Di antaranya 17 pengawas syariah lembaga amil zakat se-Indonesia, utusan Kementerian Agama Wilayah se-DKI Jakarta, dan utusan KUA Kotamadya se-DKI Jakarta.
Acara ini dibuka oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Tarmidzi. Dalam sambutannya, Tarmidzi mengutarakan latar belakang pelaksanaan acara ini.
“Semua sistem, baik yang bersifat personal ataupun kelembagaan, membutuhkan pengawasan. Apatah lagi bila sistem tersebut terkait dengan pengelolaan dana masyarakat,” ujarnya pada acara bertema “Dengan Pengawasan Syariah Kita Wujudkan Lembaga Pengelola Zakat Yang Profesional, Amanah, dan Tepat Sasaran” itu.
“Maka terkait dengan tugas pengawasan ini, Kementerian Agama menunaikan fungsinya agar pengelolaan lembaga zakat selalu sesuai dengan syariat Islam,” lanjut Tarmidzi. Apatah lagi, tindakan dan pengelolaan yang tidak sesuai aturan dapat saja terjadi, disengaja atau tidak disengaja, tambahnya.
Baca: Pangdam Iskandar Muda: Kemiskinan Bisa Diatasi dengan Zakat
Sementara itu, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Prof Bambang Sudibyo menyampaikan materi dengan judul “Pengelolaan dan Pemberdayaan Lembaga Zakat”.
Bambang mengatakan, obsesi BAZNAS adalah menjadi lembaga zakat terdepan dunia. Obsesi ini sangat beralasan karena potensi zakat Indonesia mendukung target tersebut. Di antaranya jumlah muzakki yang jauh lebih banyak dari negara lain. Jumlah ini menghasilkan potensi zakat sebesar Rp 217 triliun.
Saat ini katanya ada 50-an LAZ Nasional yang telah mendapatkan izin oleh Kemenag RI.
Di samping potensi jumlah muzakki, menurutnya, dukungan pemerintah juga sangat kondusif dengan kebijakannya, setidaknya melalui UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PP 14/2014 tentang Implementasi Pengelolaan Zakat yang memberi ruang lebih besar dalam perencanaan, penghimpunan, dan pengelolaan zakat.
Terkait dengan visi BAZNAS itu, Bambang berkomentar, “Orang ikhlas itu harus punya cita-cita yang tinggi, makanya Nabi Ibrahim punya cita-cita besar karena beliau adalah sosok yang ikhlas.”
Baca: Pengurusan Izin Operasional Lembaga Amil Zakat di Kemenag Gratis
Dalam pemaparannya, Bambang juga menuturkan bahwa penghimpunan dan pengelolaan zakat di Indonesia akan lebih maksimal bila zakat diposisikan sama dengan pajak.
“Saya berharap zakat akan memiliki status yang sama dengan pajak, yaitu turut dikelola oleh negara. Apatah lagi al-Qur’an telah menegaskan, ‘Ambillah zakat dari harta-harta mereka…’ (QS At-Taubah: 103),” jelasnya.* Kiriman Naspi Arsyad, peserta acara